Koalisi Desak Menteri LHK Setop Proses Amdal PT Inmas Abadi

Penulis : Raden Ariyo Wicaksono

Tambang

Rabu, 24 Mei 2023

Editor : Sandy Indra Pratama

BETAHITA.ID - Koalisi Selamatkan Bentang Seblat mendesak Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya untuk menghentikan proses penyusunan dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) tambang batu bara PT Inmas Abadi di habitat terakhir gajah sumatera di Bentang Alam Seblat, Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu. Desakan tersebut disampaikan melalui surat resmi yang dikirimkan ke Jakarta pada 22 Mei 2023 kemarin.

Untuk ketiga kalinya Koalisi Selamatkan Bentang Seblat kirim surat kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, meminta kementerian tidak memproses penyusunan dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) tambang batu bara PT Inmas Abadi di habitat terakhir gajah sumatera (Elephas maximus sumatranus) di Bentang Alam Seblat, Bengkulu Utara.

Anggota Koalisi Bentang Seblat, Erin Dwiyanda dari Kanopi Hijau Indonesia mengatakan surat tersebut adalah surat yang ketiga Koalisi sampaikan kepada Menteri Siti Nurbaya. Surat pertama disampaikan pada Oktober 2018 disertai dengan aksi penolakan rencana penambangan yang dipusatkan di Pusat Latihan Gajah (PLG) Seblat di kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Seblat.

Surat kedua dikirim ke Menteri yang sama pada 2021 disertai dengan aksi damai mendesak pemerintah mencabut izin pertambangan PT Inmas Abadi, sekaligus mengajak publik meningkatkan kesadaran melestarikan gajah Sumatera dan habitatnya yang dipusatkan di Kota Bengkulu.

Tampak dari ketinggian lokasi konsesi IUP Operasi Produksi PT Inmas Abadi di Dusun Air Kuro, Desa Suka Maju, Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu yang berbatasan langsung dengan kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Seblat (bertutupan hutan alam lebat). Foto: Auriga Nusantara

“Ada kontradiksi kebijakan dalam pelestarian gajah sumatera, di mana satu sisi ada proyek perlindungan habitat dan peningkatan populasi sedangkan di sisi lain ada kebijakan yang bisa menggagalkan itu, termasuk izin tambang batu bara PT Inmas Abadi,” kata Erin, dalam keterangan resmi, Selasa (23/5/2023).

Anggota Koalisi lainnya, Afri Yaka dari Shelter 28, mengatakan memberi izin untuk melakukan pengerukan tambang batu bara di Bentang Seblat sama artinya dengan mempercepat kepunahan gajah Sumatera. Karena itu, Koalisi Selamatkan Bentang Seblat sejak 2018 mengkampanyekan pelestarian habitat gajah Sumatera di Bentang Seblat dan mendesak Kementerian ESDM untuk mencabut izin tambang PT Inmas Abadi.

Kampanye koalisi ini juga mendapat dukungan dari Gubernur Bengkulu yang pada 2021 telah menyurati Menteri ESDM untuk meninjau ulang izin yang diberikan kepada perusahaan tambang itu. Selain meminta Menteri Siti tidak melanjutkan penyusunan dokumen AMDAL, Koalisi Selamatkan Bentang Seblat yang beranggotakan 64 organisasi juga meminta KLHK tidak memberikan persetujuan penggunaan kawasan hutan bagi perusahaan tambang itu.

Dari seluas 4.051 hektare Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Inmas Abadi, seluas 735 hektare berada di kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Seblat, seluas 1.915 hektare berada di Hutan Produksi Terbatas (HPT) Lebong Kandis dan seluas 540 hektare berada di hutan produksi konversi. Area seluas 1.915 hektare yang berada di HPT Lebong Kandis merupakan koridor atau lintas migrasi satwa kunci gajah sumatera.

Direktur Yayasan Genesis Bengkulu, Egi Saputra yang juga anggota koalisi mengatakan seluas 79 persen konsesi izin PT Inmas Abadi berada dalam kawasan hutan. Bahkan konsesi dengan tutupan hutan alami seluas 1.318 hektare.

“Mayoritas konsesi berada dalam hutan maka penambangan akan menimbulkan kerusakan lingkungan dan pencemaran air yang mempercepat laju erosi pada daratan sembilan desa di bantaran Sungai Seblat bahkan persawahan masyarakat empat desa terancam,” terang Egi.

Hadirnya tambang ini, menurut Egi, akan meningkatkan angka deforestasi dan bertentangan dengan komitmen Indonesia mengurangi emisi gas rumah kaca. Untuk itu koalisi meminta Menteri Siti Nurbaya untuk tidak melaksanakan proses penyusunan dokumen Amdal atas nama PT Inmas Abadi berdasarkan IUP SK I-315.DESDM Tahun 2017.

Alasannya, yang pertama, Bentang Alam Seblat sudah ditetapkan sebagai Kawasan Ekosistem Esensial (KEE) Koridor Gajah Sumatera yang telah disahkan oleh Gubernur Bengkulu. Kedua, kawasan Bentang Seblat merupakan Kawasan Ekosistem Esensial pertama di Indonesia yang telah mendapatkan dukungan baik dari tingkat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang Ibu pimpin maupun Gubernur Bengkulu dengan mengeluarkan SK No. S.497.DLHK Tahun 2017.

Alasan ketiga, Bentang Alam Seblat adalah rumah terakhir satwa kharismatik bagi harimau Sumatera dan satwa langka dilindungi lainnya, dan alasan keempat, karena saat ini sedang dikonsepkan pariwisata berbasis bentang alam di Pusat Latihan Gajah Seblat di Taman Wisata Alam Seblat.

Alasan terakhir, Sungai Seblat merupakan sumber air bagi 279 hektare sawah dan sumber air bersih bagi warga sembilan desa (Desa Suka Maju, Desa Suka Baru, Desa Suka Merindu, Desa Suka Medan, Desa Karya Bakti, Desa Suka Negara, Desa Karya Jaya, Desa Talang Arah, dan Desa Pasar Seblat), serta sumber ekonomi nelayan air tawar di Kecamatan Marga Sakti Sebelat dan Putri Hijau Kabupaten Bengkulu Utara.