LIPUTAN KHUSUS:
Menteri Bahlil Dilaporkan ke KPK soal Dugaan Korupsi Izin Tambang
Penulis : Raden Ariyo Wicaksono
Menurut Jatam, keputusan pencabutan izin tambang oleh Menteri Bahlil diduga koruptif, menguntungkan diri, kelompok dan orang lain, serta merugikan perekonomian negara.
Tambang
Kamis, 21 Maret 2024
Editor : Yosep Suprayogi
BETAHITA.ID - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), pada Selasa (19/03/2024). Jatam menduga pencabutan izin tambang oleh Menteri Bahlil diduga koruptif, menguntungkan diri, kelompok dan orang lain, serta merugikan perekonomian negara.
Jatam mengatakan, Menteri Bahlil diduga mematok tarif atau fee kepada sejumlah perusahaan yang ingin izinnya dipulihkan.
Jatam, kata Jamil, memandang apa yang diduga dilakukan oleh Menteri Bahlil itu merupakan perbuatan melawan hukum, memperkaya diri orang/badan lain, dan merugikan keuangan/perekonomian negara. Selain itu, Menteri Bahlil juga diduga telah menyalahgunakan kewenangan karena jabatan/kedudukan yang pada akhirnya dapat merugikan keuangan/perekonomian negara.
"Sebagai upaya untuk mengungkap dan mengusut dugaan tindak pidana korupsi itu, Jatam melaporkan Menteri Bahlil kepada Komisi Pemberantasan Korupsi," kata Muh Jamil, Kepala Divisi Hukum Jatam.
"Adapun delik aduan atas dugaan tindak pinda korupsi yang dilakukan Menteri Bahlil itu, antara lain delik gratifikasi, suap-menyuap, dan pemerasan. Tipologi delik suap dan pemerasan akan terjadi, jika terjadi transaksi atau deal antara kedua belah pihak," katanya.
Sedangkan delik gratifikasi, lanjut Jamil, adalah pemberian yang tidak memiliki unsur janji, tetapi gratifikasi juga dapat disebut suap jika pihak yang bersangkutan memiliki hubungan dengan jabatan yang berlawanan dengan kewajiban dan hak yang bersangkutan. Menurut Jamil, setelah mempelajari langkah dan kebijakan Menteri Bahlil, kuat dugaan ketiga delik tersebut telah terpenuhi.
"Jatam berharap dan mendesak KPK agar bekerja dengan cepat pascapelaporan ini dilakukan, guna menyambungkan fakta-fakta yang sudah terungkap ke publik sehingga kita dapat melihat gambar utuh dari puzzle-puzzle tersebut, agar kita bisa melihat sebejat apa dugaan korupsi yang terjadi, berikut siapa saja pihak yang memperoleh keuntungan," kata Jamil.
Seperti diberitakan sebelumnya, Menteri Bahlil telah mencabut sekitar dua ribuan izin tambang di Indonesia. Pencabutan itu dilakukan pasca Menteri Bahlil mendapat kuasa dari Presiden Jokowi sejak 2021 lalu. Presiden Jokowi menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan Investasi, yang mana Bahlil ditunjuk sebagai Ketua Satuan Tugas (Satgas), untuk memastikan realisasi investasi dan menyelesaikan masalah perizinan, serta menelusuri izin pertambangan dan perkebunan yang tak produktif.
Pada 2022, Presiden Jokowi kembali meneken Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Satgas Penataan Lahan dan Penataan Investasi. Melalui Keppres ini, Menteri Bahlil diberi kuasa untuk mencabut izin tambang, hak guna usaha, dan konsesi kawasan hutan, serta dimungkinkan untuk memberikan kemudahan kepada organisasi kemasyarakatan, koperasi, dan lain-lain untuk mendapatkan lahan/konsesi.
Lalu, pada Oktober 2023, Presiden Jokowi kembali mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Lahan bagi Penataan Investasi. Melalui regulasi ini, Menteri Bahlil diberikan wewenang untuk mencabut izin tambang, perkebunan, dan konsesi kawasan hutan, serta bisa memberikan izin pemanfaatan lahan untuk ormas, koperasi, dan lain-lain.
Betahita telah meminta tanggapan Menteri Bahlil tentang laporan ke KPK oleh Jatam tersebut, namun hingga berita ini dibuat Menteri Bahlil tidak memberikan respons.