LIPUTAN KHUSUS:
Mayawana Diadukan ke DPRD Kalimantan Barat
Penulis : Aryo Bhawono
Operasi PT Mayawana Persada diituding tak hanya mengakibatkan konflik agraria berkepanjangan, tapi juga kehancuran ekosistem gambut, habitat orangutan, dan meningkatnya intensitas banjir.
Hukum
Sabtu, 29 Maret 2025
Editor : Yosep Suprayogi
BETAHITA.ID - PT Mayawana Persada diadukan ke Komisi 2 DPRD Provinsi Kalimantan Barat. Operasi perusahaan itu dituding tak hanya mengakibatkan konflik agraria berkepanjangan dan praktik intimidasi hingga kriminalisasi melainkan juga deforestasi, kehancuran ekosistem gambut, habitat orangutan, dan meningkatnya intensitas bencana banjir.
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Advokasi Konflik Mayawana Persada mendatangi Komisi 2 DPRD Provinsi Kalimantan Barat membawa aduan terhadap PT Mayawana Persada pada Senin (24/3/2025). Mereka menyampaikan laporan hasil pemantauan aktivitas PT Mayawana Persada sepanjang tahun 2024 di Kabupaten Ketapang dan Kayong Utara.
Koalisi ini terdiri dari Lingkaran Advokasi dan Riset (Link-AR Borneo), perwakilan pemuda adat Kualan Hilir, dan berbagai organisasi masyarakat sipil pegiat lingkungan dan HAM.
PT Mayawana Persada mengantongi izin IUPHHK-HT sejak 2010 seluas 136.710 hektare, meliputi 14 desa di Kabupaten Ketapang dan Kayong Utara. Konsesi mereka terdiri dari ekosistem gambut lindung dan budidaya 60,15 persen dari wilayah konsesi, dan 57,15 persen merupakan habitat orangutan (IUCN).
Ketua Link-AR Borneo, Ahmad Syukri, menyampaikan aktivitas PT Mayawana Persada telah mengakibatkan konflik agraria berkepanjangan dan praktik intimidasi hingga kriminalisasi. Selain itu, juga telah mengakibatkan deforestasi, kehancuran ekosistem gambut, habitat orangutan dan meningkatnya intensitas bencana banjir yang terjadi di desa-desa dalam dan sekitar konsesi PT Mayawana Persada di Kabupaten Ketapang dan Kayong Utara.
“Konflik ini terjadi di Lelayang Tanjung, Desa Kualan Hilir Kabupaten Ketapang dan Desa Sungai Mata-Mata Kayong Utara,” kata dia melalui rilis pers.
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Advokasi Konflik Mayawana Persada mendatangi Komisi 2 DPRD Provinsi Kalimantan Barat membawa aduan terhadap PT Mayawana Persada pada Senin (24/3/2025). Foto: Link AR Borneo
Syukri menyebutkan sejak 2016 hingga 2023, deforestasi yang terjadi di dalam konsesi Mayawana Persada mencapai 37.800 ha. Akibatnya Kalimantan Barat mendapat predikat provinsi dengan deforestasi terluas se Indonesia pada 2023.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sendiri telah mengeluarkan surat No.S.360/PHL/PUPH/HPL.1.0/B/3/2024 terkait penghentian aktivitas penebangan pada Logged Over Area (LOA) atau area bekas tebangan. Namun deforestasi masih tercatat sepanjang 2024 seluas 4.633,05 ha, kerusakan ekosistem gambut seluas 4.056,32 Ha dan kerusakan habitat orangutan seluas 3.730,71 Ha.
Perwakilan Pemuda Adat Desa Kualan Hilir, Suardi menyebutkan maraknya Intimidasi dan kriminalisasi yang terjadi di desanya mengakibatkan trauma pada korban dan masyarakat. Warga harus berurusan dengan hukum bahkan ada yang dipenjara hanya karena mempertahankan haknya.
“Warga yang tak biasa berurusan dengan hukum kemudian mengalami trauma dan ketakutan,” kata Suardi.
Ketua Komisi 2 DPRD Kalimantan Barat dari Fraksi Partai Golkar, Fransiskus Ason, berjanji akan menindaklanjuti permasalahan ini bersama anggota Komisi 2. Ia akan melakukan komunikasi dengan para pihak terkait di tingkat provinsi dan jika perlu diangkat sampai pada tingkat nasional.
Anggota DPRD Komisi 2 dari Fraksi Partai Nasdem, Subhan Nur, menyampaikan perkara yang terjadi di sekitar PT Mayawana Persada ini merupakan persoalan klasik di Kalbar. Ia pun berpendapat masalah ini harus diselesaikan dan meminta kepada semua pihak untuk bersabar dan berupaya bersama-sama membantu penyelesaian masalah yang dihadapi masyarakat.
“Karena belum tentu dalam waktu satu atau dua tahun permasalahan ini dapat diselesaikan. Saya akan berdiri tegak untuk membela kepentingan masyarakat,” ujarnya.