
LIPUTAN KHUSUS:
KLH Menang Gugatan Lawan 2 Perusahaan Nikel Konawe
Penulis : Gilang Helindro
PT James & Armando Pundimas (PT JAP) dan PT Bhima Amarta Mining (PT BAM) diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp 47,97 miliar atas kerugian ekologis dan ekonomis penambangan nikel di kawasan Hutan Lindung.
Hukum
Kamis, 19 Juni 2025
Editor : Yosep Suprayogi
BETAHITA.ID - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memenangi gugatan perdata terhadap dua perusahaan tambang nikel yang beroperasi secara ilegal di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
Dalam putusan banding yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, PT James & Armando Pundimas (PT JAP) dan PT Bhima Amarta Mining (PT BAM) diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp 47,97 miliar atas kerugian ekologis dan ekonomis yang ditimbulkan akibat aktivitas penambangan tanpa izin di kawasan hutan lindung.
“Gugatan ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam menurunkan tingkat pelanggaran terhadap lingkungan hidup. Ini adalah wujud nyata perjuangan negara untuk menegakkan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang layak, bersih, dan sehat,” ujar Dodi Kurniawan, Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup sekaligus kuasa hukum KLHK/BPLH, dalam keterangan resminya, dikutip Rabu 18 Juni 2025.
Gugatan tersebut bermula dari temuan aktivitas penambangan ilegal di Desa Lamondowo, Kecamatan Andowia, Kabupaten Konawe Utara pada 2021. Dua perusahaan tambang, PT JAP dan PT BAM, kedapatan mengoperasikan alat berat di dalam kawasan Hutan Produksi tanpa memiliki izin yang sah. Aktivitas tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menyebabkan kerusakan lingkungan seluas 2,8 hektare.

Proses hukum bermula dari sidang pidana di Pengadilan Negeri Kendari pada 2022, yang menjatuhkan vonis bersalah kepada Direktur PT JAP karena terbukti melakukan pendudukan kawasan hutan secara ilegal. Berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut, KLHK mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 29 Desember 2023. Namun, gugatan ini ditolak melalui putusan Nomor 8/PDT.G/LH/2024/PN Jkt.Pst, tertanggal 21 Februari 2025.
Tak berhenti di situ, KLHK mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Dalam putusan banding yang dibacakan oleh Majelis Hakim yang diketuai Ida Bagus Dwi Yantara, dengan anggota Nelson Pasaribu dan Multining Dyah Ely Mariani, pengadilan membatalkan putusan sebelumnya dan mengabulkan sebagian gugatan KLHK. PT JAP dan PT BAM dinyatakan bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan dan diwajibkan membayar ganti rugi.
Menurut Dodi, kemenangan ini menjadi tonggak penting dalam penegakan hukum lingkungan dan menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menghadapi kerusakan ekologis akibat industri ekstraktif.
Sementara itu, Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLHK, Rizal Irawan, menyebut putusan ini sebagai sinyal kuat bagi dunia usaha. “Putusan ini menjadi bukti hukum masih bisa berpihak pada lingkungan. Ini adalah sinyal kuat bahwa pelaku usaha tidak bisa lagi mengabaikan dampak ekologis dari aktivitas mereka,” ujarnya.
KLHK menegaskan akan terus mendorong langkah-langkah pencegahan, penindakan, dan pemulihan lingkungan di seluruh Indonesia, serta memastikan setiap pelanggaran lingkungan tidak dibiarkan tanpa konsekuensi hukum.