LIPUTAN KHUSUS:
Jakarta Jadi Kota dengan Polusi Tertinggi
Penulis : Redaksi Betahita
Jakarta menjadi kota dengan polusi tertinggi di dunia dengan Indeks Kualitas Udara (AQI) 183, disusul Krasnoyark, Rusia dengan 181 dan Lahore, Pakistan dengan 157.
Fokus
Rabu, 08 Agustus 2018
Editor : Redaksi Betahita
Betahita.id – Seminggu terakhir, gedung-gedung di Jakarta diselimuti kabut asap polusi. Greenpeace Indonesia menyatakan, berdasarkan data pemantau kualitas udara AirVisual pada Selasa, (24/7) Juli 2018. Jakarta menjadi kota dengan polusi tertinggi di dunia dengan Indeks Kualitas Udara (AQI) 183, disusul Krasnoyark, Rusia dengan 181, kemudian Lahore, Pakistan dengan 157.
Koalisi Masyarakat Sipil Gerak Bersihkan Udara meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) perlu segera memperketat standar baku mutu udara dengan mengikuti standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Seperti dilansir Kantor Berita Antara, Dwi Sawung, Manager Kampanye Perkotaan dan Energi WALHI di Jakarta mengatakan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam data pemantauannya selalu mengacu pada Buku Mutu Udara Ambien dalam Peraturan Pemerintah PP No 41 tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.
Peraturan tersebut telah berjalan 20 tahun, selama itu pengetahuan medis tentang pencemaran udara dan dampaknya sudah banyak bertambah, dan sekarang sudah tidak bisa dikatakan memenuhi standar aman.
KLHK menggunakan ambang batas pertikulat debu halus PM 25 dalam 24 Jam 65 mikrogram per M3, sedang WHO menggunakan ambang batas 25 mikrogram per M3 dalam 24 Jam.
Menurutnya, Acuan ambang batas KLHK hampir tiga kali lebih lemah dari standar badan kesehatan dunia, yang memperhatikan dampak paparan polutan setiap hari pada kesehatan warga.
Direktur Eksekutif Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB), Ahmad Safrudin mengatakan warga sudah mengetahui kabut asap menyelimuti Jakarta dan sekitarnya. dan memilih menggunakan masker ketika beraktivitas dilaur ruang demi menjaga kesehatan.
“Polusi tidak bisa diselesaikan dengan kemauan politik yang jelas dan keberanian KLHK menetapkan peraturan yang ketat terhadap seluruh sumber polusi, baik transportasi, industri maupun pembangkit listrik batubara yang mengelilingi ibukota saat ini,” ungkapnya.