LIPUTAN KHUSUS:

Kebakaran Hutan: KLHK Segel Area Terbakar di Lima Perusahaan


Penulis : Redaksi Betahita

Rasio Ridho Sani memimpin langsung Tim Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam menyegel area lahan terbakar di lima perusahaan perkebunan di Kubu Raya, Kalimantan Barat. Lima perusahaan yang diduga bertanggung jawab dalam kasus kebakaran hutan tersebut adalah PT SUM, PT PLD, PT AAN, PT APL, dan PT RJP. “Bu Menteri memonitor penangangan

Karhutla

Minggu, 26 Agustus 2018

Editor : Redaksi Betahita

Betahita.id – Rasio Ridho Sani memimpin langsung Tim Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam menyegel area lahan terbakar di lima perusahaan perkebunan di Kubu Raya, Kalimantan Barat. Lima perusahaan yang diduga bertanggung jawab dalam kasus kebakaran hutan tersebut adalah PT SUM, PT PLD, PT AAN, PT APL, dan PT RJP.

“Bu Menteri memonitor penangangan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dan memerintahkan kami turun langsung ke lokasi. Pemerintah sangat serius menangani kasus kebakaran hutan dan lahan. Penyegelan lokasi yang terbakar ini untuk mendukung penegakan hukum karhutla secara tegas agar ada efek jera. Kami akan terus memantau lokasi-lokasi lainnya yang terbakar, termasuk dengan menggunakan teknologi satelit dan drone”, kata Rasio Ridho Sani.

Saat penyegelan Rasio Ridho Sani didampingi Sugeng Priyanto, Direktur Pengawasan dan Sanksi Administrasi KLHK, dan Sustyo Iriyono, Direktur Pencegahan dan Pengamanan KLHK serta para penyidik dan pengawas lingkungan hidup.

KLHK mengapresiasi dan mendukung langkah-langkah yang telah diambil oleh Satgas Karhutla, TNI, Polda Kalbar, Pemda dan masyarakat dalam upaya mencegah dan menanggulangi karhutla di Kalbar.

Tim Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam menyegel area lahan terbakar di lima perusahaan perkebunan di Kubu Raya, Kalimantan Barat.

Terhadap penegakan hukum Karhutla, KLHK mengapresiasi langkah Kapolda Kalbar, Irjen Pol. Didi Haryono dan jajarannya yang menindak 26 pelaku karhutla. “Kami mengapresiasi Polda Kalbar yang dengan tegas menindak pelaku agar tidak ada lagi yang berani membakar,” kata Rasio Ridho Sani.

Sejak 2015, KLHK sudah memberikan sanksi administrasi pada lebih dari seratus korporat akibat karhutla-termasuk ada yang dicabut izinya. KLHK dan kepolisian telah mengajukan pidana pada puluhan kasus karhutla termasuk kasus korporasi. KLHK telah mengajukan gugatan perdata pada 11 korporat yang bertanggung jawab atas karhutla, dengan gugatan ganti rugi mencapai trilyunan rupiah. Untuk kasus karhutla ini, kami akan menerapkan penegakan hukum berlapis, baik itu sanksi administratif, perdata, maupun pidana agar semakin besar efek jeranya.