LIPUTAN KHUSUS:

Walhi Gugat Izin Tambang Emas di Leuser


Penulis : Redaksi Betahita

Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), Walhi Aceh, Perwakilan Masyarakat Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya Provinsi Aceh, mendaftarkan Gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. Gugatan tersebut dengan objek sengketa berupa SK Badan Koordinasi Penanaman Modal yang diterbitkan atas nama Menteri ESDM terkait Pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi kepata PT

Hukum

Selasa, 23 Oktober 2018

Editor : Redaksi Betahita

Betahita.id – Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), Walhi Aceh, Perwakilan Masyarakat Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya Provinsi Aceh, mendaftarkan Gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.

Gugatan tersebut dengan objek sengketa berupa SK Badan Koordinasi Penanaman Modal yang diterbitkan atas nama Menteri ESDM terkait Pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi kepata PT Emas Mineral Murni seluas 10.000 Hektare dengan Komunitas Emas.

Muhammad Nur, Direktur Walhi Aceh mengatakan terlalu banyak aturan yang dilanggar oleh Kepal Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan potensi kerusakan alam yang luar biasa akan terjadi, “Sehingga kami ambil langkah ke jalur hukum agar masyarakat disana tidak melakukan tindakan yang tidak diinginkan,” katanya dalam jumpa pers di Kantor Walhi Nasional, Jakarta, Senin, 15 Oktober 2018.

Lokasi tambang PT Emas Mineral Murni seluas 10.000 Hektare berada di Areal Penggunanan Lain sekitar 3.620 Hektare dan Hutan Lindung dan kawasan Ekosistem Leuser 6.380 Hektare.

Dalam surat keputusan musyawarah tokoh masyarakat yang ditandatangani para keuchik dan tuha peut empat gampong dalam Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang, disebutkan bahwa seluruh elemen masyarakat setempat sudah menggelar musyawarah, dan menyepakati sejumlah hal berkaitan dengan kehadiran PT EMM. /foto Istimewa

“Hampir dua kali luas Kota Banda Aceh, yang seluas 6.136 Hektare,” kata Muhammad Nur.

Dalam surat keputusan musyawarah tokoh masyarakat yang ditandatangani para keuchik dan tuha peut empat gampong dalam Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang, disebutkan bahwa seluruh elemen masyarakat setempat sudah menggelar musyawarah, dan menyepakati sejumlah hal berkaitan dengan kehadiran PT EMM.

Pertama, mereka menolak PT EMM membuka lokasi tambang di Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang. Kedua, menolak kelanjutan izin eksplorasi PT EMM. Dan ketiga, apabila PT EMM bersikeras mendirikan tambang ataupun kegiatan lain yang berkaitan dengan pertambangan, maka masyarakat akan menghentikannya secara paksa.

Nurhayati, Direktur Walhi Nasional mengatakan dalam kasus ini ada kawasan yang patut untuk dipertahankan agar kelestarian tetap terjaga. Di Aceh banyak terdapat Hutan Lindung termasuk Kawasan Ekosistem Lauser yang merupakan paru paru Dunia yang telah ditetapkan dan mendapat prediket Situs Warisan Dunia. dari Komite Warisan Dunia Unesco.

“Tidak hanya itu, dalam daerah tersebut merupakan lokasi bersejarah, dimana Tragedi Pembantaina Tengku Bantaqiah masa konflik Aceh terjadi, sisa perjuangan Indonesia masa Cut Nyak Dien,” kata ketua Tim Pengacara, Muhammad Reza Maulana.

Menurut dia, dalam kasus ini ada dugaan tindak pidana baik dilakukan pemerkarsa AMDAL, Perusahaan maupun lembaga penyelenggara negara baik di kabupaten, provinsi maupun pusat sendiri.