LIPUTAN KHUSUS:
Tolak Reklamasi Teluk Benoa, Ini Permintaan Gubernur Bali ke Presiden Jokowi
Penulis : Redaksi Betahita
Betahita.id – Desakan ForBALI agar Gubernur Bali melakukan aksi nyata dan tidak hanya sekedar beretorika menyikapi rencana Reklamasi Teluk Benoa terjawab sudah. Gubernur Bali Wayan Koster akhirnya bersurat kepada Presiden Jokowi yang diserahkan langsung lewat Sekretaris Kabinet RI, Pramono Anung di Jakarta, Jumat, 28 Desember 2018. Koster menyebut surat itu sejatinya sudah disusun oleh tim pada
Konservasi
Jumat, 04 Januari 2019
Editor : Redaksi Betahita
Betahita.id – Desakan ForBALI agar Gubernur Bali melakukan aksi nyata dan tidak hanya sekedar beretorika menyikapi rencana Reklamasi Teluk Benoa terjawab sudah. Gubernur Bali Wayan Koster akhirnya bersurat kepada Presiden Jokowi yang diserahkan langsung lewat Sekretaris Kabinet RI, Pramono Anung di Jakarta, Jumat, 28 Desember 2018.
Koster menyebut surat itu sejatinya sudah disusun oleh tim pada 20 Desember dan ditandatangani pada 21 Desember 2018. Namun, baru bisa diserahkan, Jumat, lantaran menunggu Sekretaris Kabinet pulang dari tugas ke luar negeri pada 27 Desember 2018 malam.
BACA JUGA: Reklamasi Teluk Benoa, Gubernur Bali Resmi Minta Jokowi Batalkan Perpres RUTR Denpasar
“Saya baru datang dari Jakarta, berangkat tadi pagi jam 7 bertemu dengan Sekretaris Kabinet RI, Bapak Pramono Anung Wibowo. Saya diterima jam 9 pagi,†ujar Koster saat memberikan keterangan pers di Praja Sabha Kantor Gubernur Bali, Jumat (28/12) sore.
Menurut Koster, ada dua poin penting yang disampaikan dalam surat kepada Presiden. Pertama, memohon Presiden untuk mengubah Perpres No.51 Tahun 2014 khususnya yang berkaitan dengan kawasan perairan Teluk Benoa, di luar peruntukan fasilitas umum seperti pelabuhan, bandar udara dan jaringan jalan agar ditetapkan sebagai kawasan konservasi maritim untuk perlindungan adat dan budaya maritim masyarakat Bali yang berdasarkan Tri Hita Karana.
Kedua, agar Presiden memerintahkan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk tidak menerbitkan ijin lingkungan (AMDAL) bagi setiap orang yang mengajukan permohonan ijin pelaksanaan reklamasi di perairan Teluk Benoa di luar peruntukan fasilitas umum yang dibangun pemerintah karena tidak selaras dengan adat dan budaya masyarakat Bali.
“Tadi surat ini langsung saya serahkan kepada bapak Sekretaris Kabinet, Pramono Anung. Langsung beliau memanggil stafnya untuk memproses dalam waktu secepatnya. Responnya positif. Kita berharap Presiden bisa menyetujui usulan yang kami ajukan dari Bali,†katanya.
Koster menegaskan bila dirinya sendiri yang akan langsung mengawal surat itu hingga direspon oleh Presiden. Terlebih saat ini, pihaknya menerima aspirasi dari berbagai pihak terkait penerbitan ijin lokasi baru untuk melakukan studi AMDAL di kawasan Teluk Benoa oleh Menteri Kelautan dan Perikanan RI.
Mantan anggota DPR RI ini pernah berjanji saat kampanye bahwa reklamasi Teluk Benoa tidak dapat dilaksanakan. Setelah menjadi gubernur, sikapnya tetap sama dan bahkan lebih tegas. “Saya yang kawal langsung,†katanya yang saat memberikan keterangan pers didampingi Wakil Gubernur Bali Tjok Oka Artha Ardhana Sukawati dan Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra.
Koster mengaku sudah melihat konten Perpres 51 yang mengelompokkan perairan Teluk Benoa ke dalam kawasan budidaya pada zona penyangga sebagai kawasan pemanfaatan umum. Salah satunya dapat dilakukan reklamasi paling luas 700 hektar.
Menurutnya, hal ini tidak sesuai dengan visi pembangunan Bali “Nangun Sat Kerthi Loka Baliâ€. Sebab, pelaksanaan kebijakan dan program Bali harus melestarikan alam, manusia, dan budaya Bali serta kearifan lokal. Pembangunan yang dilakukan juga untuk menyeimbangkan pengembangan perekonomian antara Bali Selatan dengan Bali lainnya guna meningkatkan kesejahteraan dan kebahagiaan masyarakat secara adil dan merata.
“Secara sosiologis, perubahan kawasan konservasi menjadi kawasan penyangga yang dapat dimanfaatkan untuk kegiatan pariwisata, pengembangan ekonomi, dan permukiman, telah menimbulkan penolakan keras dari masyarakat adat pada khususnya dan masyarakat Bali pada umumnya,†katanya.
Baca juga: Izin Reklamasi Teluk Benoa Kadaluwarsa, KKP: Ini Permohonan Baru
Dasar lainnya, Koster melihat konsideran mengingat yang dipakai sebagai dasar hukum pembentukan Perpres antara lain Undang-undang No.26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Pada intinya, hanya mengatur penataan ruang di wilayah darat. Sedangkan kawasan Teluk Benoa merupakan kawasan perairan. Kemudian, Keputusan Pasamuhan Sabha Pandita PHDI Pusat No.03/Sabha Pandita/IV/2016 tanggal 9 April 2016 bahwa Kawasan Perairan Teluk Benoa merupakan kawasan suci dan tempat suci. Antara lain meliputi, kawasan suci pantai untuk ritual keagamaan seperti pemelastian dan penganyutan, kawasan suci campuhan, kawasan suci laut dengan zona inti atau utama Mandala adalah Pura Karang Tengah untuk mulang pakelem, serta tempat suci/pura tersebar di Pulau Pudut, pesisir daratan Serangan, pesisir daratan Benoa, pesisir daratan Tuban, pesisir daratan Kelan, dan pesisir Tanjung.