LIPUTAN KHUSUS:

Menanti Kejelasan Tersangka Kayu Illegal Logging Papua


Penulis : Redaksi Betahita

Tim Satuan Tugas  Direktorat Pencegahan dan Pengamanan Hutan mengamankan 57 kontainer kayu ilegal dari Papua dan Papua Barat. Pengamanan ini sebagai tindak lanjut dari rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rasio Ridho Sani, mengatakan kayu ilegal yang diamankan senilai Rp 16,5 miliar. Kayu

Hukum

Jumat, 22 Februari 2019

Editor : Redaksi Betahita

Betahita.id – Tim Satuan Tugas  Direktorat Pencegahan dan Pengamanan Hutan mengamankan 57 kontainer kayu ilegal dari Papua dan Papua Barat. Pengamanan ini sebagai tindak lanjut dari rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rasio Ridho Sani, mengatakan kayu ilegal yang diamankan senilai Rp 16,5 miliar. Kayu itu berasal dari Papua dan Papua Barat, yang akan menuju ke Surabaya. “Ini hasil pengembangan yang di Surabaya,” ucap Rasio Ridho di Makassar, Selasa, 8 Januari 2018.

Tim Satgas. kata Rasio Ridho, masih melakukan pengembangan dan investigasi siapa yang terlibat. Ia berkomitmen untuk menegakkan hukum terhadap kejahatan lingkungan dan kehutanan. “Masih kami dalami, kami menduga ini ilegal,” ucap dia. “Kami ingin mengetahui siapa pelakunya, beberapa orang sudah kami periksa.”

Begitu juga dengan rencana pengiriman kayu ke luar negeri. Menurut Rasio Ridho, akan dipastikan prosesnya dan siapa pihak penerima dan pihak yang menyerahkan. “Kami sedang mendalami dan melengkapi dokumennya, indikasi kuat tidak ada izinnya,” kata dia.

Dirjen Penegakan Hukum bersama tim gabungan mengamankan kayu ilegal dari Papua di Pelabuhan Lamong, Surabaya, Senin, 7 Januari 2019. Dok. ppid.menlhk.go.id

Sebelumnya, tim Satgas telah menangkap kayu ilegal sebanyak 40 kontainer senilai Rp 12 miliar pada 5 Desember 2018. Dengan menetapkan dua tersangka yakni dari koperasi Gresik dan Pasuruan.

Rasio Ridho mengatakan, intelijen terus melacak dengan cara bekerja sama dengan otoritas pelabuhan di Papua dan Makassar. “Pergerakan kapalnya kami koordinasi dengan Pangkalan Utama TNI AL VI (Lantamal VI) Makassar”. Kapal SM yang mengangkut 57 kontainer telah diamankan di Pelabuhan Sukarno – Hatta Makasar.

Komandan Tim Intelijen Lantamal VI Letnan Kolonel Laut (T) Evi Bayu Priatno, menambahkan kayu berjenis merbau 57 kontainer ini diperkirakan volumenya lebih dari 914 Meter kubik. Kayu itu diamankan setelah petugas mengecek dan melihat fisiknya mencurigakan. Tim intelijen mendeteksi pengangkutan kayu ilegal sejak Desember 2018.

Dalam investigasi Majalah Tempo terungkap negara rugi Rp 6,1 triliun akibat hilangnya sumber daya hutan Papua dalam tiga tahun terakhir akibat pencurian kayu. Investigasi ini telah ditayangkan Tempo pada edisi 24 Desember 2018.

Kepala Otoritas Pelabuhan Utama Makassar, Harno Trimadi, mengatakan institusinya telah memberikan akses kapal yang mencurigakan masuk ke Pelabuhan Makassar kemudian menghentikannya. Setelah itu, penegak hukum dari KLHK menindaklanjutinya. Berdasarkan laporan Lantamal VI Makassar, bahwa kayu ilegal itu tidak memiliki kelengkapan dokumen.

“Kami hanya fasilitasi, jadi kami berikan akses masuk. Tidak boleh mereka berangkat sebelum pemeriksaan selesai,” kata Harno. “Soal perusahaan yang terlibat itu kewenangan penyidik bukan otoritas.”

Dinamisator Jaringan Pemantau Independen Kehutanan (JPIK), Muhammad Ichwan mengatakan, upaya penegakan hukum yang dilakukan KLHK patut mendapat apresiasi. Sanksi tegas terhadap pelaku kejahatan harus diberikan, sebagai efek jera untuk tidak mengulangi perbuatannya.

“Ini momentum bagus. Pertama, keseriusan KLHK memberantas illegal logging dengan peran multi-pihak terlihat. Kedua, pelaku harus dicari dengan ganjaran pasal berlapis dan metode multi door, termasuk pasal tindak pidana pencucian uang. Sebulan terakhir, empat perusahaan menjadi tersangka dan harus dikawal kasusnya,” katanya.

Pencabutan izin usaha industri kayu, termasuk menindak Lembaga Verifikasi Legalitas Kayu (LVLK) yang terbukti bermain dalam pemberian sertifikat harus ada. Keterbukaan KLHK mengungkap semua pemain dan penadah kayu ilegal, merupakan bentuk keseriusan pemerintah melindungi produk olahan kayu dari Indonesia di pasar Eropa dan dunia. “JPIK terus mengawal dan menagih realisasi pengungkapan kasus hingga ke akar masalah,” ungkapnya.

Ichwan mencontohkan, kasus kayu ilegal Labora Sitorus, yang dalam catatan JPIK menunjukkan penegakan hukum berhenti pada industri pengirim dari Papua. Sementara industri-industri penerima kayu ilegal yang menjadi tujuan tidak ditindak hukum.

“Gakkum KLHK jangan setengah-setengah, semua kasus harus dibuka hingga proses persidangan,” tandasnya.

Penyelundupan kayu ilegal asal Papua terus terjadi. Penegak Hukum Kementerian Lingkungan dan Kehutanan bersama aparat gabungan, sepanjang Januari 2019 telah mengamankan 344 kontainer kayu ilegal jenis merbau. Rinciannya, pada 4 Januari (88 kontainer di Surabaya), 5 Januari (57 kontainer di Makassar), serta 7 Januari (199 kontainer di Surabaya).

Pengungkapan ini merupakan rangkaian operasi kayu ilegal, yang pada 8 Desember 2018 lalu, KLHK telah mengamankan 40 kontainer kayu merbau asal Papua di Surabaya. Total, ada 384 kontainer bernilai Rp104,63 miliar, dengan volume 5.812,77 meter kubik.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rasio Ridho Sani menyatakan, penegakan hukum merupakan komitmen pemerintah menyelamatkan sumber daya alam Indonesia. Pembalakan liar dan dan perdagangan kayu ilegal merupakan kejahatan luar biasa yang tidak hanya merugikan negara, namun juga seluruh rakyat Indonesia.

“Jika hutan kita rusak, bencana ekologis akan datang,” ujarnya di Pelabuhan Teluk Lamong, Surabaya, Rabu (16/1/2019).

Selama 3,5 tahun terakhir, KLHK telah melakukan pelaporan pidana sebanyak 575 kasus yang digelar hingga pengadilan. “Kami menggugat perdata 18 korporasi, yang 10 kasus telah dikabulkan dengan nilai putusan mencapai Rp18,33 triliun. Pemberian sanksi 564 korporasi telah dilakukan, mulai teguran ringan hingga pencabutan,” ujar Rasio.

Penegakan hukum pada lingkungan hidup dan kehutanan ini, kata dia, merupakan upaya perbaikan tata kelola kehutanan khususnya sektor perkayuan. Tindakan lain yang juga dilakukan adalah audit industri kayu dari hulu hingga hilir. “Satgas yang dibentuk melakukan audit industri kayu di Papua hingga proses hukumnya. Pembenahan harus ada.”

Direktur Pencegahan dan Pengaman Hutan, KLHK, Sustyo Iriyono menambahkan, pihaknya bersama instansi terkait akan terus melakukan pemantauan pergerakan kayu ilegal. Ini sebagai sinyal agar para pelaku kejahatan menghentikan aktivitasnya. “Kami melakukan analisa dan operasi intelijen terkait informasi kapal pembawa kayu ilegal tujuan Surabaya,” katanya.