LIPUTAN KHUSUS:
Balai Gakkum LHK Kalimantan Tangkap 3 Aktor Perdagangan Kayu Ilegal di Nunukan
Penulis : Redaksi Betahita
Betahita.id – Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Kehutanan (PPHLHK) atau biasa disebut Gakkum LHK Wilayah Kalimantan berhasil membongkar jaringan perdagangan kayu ilegal di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Timur. Tiga orang yang dianggap sebagai aktor intelektual perdagangan kayu ilegal di Nunukan berhasil diamankan, 10 Juli 2019 lalu. Baca juga: Menanti Kejelasan Tersangka Kayu Illegal Logging Papua Kepala
Hukum
Jumat, 19 Juli 2019
Editor : Redaksi Betahita
Betahita.id – Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Kehutanan (PPHLHK) atau biasa disebut Gakkum LHK Wilayah Kalimantan berhasil membongkar jaringan perdagangan kayu ilegal di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Timur.
Tiga orang yang dianggap sebagai aktor intelektual perdagangan kayu ilegal di Nunukan berhasil diamankan, 10 Juli 2019 lalu.
Baca juga: Menanti Kejelasan Tersangka Kayu Illegal Logging Papua
Kepala Balai PPHLHK/Gakkum LHK Wilayah Kalimantan, Subhan menuturkan, pada Rabu, 10 Juli 2019, para petugas Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Enggang Seksi Wilayah II Samarinda, Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan, berhasil mengamankan 3 aktor intelektual pelaku illegal logging. Ketiga aktor tersebut berinisial N (51 tahun) asal Nunukan, Y (57 tahun) asal Balikpapan dan RH (56 tahun) asal Nunukan di Kabupaten Nunukan Provinsi Kalimantan Utara.
“Penyidik menetapkan ketiga orang pelaku tersebut sebagai tersangka dan mengamankan ribuan potong sortimen kayu olahan serta 2 unit circle saw sebagai barang bukti. Untuk jenis (kayu) masih kita datangkan ahlinya. Sebagian ada ulin dan meranti,” kata Subhan, Senin (15/7/2019).
Ketiga orang tersangka ditahan di Rutan Polresta Samarinda dengan barang bukti berupa 2 lokasi penampungan/penumpukan kayu olahan, 2.089 potong sortimen papan dan atau balok kayu olahan atau 44 meter kubik dengan berbagai jenis dan ukuran. Selain itu petugas juga menyita unit circle saw kayu olahan yang dititipkan ke Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Nunukan.
Subhan mengatakan, penyidik Kementerian LHK menjerat tersangka N, RH dan Y dengan Pasal Pasal 83 ayat 1 huruf b jo Pasal 12 huruf e Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan hutan. Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp500.000.000 dan paling banyak Rp2.500.000.000.
“Kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada hari Jumat tanggal 5 Juli 2019, sekira pukul 10.20 Wita, bahwa ada aktifitas penampungan dan perdagangan kayu olahan ilegal di Kabupaten Nunukan, Kalantan Utara. Pada hari Sabtu tanggal 6 Juli 2019, Balai Gakkum LHK Kalimantan menurunkan tim puldasi untuk memverifikasi laporan tersebut di lapangan.”
Pada Rabu 10 Juli 2019, kata Subhan, sekitar pukul 9.30 Wita, tim SPORC Brigade Enggang Kaltim melakukan penggrebekan dan penindakan terhadap 2 aktivitas usaha penampungan dan perdagangan kayu olahan illegal tersebut. Selanjutnya tim operasi yang dibantu oleh Polres Nunukan mengamankan barang bukti dan membawa 3 pelaku usaha ilegal tersebut yaitu N, RH dan Y ke Samarinda untuk diproses lebih lanjut oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan.
“Terungkapnya kasus ini merupakan kerjasama dan sinergitas yang telah terjalin baik antara Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan dengan Polda Kalimantan Utara, Polres Nunukan, dan KPHP Nunukan Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Utara.”
Selain kasus tersebut. Dari 2017 hingga April 2019, tercatat terdapat 20 kasus illegal logging yang sudah ditangani oleh Balai Gakkum/PPHLHK Seksi Wilayah II (Kalimantan Timur/Kalimantan Utara). Dengan rincian pada 2017 terdapat 8 kasus, pada 2018 terdapat 9 kasus dan hingga April 2019 berjumlah 3 kasus.