LIPUTAN KHUSUS:

Kalah dalam Gugatan Soal Kebakaran Hutan, Jokowi Harus Segera Jalankan Putusan Pengadilan


Penulis : Redaksi Betahita

Upaya kasasi yang diajukan Pemerintah Indonesia terhadap gugatan bencana asap dan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi di Kalimantan Tengah 2015 lalu, tak mengubah hasil putusan yang telah dijatuhkan Pengadilan Negeri Palangka Raya. Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Pemerintah Indonesia dan menyatakan para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum. Pemerintah,

Hukum

Senin, 22 Juli 2019

Editor : Redaksi Betahita

Betahita.id – Upaya kasasi yang diajukan Pemerintah Indonesia terhadap gugatan bencana asap dan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi di Kalimantan Tengah 2015 lalu, tak mengubah hasil putusan yang telah dijatuhkan Pengadilan Negeri Palangka Raya. Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Pemerintah Indonesia dan menyatakan para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Pemerintah, dalam hal ini Presiden RI (Tergugat I), Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan  (Tergugat II), Menteri Pertanian  (Tergugat III), Menteri ATR/BPN RI (Tergugat IV), Menteri Kesehatan RI (Tergugat V), Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah (Tergugat VI) dan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Tergugat VII), diharapkan segera memenuhi sejumlah tuntutan yang diajukan para Penggugat.

Salah seorang penggugat, Afandi, mengatakan, berbagai tuntutan yang diajukan kepada pemerintah itu sebenarnya bukan hanya untuk kepentingan para Penggugat saja. Melainkan untuk kepentingan seluruh pihak. Dirinya berharap pemerintah  segera menjalankan berbagai tuntutan yang telah disampaikan.

“Tuntutan kita mengacu pada undang-undang. Ada hak-hak korban yang harus dipenuhi. Dan ke depan kita berharap hak-hak masyarakat yang menjadi korban dalam bencana asap itu bisa terpenuhi. Selain itu kita juga berharap ada perbaikan terhadap lingkungan,” kata Afandi, Minggu (21/7/2019).

Raden Ariyo Wicaksono

Beberapa relawan pemadaman kebakaran berlari memasuki areal yang terbakar di Taman Nasional Tanjung Puting, Oktober 2015 lalu. Foto: Raden Ariyo Wicaksono/Betahita,id

Tampak areal lahan yang tengah terbakar di kawasan Taman Nasional Tanjung Puting, Oktober 2015 lalu,/Foto: Raden Ariyo Wicaksono Betahita.id

Penggugat lainnya, Arie Rompas, Pengkampanye Hutan Greenpeace Indonesia mengungkapkan putusan Mahkamah Agung ini harus segera dilakukan eksekusi. Selain karena sudah incraht, eksekusi itu juga untuk menjamin rasa keadilan bagi warga negara untuk memiliki kepastian hukum.

“Karena, putusan ini adalah membuat dan memperbaiki kebijakan. Maka seharusnya ini bisa dijalankan,” ujar Arie Rompas, dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Walhi Eksekutif Nasional, Minggu (21/7/2019).

Terutama, lanjut Arie Rompas, terhadap hal-hal yang sifatnya segera bisa diutamakan. Seperti penegakan hukum, membuka nama-nama perusahaan pembakar hutan dan lahan serta pembangunan fasilitas penunjang dan tempat evakuasi (safe house). Karena kebakaran hutan dan lahan termasuk di Kalimantan Tengah masih menjadi ancaman.

“Sebaiknya pemerintah tidak lagi mengambil langkah untuk peninjauan kembali (PK) karena seharusnya eksekusi putusan memang sudah harus dijalankan. Ini bisa menjadi langkah maju untuk penegakan supremasi hukum dalam pemerintahan yang baru.”

Maryati, warga Palangka Raya yang juga merupakan salah satu Penggugat dalam kasus ini menyampaikan, kebakaran hutan dan asap setiap tahun, telah mencabut hak paling mendasar warga negara yaitu bernafas. Sehingga dengan telah inkracht-nya putusan ini, dirinya berharap kepada pemerintah untuk memastikan bahwa Karhutla dan bencana asap tidak terulang, serta memastikan penanganan kesehatan dan pengobatan korban tidak menjadi beban warga.

Salah satu Kuasa Hukum para Penggugat, Riesqi Rahmadiansyah mengatakan, setelah mendapatkan salinan putusan, pihaknya akan bersurat kepada Tergugat yang akan melibatkan para pihak. Walaupun pemerintah akan melakukan PK, hal tersebut tidak menghalangi eksekusi. Sehingga pemerintah sebaiknya tidak perlu PK. Karena ini kemenangan rakyat dan pemerintah.

“Jangan melihat perkara dari sisi menang kalah karena dalam perkara CLS (citizen law suit) ini tidak ada pihak kalah atau menang,” kata Riesqi, Minggu (21/7/2019).

Di kesempatan yang sama, Nur Hidayati, Direktur Eksekutif Nasional WALHI menguraikan, terdapat 10 tuntutan yang dikabulkan oleh majelis hakim dalam kasus gugatan Karhutla di Kalimantan Tengah. Yang pada intinya meminta Pemerintah Indonesia dalam hal ini Presiden, Kementerian terkait dan Pemerintah Daerah untuk melaksanakan perintah Undang-undang 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Yang sejak disahkan tahun 2009 lalu, (UU 32) tidak dibuatkan peraturan pelaksananya oleh Pemerintah, sehingga UU tersebut tidak berlaku maksimal dalam mencegah kerusakan lingkungan hidup,” kata Nur Hidayati, Minggu (21/7/2019).

Direktur Eksekutif WALHI Kalteng, Dimas Novian Hartono menambahkan, putusan majelis hakim yang menghukum Tergugat II (Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan), Tergugat III (Menteri Pertanian), Tergugat IV (Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional) dan Tergugat VI (Gubernur Kalimantan Tengah) untuk membuat tim gabungan.

Raden Ariyo Wicaksono

Direktur Eksekutif Daerah Walhi Kalteng, Dimas N. Hartono (memegang mikrofon) saat berbicara dalam konferensi pers terkait putusan MA yang menolak kasasi yang diajukan pemerintah di kantor Walhi Eksekutif Nasional, Minggu (21/7/2019),/Foto: Dokumetasi Walhi

Tim Gabungan dimaksud, lanjut Dimas, fungsinya melakukan peninjauan ulang dan merevisi izin-izin usaha pengelolaan hutan dan perkebunan. Baik yang telah terbakar maupun yang belum terbakar, berdasarkan pemenuhan kriteria penerbitan izin, serta daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah.

“Kemudian melakukan penegakan hukum lingkungan perdata, pidana maupun administrasi atas perusahan-perusahaan yang lahannya terjadi kebakaran. Lalu membuat roadmap (peta jalan) pencegahan dini, penanggulangan dan pemulihan korban kebakaran hutan dan lahan serta pemulihan lingkungan,” ujar Dimas, Minggu (21/7/2019).

Direktur Eksekutif Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), Henri Subagiyo berpendapat, putusan MA yang menolak kasasi yang diajukan pemerintah ini seharusnya dapat menjadi bahan bagi Pemerintah RI dan Pemerintah Provinsi untuk memperkuat langkah-langkah penanggulangan Karhutla. Dengan adanya putusan ini, pemerintah perlu melihat kembali upaya mana saja yang harus diperkuat. Misalnya, segera mempercepat penerbitan regulasi sebagaimana yang ditentukan oleh para Penggugat.

Riwayat Kronologi Gugatan Bencana Asap dan Karhutla Yang Berjalan di Pengadilan

Seperti diketahui, Arie Rompas, Kartika Sari, Fatkhurrohman, Afandi, Herlina, Nordin (Almarhum) dan Mariaty, menggugat Pemerintah RI, dalam hal ini Presiden RI, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Menteri Pertanian RI, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI, Menteri Kesehatan RI, Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah dan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah , ke Pengadilan Negeri Palangka Raya.

Gugatan itu dilakukan karena para Tergugat dianggap telah melakukan kelalaian dalam penanggulangan bencana asap yang ditimbulkan dari terjadinya Karhutla pada 2015 lalu. Gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Kalimantan Tengah pada 16 Agustus 2016 dengan nomor registrasi 118/Pdt.G/LH/2016/PN Plk. Dalam perjalanannya, PN Palangka Raya memenangkan gugatan warga negara (citizen law suit) atas Karhutla serta bencana asap pada tahun 2015 tersebut.

Pada 22 Maret 2017 PN Palangka Raya yang dalam persidangan dilaksanakan oleh majelis hakim memutuskan, Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian. Menyatakan para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.

Atas putusan PN Palangka Raya tersebut, Presiden Jokowi mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Palangka Raya. Akan tetapi upaya banding tersebut ditolak pada 19 September 2017 lalu. Keputusan Pengadilan Tinggi Palangka Raya dengan nomor perkara 36/PDT.G-LH/207/PT PLK itu menguatkan keputusan PN Palangka Raya.

Tak berhenti di situ. Presiden Jokowi dan kementerian terkait serta pemerintah daerah provinsi Kalimantan Tengah kemudian mengajukan kasasi ke MA yang kemudian ditolak oleh MA. Putusan kasasi dengan nomor perkara 3555 K/PDT/2018 diketok pada 16 Juli 2019. Putusan tersebut dikeluarkan oleh Nurul Elmiyah selaku ketua majelis hakim dengan anggota Pri Pambudi Teguh dan I Gusti Agung Sumanatha.

Berdasarkan informasi yang terhimpun, Pemerintah RI, khususnya Kementerian LHK berencana akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap gugatan bencana asap dan karhutla ini. Namun sampai berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari pihak KLHK mengenai kapan PK tersebut akan diajukan.

“Ke biro humas ya sy (saya) sednag (sedang) rapat di kuar (luar),” kata Siti Nurbaya melalui pesan Whatsapp kepada Betahita.id, Senin (22/7/2019).

Tuntutan yang Harus Dijalankan Pemerintah RI

Pada 22 Maret 2017, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya yang terdiri dari Kaswanto, SH, MH., Andi Hendrawan, SH, MH. dan Agus Maksum Mulyohadi, SH. Memutuskan:

  1. Mengabulkan gugatan para penggugat untuk sebagian.
  2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
  3. Menghukum Tergugat I (Presiden RI) untuk menerbitkan peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang penting bagi pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan, dengan melibatkan peran serta masyarakat. Yaitu:
  • Peraturan pemerintah tentang tata cara penetapan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.
  • Peraturan pemerintah tentang baku mutu lingkungan, yang meliputi: baku mutu air, baku mutu air laut, baku mutu udara ambien dan baku mutu lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
  • Peraturan Pemerintah tentang kriteria baku kerusakan lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan/atau lahan.
  • Peraturan Pemerintah tentang instrumen ekonomi lingkungan hidup.
  • Peraturan Pemerintah tentang analisis risiko lingkungan hidup.
  • Peraturan Pemerintah tentang tata cara penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
  • Peraturan Pemerintah tentang tata cara pemulihan fungsi lingkungan hidup.
  1. Menghukum Tergugat I untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden yang menjadi dasar hukum terbentuknya tim gabungan yang terdiri dari Tergugat II (Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI), Tergugat III (Menteri Pertanian), Tergugat IV (Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional) dan Tergugat VI (Gubernur Kalimantan Tengah).
  2. Menghukum Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat VI untuk membuat tim gabungan di mana fungsinya adalah:
  • Melakukan peninjauan ulang dan merevisi izin-izin usaha pengelolaan hutan dan perkebunan yang telah terbakar maupun belum terbakar berdasarkan pemenuhan kriteria penerbitan izin serta daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah.
  • Melakukan penegakan hukum lingkungan perdata, pidana maupun administrasi atas perusahaan-perusahaan yang lahannya terjadi kebakaran.
  • Membuat roadmap (peta jalan) pencegahan dini, penanggulangan dan pemulihan korban kebakaran hutan dan lahan serta pemulihan lingkungan.
  1. Menghukum Tergugat I beserta Tergugat II, Tergugat V (Menteri Kesehatan) dan Tergugat VI segera mengambil tindakan:
  • Mendirikan rumah sakit khusus paru dan penyakit lain akibat pencemaran udara asap di Provinsi Kalimantan Tengah yang dapat diakses gratis bagi Korban Asap.
  • Memerintahkan seluruh rumah sakit daerah yang berada di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah membebaskan biaya pengobatan bagi masyarakat yang terkena dampak kabut asap di Provinsi Kalimantan Tengah.
  • Membuat tempat evakuasi ruang bebas pencemaran guna antisipasi potensi kebakaran hutan dan lahan yang berakibat pencemaran udara asap.
  • Menyiapkan petunjuk teknis evakuasi dan bekerjasama dengan lembaga lain untuk memastikan evakuasi berjalan lancar.
  1. Menghukum Tergugat I beserta Tergugat II dan Tergugat VI untuk membuat:
  • Peta kerawanan kebakaran hutan, lahan dan perkebunan di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah.
  • Kebijakan standar peralatan pengendalian kebakaran hutan dan perkebunan di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah.
  1. Menghukum Tergugat II untuk segera melakukan revisi Rencana Kehutanan Tingkat Nasional yang tercantum dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 41 Tahun 2011 tentang Standar Fasilitasi Sarana dan Prasarana Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung Model dan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Model.
  2. Menghukum Tergugat II dan Tergugat VI untuk:
  • Mengumumkan kepada publik lahan yang terbakar dan perusahaan pemegang izinnya.
  • Mengembangkan sistem keterbukaan informasi kebakaran hutan, lahan dan perkebunan di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah.
  • Mengumumkan dana jaminan lingkungan hidup dan dana penanggulangan yang berasal dari perusahaan-perusahaan yang lahannya terbakar.
  • Mengumumkan dana investasi pelestarian hutan dari perusahaan-perusahaan pemegang izin kehutanan.
  1. Menghukum Tergugat VI untuk membuat tim khusus pencegahan dini kebakaran hutan, lahan dan perkebunan di seluruh wilayah Provinsi Kalimantan Tengah yang berbasis pada wilayah desa yang beranggotakan masyarakat lokal. Untuk itu Tergugat VI wajib:
  • Mengalokasikan dana untuk operasional dan program tim.
  • Melakukan pelatihan dan koordinasi secara berkala minimal setiap 4 bulan dalam satu tahun.
  • Menyediakan peralatan yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan.
  • Menjadikan tim tersebut sebagai sumber informasi pencegahan dini dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan di Provinsi Kalimantan Tengah.
  1. Menghukum Tergugat VI dan Tergugat VII (DPRD Provinsi Kalimantan Tengah) segera menyusun dan mengesahkan peraturan daerah (Perda) yang mengatur tentang perlindungan kawasan lindung seperti diamanatkan dalam Keputusan Presiden Nomor 32 tahun 1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung.
  2. Menolak gugatan para Penggugat selain dan selebihnya.
  3. Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng sebesar Rp2.501.000.