LIPUTAN KHUSUS:

Diduga Sarat Kepentingan, Pembahasan RUU Minerba Harus Dihentikan


Penulis : Redaksi Betahita

Koalisi #BersihkanIndonesia meminta pembahasan soal Rancangan Undang-Undang  tentang Mineral dan Batubara ( RUU Minerba ) dihentikan, karena diduga sarat kepentingan pihak tertentu. Dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Walhi Eksekutif Nasional Jakarta, Kamis (26/9/2019), Koalisi mengatakan, RUU Minerba itu terkesan dibuat demi melanggengkan kepentingan sejumlah Perjanjian Karya Pertambangan Batu Bara (PKP2B) dan Kontrak Karya

Lingkungan

Jumat, 27 September 2019

Editor : Redaksi Betahita

Betahita.id – Koalisi #BersihkanIndonesia meminta pembahasan soal Rancangan Undang-Undang  tentang Mineral dan Batubara ( RUU Minerba ) dihentikan, karena diduga sarat kepentingan pihak tertentu.

Dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Walhi Eksekutif Nasional Jakarta, Kamis (26/9/2019), Koalisi mengatakan, RUU Minerba itu terkesan dibuat demi melanggengkan kepentingan sejumlah Perjanjian Karya Pertambangan Batu Bara (PKP2B) dan Kontrak Karya (KK) yang akan segera berakhir masa berlakunya dalam beberapa tahun mendatang.

Baca Juga: Koalisi Masyarakat Sipil Desak Pembahasan RUU Minerba Dihentikan

Hal ini karena dalam RUU Minerba tersebut terdapat sejumlah pasal yang menguntungkan para pengusaha dan tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta tidak memperhatikan aspek lingkungan.

Tampak dari ketinggian lokasi konsesi PT Samantaka Batu Bara di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau,/Foto: Betahita.id

Salah seorang juru bicara #BersihkanIndonesia, Dwi Sawung dari WALHI mengatakan, pemerintah dan DPR RI seolah hanya mengumbar dusta kepada publik. Di satu kesempatan, pemerintah menyebut akan menunda RUU Minerba. Namun pada kenyataannya pada Rabu (25/9/2019) pemerintah mengirim perwakilannya ke DPR RI untuk menyerahkan DIM.

“Hanya mulut saja yang bilang ditunda, tetapi faktanya tidak. itu namanya membohongi rakyat,” ucap Sawung dalam jumpa pers di kantor WALHI Jakarta, Kamis (26/9/2019).

Anggota Koalisi #BersihkanIndonesia  lainnya, Aryanto Nugroho dari Pay What You Pay (PWYP) dalam konferensi pers tersebut juga mengatakan, penyerahan 938 DIM oleh pemerintah kepada Komisi VII DPR RI pada Rabu, 25 September 2019, mengindikasikan bahwa pemerintah dan DPR  masih melanjutkan pembahasan RUU Minerba. Padahal Koalisi #BersihkanIndonesia menginginkan agar pembahasan mengenai RUU Minerba itu dihentikan dan meminta agar DIM RUU Minerba dicabut.

“Sikap kita masih sama. Yaitu meminta DIM dicabut. Karena banyak pasal bermasalah. Tapi tetap tidak didengar. Kemudian yang kita minta itu pembahasannya yang ditunda bukan pengesahannya. Tapi ternyata pemerintah melanjutkan dan menyerahkan 938 DIM kepada DPR RI,” kata Ari.

Aryanto juga menganggap draft RUU Minerba tidak sepenuhnya disosialiasikan kepada masyarakat. Sehingga kepentingan dan keinginan dari masyarakat, khususnya yang tinggal di sekitar wilayah pertambangan, menjadi terabaikan.

“Pemerintah meminta publik membaca dulu RUU atau DIM RUU Minerba yang dibuat. Tapi publik enggak pernah diberikan (draft). Kedua soal sosialisasi, masyarakat sekitar tambang enggak pernah dilibatkan atau disosialisasikan. Maka pertanyaannya, mereka (DPR) ini mewakili siapa?”

Raden Ariyo Wicaksono

Para juru bicara Koalisi #BersihkanIndonesia berfoto bersama usai menyampaikan beberapa pernyataannya terkait isu RUU Minerba di Kantor WALHI Jakarta, Kamis (26/9/2019)./Foto: Betahita.id

Juru Bicara #BersihkanIndonesia lain yang juga Peneliti Yayasan Auriga, Hendrik Siregar menganggap, penyerahan DIM RUU Minerba secara diam-diam pada Rabu (25/9/2019) malam  memunculkan berbagai kesan negatif. Selain itu, publik merasa dibohongi.

“Kami ingin merespon apa yang terjadi tadi malam (25/9/2019). Ini siapa yang berdusta, presidennya atau siapa. Karena yang menyerahkannya (DIM) Sekjen Kementerian ESDM. Sialnya, penyerahannya malam hari. Padahal biasanya yang kerjanya tengah malam itukan rampok atau maling,” kata Hendrik Siregar.

DIM dari Pemerintah Dianggap Bermasalah

Hendrik menambahkan, selain terdapat beberapa pasal yang bermasalah, DIM RUU Minerba juga bermasalah. Sedikitnya terdapat 12 poin dalam DIM yang diserahkan pemerintah yang terbilang masih bermasalah.

Salah satunya soal sinkronisasi antarkementerian. Hingga diserahkan kepada DPR RI, Menteri Perindustrian belum juga menandatangai DIM RUU Minerba tersebut. Hendrik menduga hal itu terkait soal kewenangan aturan mengenai fasilitas pengolahan dan pemurnian atau smelter yang tumpang tindih antara Kementerian Perindustrian dan Kementerian ESDM.

“Tidak ada kementerian perindustrian yang seharusnya hadir dan menandatangani DIM. Di Perindustrian ada aturan soal smelter, di ESDM juga. Sebenarnya soal smelter ini wewenangnya siapa?”

12 DIM Yang Dianggap Bermasalah:

  • Penyelesaian permasalahan antar sektor
  • Penguatan konsep wilayah pertambangan
  • Meningkatkan pemandaatan batubara sebagai sumber energi nasional
  • Memperkuat kebijakan peningkatan tambah mineral
  • Mendorong kegiatan eksplorasi untuk meningkatkan penemuan deposit minerba
  • Pengaturan khusus tentang izin pengusahaan batuan
  • Mengakomodir putusan Mahkamah Konstitusi dan UU Nomor 23 Tahun 2014
  • Tersedianya rencana pertambangan minerba
  • Penguatan peran pemerintah pusat dalam pembinaan dan pengawasan kepada pemerintah daerah
  • Pemberian insentif kepada pihak yang membangun smelter dan PLTU mulut tambang
  • Penguatan peran BUMN
  • Perubahan KK/PKP2B menjadi IUPK dalam rangka kelanjutan operasi

Hendrik Siregar menuturkan, muncul kesan adanya upaya mempercepat pembahasan dan pengesahan RUU Minerba yang dilakukan demi mengembalikan jasa para pengusaha tambang yang terlibat kampanye Pilpres. Kesan tersebut muncul lantaran, terdapat beberapa izin tambang skala besar yang juga akan selesai.

“Termasuk kontrak karya (KK). Agar bisa terjadi peralihan dari kontrak karya menjadi IUPK (izin usaha pertambangan khusus) secara langsung tanpa proses yang sulit. Padahal ada proses yang harus dilakukan, yakni harus masuk dalam wilayah pencadangan nasional dulu dan itu belum dilakukan.”

“Ini ada kecurigaan bahwa ini demi tambang yang mau habis kontraknya. Kita tahu hampir semua perusahaan tambang membiayai Pilpres, dan ada beberapa perusahaan tambang besar tersebut yang akan habis kontraknya dalam waktu dekat.”

Daftar Nama PKP2B Yang akan Berakhir Masa Berlakunya

NO

NAMA PERUSAHAAN

LOKASI

TANGGAL BERAKHIR

1

KALTIM PRIMA COAL KUTAI TIMUR, KALIMANTAN TIMUR

31/12/2021

2

SUMBER BARITO COAL MURUNG RAYA, KALIMANTAN TENGAH dan KUTAI BARAT, KALIMANTAN TIMUR

21/10/2019

3

KENDILO COAL INDONESIA PASER, KALIMANTAN TIMUR

15/09/2019

4

BATUBARA SELARAS SAPTA PASER, KALIMANTAN TIMUR

01/02/2020

5

ARUTMIN INDONESIA TANAH BUMBU, KALIMANTAN SELATAN

01/11/2020

6

ARUTMIN INDONESIA KOTABARU, KALIMANTAN SELATAN

01/11/2020

7

ARUTMIN INDONESIA TANAH BUMBU, KALIMANTAN SELATAN

01/11/2020

8

ARUTMIN INDONESIA TANAH LAUT, KALIMANTAN SELATAN

01/11/2020

9

ARUTMIN INDONESIA TANAH LAUT dan TANAH BUMBU, KALIMANTAN SELATAN

01/11/2020

10

ARUTMIN INDONESIA TANAH BUMBU, KALIMANTAN SELATAN

01/11/2020

11

ARUTMIN INDONESIA KOTABARU, KALIMANTAN SELATAN

01/11/2020

12

ARUTMIN INDONESIA TANAH LAUT dan TANAH BUMBU, KALIMANTAN SELATAN

01/11/2020

13

ARUTMIN INDONESIA TANAH BUMBU, KALIMANTAN SELATAN

01/11/2020

14

ARUTMIN INDONESIA KOTABARU, KALIMANTAN SELATAN

01/11/2020

15

ARUTMIN INDONESIA KOTABARU, KALIMANTAN SELATAN

01/11/2020

16

ARUTMIN INDONESIA TANAH BUMBU, KALIMANTAN SELATAN

01/11/2020

17

ARUTMIN INDONESIA TANAH BUMBU, KALIMANTAN SELATAN

01/11/2020

18

ARUTMIN INDONESIA KOTABARU, KALIMANTAN SELATAN

01/11/2020

19

ARUTMIN INDONESIA KOTABARU, KALIMANTAN SELATAN

01/11/2020

20

ARUTMIN INDONESIA TANAH BUMBU, KALIMANTAN SELATAN

01/11/2020

21

ARUTMIN INDONESIA TANAH BUMBU, KALIMANTAN SELATAN

01/11/2020

22

ARUTMIN INDONESIA KOTABARU, KALIMANTAN SELATAN

01/11/2020

23

PARI COAL KUTAI BARAT, KALIMANTAN SELATAN

17/04/2021

24

MULTI HARAPAN UTAMA KUTAI KARTANEGARA, KALIMANTAN TIMUR

01/04/2022

25

ADARO INDONESIA TABALONG dan BALANGAN, KALIMANTAN SELATAN

18/10/2022

26

KIDECO JAYA AGUNG PASER, KALIMANTAN TIMUR

13/03/2023

27

BERAU COAL BERAU, KALIMANTAN TIMUR

 

26/04/2025

 

Daftar Kontrak Karya Yang akan Berakhir Masa Berlakunya

NO

LOKASI

NAMA PERUSAHAAN

TANGGAL BERAKHIR

KOMODITAS

1

MIMIKA, PANIAI, TOLIKARA, YAHUKIMO PROVINSI PAPUA FREEPORT INDONESIA

2021

TEMBAGA

2

KEPULAUAN TALAUD DAN KEPULAUAN SANGIHE, PROVINSI SULAWESI UTARA TAMBANG MAS SANGIHE

11/12/2019

EMAS, TEMBAGA, LDS

3

SARMI, PROVINSI PAPUA KUMAMBA MINING

01/01/2019

PASIR BESI DMP

4

SINTANG PROVINSI KALIMANTAN BARAT DAN KATINGAN, GUNUNGMAS DAN MURUNG RAYA PROVINSI KALIMANTAN TENGAH KALIMANTAN SURYA KENCANA

08/05/2019

EMAS DMP

5

SARMI, PROVINSI PAPUA IRIANA MUTIARA MINING

29/04/2020

NIKEL

6

ACEH BARAT DAN PIDIE PROVINSI ACEH WOYLA ACEH MINERALS

16/05/2019

EMAS DMP

7

BIMA DAN DOMPU PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT SUMBAWA TIMUR MINING

17/08/2019

EMAS DMP

8

KEEROM PROVINSI PAPUA IRIANA MUTIARA IDENBURG

27/10/2019

EMAS

9

KAPUAS DAN MURUNG RAYA PROVINSI KALIMANTAN TENGAH PASIFIK MASAO MINERAL

14/11/2019

EMAS

10 MOROWALI PROVINSI SULAWESI TENGAH DAN LUWU TIMUR PROVINSI SULAWESI SELATAN VALE INDONESIA TBK

27/12/2025

NIKEL

11 LUWU TIMUR PROVINSI SULAWESI SELATAN VALE INDONESIA TBK

27/12/2025

NIKEL

12 KOLAKA UTARA PROVINSI SULAWESI SELATAN VALE INDONESIA TBK

28/12/2025

NIKEL

13 KOLAKA SULAWESI SELATAN VALE INDONESIA TBK

28/12/2025

NIKEL

 

Di tempat yang sama, Koordinator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Merah Johansyah menyebut, substansi atau komposisi RUU Minerba 90 persen memfasilitasi pertambangan batu bara, sedangkan mengenai persoalan lingkungan hidup dan masyarakat yang tinggal di sekitar wilayah tambang tidak diakomodasi.

“Ada 56 kasus pertambangan tapi tidak ada ruang bagi veto masyarakat yang mejolak pertambangan masuk. Termasuk masyarakat adat. Padahal banyak tambang di wilayah kelola adat,” kata Merah.

Merah melanjutkan, dalam RUU Minerba kontroversial tersebut juga terdapat pasal yang dapat mengkriminaliasasi masyarakat. Termasuk bagi masyarakat yang menghalangi segala hal terkait usaha pertambangan. JATAM mencatat terdapat 85 orang yang sejauh ini sudah dikrimanilasasi terkait pertambangan.

“Kriminalisasi itu ada pada pasal 169. Dalam hal ini perusahaan lah yang diuntungkan. RUU ini tidak bicara tentang hak veto masyarakat dan lain sebagainya. Ini lebih berpihak pada investor. Selain itu ada 115 korban lubang tambang. Tapi ada wacana lubang tambang mau dijadikan wisata dan irigasi, ini apa2an?”