LIPUTAN KHUSUS:

Pemodal Tambang Timah Ilegal di Bangka Terungkap


Penulis : Redaksi Betahita

Betahita.id – Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum Kementerian dan Lingkungan Hidup (Gakkum KLHK) menangkap tersangka pelaku pertambangan timah ilegal di kawasan hutan produksi, di Bangka. Menurut penyidik, pelaku telah digelandang ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjut, Rabu, 5 Januari 2020. Pelaku berinisial H alias AN merupakan pemodal tambang timah ilegal di kawasan hutan produksi Sungai Liat Mapur. AN

Tambang

Kamis, 06 Februari 2020

Editor : Redaksi Betahita

Betahita.id – Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum Kementerian dan Lingkungan Hidup (Gakkum KLHK) menangkap tersangka pelaku pertambangan timah ilegal di kawasan hutan produksi, di Bangka. Menurut penyidik, pelaku telah digelandang ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjut, Rabu, 5 Januari 2020.

Pelaku berinisial H alias AN merupakan pemodal tambang timah ilegal di kawasan hutan produksi Sungai Liat Mapur. AN ditangkap pada Kamis, 30 Januari 2020. Sebelum jadi tersangka, H alias AN diperiksa sebagai saksi. AN kemudian ditangkap dan dibawa ke Jakarta untuk diperiksa. Saat ini AN ditahan di Rumah Tahanan Salemba.

“Penyidikan kasus tambang ilegal di Bangka ini untuk mencari pemodal atau cukongnya. Hasil penyidikan menguatkan bahwa H alias AN diduga kuat mendanai kegiatan ilegal oleh terpidana HS,” kata Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK Yazid Nurhuda dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, 5 Februari 2020.

Baca Juga: Konflik Tambang Banyuwangi: KomnasHAM akan Turun ke Lapangan

Tambang timah ilegal di kawasan hutan produksi Sungai Liat Mapur, Bangka. Foto: Istimewa

Pada 9 Juli 2018, Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera bersama mitranya menangkap HS atau Heris Sunandar dalam kasus tambang liar. Operasi tersebut mengamankan dua unit alat berat yang digunakan untuk kegiatan pertambangan timah di Kawasan Hutan Produksi Sungai Liat Mapur seluas 3.8 hektare.

Heris Sunandar terbukti melanggar Pasal 89 ayat (1) huruf a jo Pasal 17 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Heris dikenakan hukuman penjara 3 tahun dan denda Rp1,5 miliar subsider 1 bulan penjara. Dua alat berat dirampas untuk negara.

Sementara itu AN diduga melanggar Pasal 94 ayat (1) huruf c jo Pasal 19 huruf d dan/atau Pasal 89 ayat (1) huruf b Jo Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 55 dan/atau Pasal 56 KUHP.  Akibat perbuatannya, H alias AN diancam pidana penjara paling lama 15 tahun penjara serta pidana denda paling banyak Rp100 miliar.

Yazid mengatakan pihaknya masih akan mengembangkan kasus. Menurutnya, ada beberapa pihak lain yang diduga terlibat dalam kegiatan tambang liat tersebut.

“Kami sedang mendalami keterlibatan pihak lainnya yang terkait dengan kasus ini. Kami juga sudah meminta keterangan beberapa pihak lainnya, termasuk kepala Desa Cit Riau Silip. Saat ini penindakan pertambangan timah ilegal dan perusakan mangrove menjadi prioritas kami,” kata Yazid.

Baca Juga: Puluhan Warga Banyuwangi Dirikan Tenda Lawan Ekspansi Tambang di Gunung Salakan

“Kerusakan lingkungan akibat tambang timah ilegal di Bangka baik di darat dan laut saat ini terparah di Indonesia. Apabila ini terus terjadi akan menyengsarakan masyakarat Bangka,” kata Yazid.