LIPUTAN KHUSUS:

Persidangan Perkara Karhutla PT KS di Kalteng Tertunda Covid-19


Penulis : R. Ariyo Wicaksono

Berkas perkara pidana korporasi Karhutla PT Kumai Sentosa dinyatakan telah lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah sejak awal April 2020.

Karhutla

Jumat, 05 Juni 2020

Editor :

BETAHITA.ID -  Berkas perkara pidana korporasi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) PT Kumai Sentosa (KS) dinyatakan telah lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah sejak awal April 2020 lalu. Meski begitu hingga kini perkara tersebut belum disidangkan. Alasannya karena terkendala pandemi Covid-19.

Kasi Penkum Kejati Kalteng, Rustianto mengatakan, hasil penyidikan perkara pidana korporasi karhutla PT KS ini telah dinyatakan lengkap. Perjalanan perkara pidana karhutla ini akan memasuki tahap 2 atau pelimpahan ke pengadilan. Namun saat ini belum bisa disidangkan karena terkendala pandemi Covid-19.

"Sudah P.21 (hasil penyidikan sudah lengkap). Tinggal tunggu tahap 2. Tapi masih tunggu Covid-19 reda," kata Rustianto, Rabu (3/6/2020).

Rustianto mengatakan, sesuai lokusnya, persidangan perkara pidana karhutla PT KS ini akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar). Diakuinya untuk saat ini belum ada koordinasi antara Kejati Kalteng dengan Kejari Pangkalan Bun. Namun diperkirakan jaksa penuntut umum yang akan ditunjuk nanti akan berasal dari Kejati Kalteng dan Kejari Pangkalan Bun.

Area kebun sawit PT Kumai Sentosa (KS) yang terbakar di Kotawaringin Barat, 2019. (Gakkum KLHK)

"Sidangnya nanti di PN Pangkalan Bun sesuai lokusnya. Belum (koordinasi), nanti kalau sudah tahap 2. JPU-nya gabungan Kejati dan Kejari."

Kalau situasi tidak mendukung atau pandemi Covid-19 tidak juga mereda, lanjut Rustianto, proses sidang perkara karhutla PT KS ini besar kemungkinan akan dilaksanakan secara online setelah tahap 2 atau pelimpahan dilakukan. Terkait lahan PT KS yang terbakar, Rustianto menerangkan, statusnya saat ini disegel karena sebagai bukti dan tidak diperkenankan dilakukan aktivitas apapun di atasnya.

Di kesempatan lain, Kepala Seksi (Kasi) Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PPHLHK) Wilayah I Kalimantan, Irmasyah mengatakan, pihaknya juga sedang menunggu kabar lebih lanjut mengenai perkara pidana karhutla PT KS yang sudah ditangani oleh Kejati Kalteng. Namun diperkirakan perkara ini akan dilanjutkan prosesnya setelah pandemi covid-19 mereda.

Irmansyah mengatakan, lahan PT KS yang disegel hanyalah yang terbakar. Dalam kasus ini tidak ada seseorang yang ditetapkan sebagai tersangka karena kasus ini merupakan perkara pidana korporasi.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pangkalan Bun, Dandeni Herdiana mengaku belum ada koordinasi antara Kejati Kalteng dan Kejari Pangkalan Bun, mengenai perkara pidana karhutla PT KS. Pihaknya menunggu Kejati Kalteng menyerahkan perkara tersebut untuk kemudian dilimpahkan ke PN Pangkalan Bun.

"Ini (perkara) sepertinya penelitiannya di Kejati Kalteng ya. Kalau tahap 2 dan persidangannya biasanya di PN tempat kejadian perkara. Kalau lokusnya di Kobar ya disidangkan di PN Pangkalan Bun. Tapi sampai saat ini belum ada koordinasi dengan kita terkait tahap 2 perkara tersebut. Ya biasanya kita tunggu dari pihak Kejati saja kapan nyerahinnya ke kita. Baru akan kita limpahkan ke PN," ujar Dandeni, Rabu (6/5/2020) lalu.

Pada musim karhutla 2019, lahan perusahaan kebun sawit PT KS di Desa Sungai Cabang, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kobar, Kalteng mengalami kebakaran. Perkara ini mulai disidik oleh Gakkum KLHK sejak Agustus 2019. Luas lahan terbakar di perusahaan ini diperkirakan sekitar 2.600 hektare.

Dalam siaran pers KLHK awal April 2020, Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK Yazid Nurhuda mengatakan, agar ada efek jera yang lebih besar, pihaknya menerapkan penegakan hukum pidana tambahan. Yakni, tersangka harus bertanggung jawab memulihkan kembali lahan yang terbakar.

"PT KS harus bertanggung jawab atas pemulihan kerusakan lahan seluas 2.600 hektare akibat kebakaran di lokasi mereka," kata Yazid, Kamis (2/4/2020).

Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan, M Subhan, menyampaikan bahwa penanganan kasus ini berawal dari hasil analisis data tim Intelligence Center Gakkum KLHK. Data menunjukkan adanya titik api dengan tingkat kepercayaan lebih dari 80 persen di areal PT KS pada 22 Agustus 2019.

"Kemudian, kami menugaskan tim untuk mengecek ke lapangan dan menemukan kebakaran lahan. Barang bukti yang disita antara lain fotokopi dokumen PT KS, pohon dan tanaman kelapa sawit bekas terbakar, sampel tanah, daun, serta peralatan kebakaran," kata Subhan.