LIPUTAN KHUSUS:
KLHK Gagalkan Perdagangan 1.752 Burung di Sumatera
Penulis : Raden Ariyo Wicaksono
Gakkum Wilayah Sumatera, berhasil menggagalkan upaya perdagangan 1.752 ekor burung.
Hukum
Senin, 20 Juli 2020
Editor :
BETAHITA.ID - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menggagalkan peredaran dan perdagangan 1.752 burung tanpa izin di Wilayah Riau, demikian siaran pers Humas KLHK, Senin, 20 Juli 2020..
Tim Operasi Penertiban Peredaran TSL Seksi Wilayah II Pekanbaru, Balai Penegakan Hukum KLHK Wilayah Sumatera, berhasil menggagalkan upaya perdagangan ribuan burung yang dikemas dalam 64 keranjang dan 1 sangkar di dua lokasi berbeda, yakni di Jalan Lintas Timur Sumatera Km 57 dan Km 55 Desa Mekar Jaya, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau, 14 Juli 2020.
Baca juga: Tim KLHK Sita 10 Ekor Burung Dilindungi dari Nenek 70 Tahun
Kepala Unit Operasi Satuan Polisi Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Beruang, Uus Suherna menjelaskan, dari 1.752 ekor burung yang diamankan itu seluruhnya berasal dari Riau. Sebanyak 1.534 ekor di antaranya diamankan dari dalam mobil Toyota Innova, sedangkan 218 ekor sisanya diamankan dari bus Rhema Abadi.
Burung yang diamankan dari Toyota Innova itu terdiri dari Jalak kerbau 60 ekor, Colibri ninja 150 ekor, Ciblek 1.200 ekor, Gelatik 120 ekor dan Kepodang 4 ekor. Burung-burung ini diketahui berstatus tidak dilindungi.
"Tujuan ke Lampung. Untuk tersangka tidak ada, karena burung yang dibawa dengan mobil Innova seluruhnya bukan jenis burung yang dilindungi," kata Uus, Senin (20/7/2020).
Sedangkan 218 ekor sisanya, lanjut Uus, diamankan dari bus Rhema Abadi saat dibawa ke Jambi. Burung itu terdiri dari Gelatik batu 27 ekor, Cica daun besar 1 ekor, Cica daun kecil 4 ekor Cica daun sumatera 8 ekor, Cica daun sayap biru 4 ekor, Sikatan bodoh 4 ekor, Colibri 150 ekor dan Pleci 30 ekor. Beberapa jenis burung yang diamankan dari bus Rhema Abadi ini diketahui berstatus dilindungi.
"Burung tersebut berasal dari penangkapan di alam dan rencananya akan dikirim ke Jambi. Kami masih melakukan pendalaman pemilik burung yang diamankan dari bus Rhema Abadi. Sampai sejauh ini untuk pengelola bus belum diperiksa karena sopir bus hanya mengambil ongkos pengiriman dan tidak mengetahui jenis burung tersebut."
Menurut Uus, seluruh burung yang diamankan di dua lokasi tersebut sudah dilepasliarkan di Taman Wisata Alam (TWA) Buluh Cina bersama-sama dengan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau pada 15 Juli 2020.
Sebelumnya, Kepala Balai Gakkum wilayah Sumatera, Eduward Hutapea mengatakan, saat ini pihaknya sedang memeriksa TDR, supir Toyota Innova. Selain itu pihaknya juga memeriksa SR yang mengaku sebagai pemilik burung.
"SR mengaku memiliki izin sebagai pengedar satwa burung. Namun setelah kami koordinasikan dengan Balai Besar KSDA Riau, izin tidak sesuai," kata Kepala Balai Gakkum wilayah Sumatera, Eduward Hutapea, Sabtu (19/7/2020).
Edward Hutapea menguraikan, penangkapan TDR ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya dugaan pengiriman satwa jenis dilindungi. Dari informasi tersebut Tim Gakkum KLHK Sumatera segera menuju lokasi pertama di Jalan Lintas Timur Sumatera Km 57, Desa Mekar Jaya, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Pelalawan.
Di lokasi tersebut, sekitar pukul 21.10 WIB, Tim menghentikan dan memeriksa kendaraan mobil Toyota Kijang Innova yang dikendarai TDR. Dari pemeriksaan, di dalam mobil tersebut ditemukan 53 keranjang berisi burung.
Setelahnya Tim bergerak ke lokasi kedua di jalan yang sama di Km 55. Kurang lebih pukul 22.05 WIB, tim menghentikan bus Rhema Abadi untuk dilakukan pemeriksaan. Di dalam bus tim menemukan 11 keranjang dan 1 buah sangkar berisi burung.
Terkait kasus ini, Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Ditjen Gakkum LHK, Sustyo Iriyono mengatakan, Tim KLHK, baik dari Gakkum maupun Konservasi Sumber Daya Alam Ekosistem (KSDAE) terus melakukan langkah-langkah untuk menghentikan kejahatan yang mengancam kekayaan hayati.
"Kekayaan hayati yang kita miliki ini harus kita jaga, karena satwa-satwa ini penting untuk menjaga fungsi ekosistem kita. Kami ingatkan kepada pelaku kejahatan terhadap satwa dilindungi, akan kami tindak tegas," kata Sustyo Iriyono.