LIPUTAN KHUSUS:
Pengesahan RUU Cipta Kerja, KPA: Kejahatan Konstitusi
Penulis : Betahita.id
KPA menilai sikap DPR dan pemerintah yang menyepakati pembahasan RUU Cipta Kerja di tengah pandemi adalah bentuk kejahatan konstitusi.
Agraria
Senin, 05 Oktober 2020
Editor :
BETAHITA.ID - Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) menilai sikap DPR dan pemerintah yang menyepakati pembahasan Rancangan Undang-undang Cipta Kerja (RUU Cipta Kerja) di tengah pandemi adalah bentuk kejahatan konstitusi. KPA memandang pemerintah membatasi ruang gerak aliansi masyarakat dan tidak mendengarkan aspirasi buruh.
Baca juga: Tak Libatkan Masyarakat Adat, RUU Cipta Kerja Digugat
“Buruh, petani, masyarakat adat, nelayan perempuan, mahasiswa, pemuda masyarakat miskin, kelompok rentan di desa kembali dikorbankan. Sikap-sikap serta langkah DPR dan pemerintah merupakan kejahatan konstitusi,” ujar Sekretaris Jenderal KPA, Dewi Kartika dalam konferensi pers yang dilakukan secara virtual, Minggu, 4 Oktober 2020.
Dewi mengatakan pembahasan yang terkesan buru-buru di Parlemen telah menunjukkan bahwa agenda pembangunan dan legislasi negara tidak mementingkan kepentingan masyarakat. Ia menganggap pemerintah dan DPR justru memihak kepentingan segelintir kelompok.
Selain itu, pemerintah dan DPR dipandang telah menerapkan standar ganda pada situasi pandemi Covid-19. Dewi mengatakan, pada saat masyarakat menjalankan secara tertib pembatasan sosial berskala besar atau PSBB, pemerintah dan DPR justru bermufakat menetapkan RUU Cipta Kerja untuk disahkan di Paripurna. Padahal, RUU ini menuai banyak penolakan.
Standar ganda juga tercermin dari sikap-sikap represif yang masih terjadi di lapangan. Selama pandemi, KPA mencatat aparatur negara telah melakukan penggusuran terhadap tanah rakyat. Sebanyak 39 petani, masyarakat adat, dan nelayan ditangkap akibat persoalan lahan tersebut.
Letusan konflik agraria pun tak terhindarkan. Teranyar, konflik berlangsung di Langkat, Sumatera Utara. Dewi mengatakan ada dua kampung di daerah tersebut yang digusur oleh tentara dan perusahaan swasta. Kejadian monopoli tanah ini juga terjadi di Tebo, Jambi.
Pada Sabtu, 3 Oktober 2020, pemerintah dan DPR menyepakati RUU Cipta Kerja dalam rapat pembahasan tingkat pertama bersama Badan Legislasi. Dalam rapat kerja yang mulai pukul 21.00 WIB di ruang rapat Baleg DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta ini, kedua pihak sepakat membawa RUU ke rapat paripurna untuk pengesahan.
Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) dan aliansi masyarakat akan menggelar aksi demonstrasi serentak di lebih dari 30 kota selama tiga hari, yakni 6-8 Oktober 2020 untuk menolak RUU Cipta Kerja.
Aksi solidaritas bersama akan dilakukan di Jakarta, Tangerang, Banten, Bogor, Bekasi, Karawang, Purwakarta, Subang, Cimahi, Sumedang, Bandung Raya, Garut, Tasikmalaya, Indramayu, Cirebon, Semarang. Kemudian, Yogyakarta, Solo, Blora, Gresik, Surabaya, Sidoarjo, Kaltim, Makasar, Lampung, Sumatera Selatan, Riau, Jambi, Sumut, Sumatera Utara, Batam, NTT, dan kota-kota lainnya.
Aksi demonstrasi buruh juga akan disertai dengan gerakan mogok massal. Demonstrasi bakal dipusatkan di gedung parlemen dan kantor-kantor pemerintah daerah. Puncaknya, pada 8 Oktober 2020, buruh bersama aliansi masyarakat akan melakukan aksi besar-besaran di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta.