LIPUTAN KHUSUS:

Pengelolaan Hutan: Dipuji FAO, Disorot Masyarakat Sipil


Penulis : R. Ariyo Wicaksono

Laju deforestasi 2011-2019 sebesar 574 ribu Ha/tahun, lebih tinggi daripada 2009-2011 sekitar 390 ribu Ha/tahun.

SOROT

Senin, 11 Januari 2021

Editor :

BETAHITA.ID -  Badan PBB Food and Agriculture Organization (FAO) mengapresiasi kemajuan perhutanan Indonesia 2020. Namun sejumlah lembaga masyarakat sipil menganggap pengelolaan hutan masih banyak meninggalkan cela, atau dengan kata lain masih buruk.

Richard Trenchard, FAO Representative ad interim for Indonesia, memuji pendekatan pemerintah Indonesia yang memiliki 120 juta ha, termasuk 93 juta ha tutupan pohon. Menurut dia, Indenesia berhasil menggabungkan komitmen internasional dan nasional yang kuat, Undang-undang yang kuat, penggunaan solusi digital inovatif untuk mendorong kebijakan dan pengambilan keputusan berbasis bukti, pengaturan tata kelola yang sangat berkembang yang melibatkan semua tingkat pemerintahan, serta komitmen kuat memberi solusi berorientasi komunitas. Semua fakta ini kata Trenchard, tersajikan secara baik dalam State of Indonesia’s Forests 2020. 

Baca juga Menteri KLHK Izinkan Hutan Lindung Jadi Food Estate

Pengkampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Syahrul Fitra mengatakan, keberhasilan Indonesia menerbitkan buku State of Indonesia’s Forests (SoIFo) 2020 bisa jadi mengundang apresiasi. Namun secara substasi, SoIFo 2020 yang dibuat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) itu masih tidak menjelaskan kondisi sebenarnya permasalahan kehutanan di Indonesia.

Tumpukan kayu bulat hutan tanaman industri./Foto: Auriga

Menurut Syahrul, bila didalami secara detil, pengelolaan sektor kehutanan di Indonesia sebenarnya masih menyisakan banyak cela. Deforestasi atau hilangnya tutupan hutan alam misalnya. Secara umum angka deforestasi dalam satu dekade terakhir memang lebih rendah bila dibandingkan dengan deforestasi dekade sebelumnya.

Namun demikian, bila ditelisik lebih jauh, rata-rata laju deforestasi per tahunnya dalam satu dekade terakhir ternyata lebih besar dibanding laju deforestasi pada tahun-tahun sebelumnya. Berdasarkan data KLHK, total luas deforestasi bruto hutan alam di Indonesia dalam rentang waktu 2003-2019 sebesar 10,77 juta hektare. Terjadi penurunan angka deforestasi setelah Peta Indikatif Penundaan Pemberian Izin Baru (PIPPIB) diberlakukan sejak 2011/2012.

Sebelum PIPPIB dimulai, 2003-2011, deforestasi bruto hutan alam di Indonesia mencapai kurang lebih 6,18 juta hektare. Namun setelah PIPPIB mulai diberlakukan, deforestasi yang terjadi dalam rentang waktu 2011-2019 menurun menjadi seluas 4,59 juta hektare, dengan laju deforestasi sebesar 574 ribu hektare per tahunnya. Bila dipersentasekan, penurunan luas deforestasi setelah PIPPIB dimulai adalah sebesar 25,7 persen.

Akan tetapi kalau dilihat lebih jauh, laju deforestasi pada 2011-2019 yang rata-rata sebesar 574 ribu hektare per tahun ini ternyata lebih tinggi daripada laju deforestasi bruto hutan alam yang terjadi pada 2009-2011, tepat sebelum PIPPIB mulai berlaku, yang hanya seluas sekitar 390 ribu hektare per tahun.

Hutan Alam Tersisa Juga Terancam Hilang

Syahrul mengungkapkan, luas tutupan hutan yang tersisa di Indonesia pada 2019 seluas 88,335 juta hektare. Sebanyak 51,946 juta hektare di antaranya berada di dalam areal PIPPIB dan sisanya seluas 36,414 juta hektare berada di luar areal PIPPIB.

Walau begitu hutan-hutan tersebut masih terancam hilang ke depannya. Syahrul menyebut, ratusan ribu hektare hutan alam di dalam areal Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru (PIPPIB) 2020 terancam akan hilang. Hal tersebut diakibatkan aktivitas pembangunan perkebunan dan pembukaan lahan yang masif. Regulasi atau peraturan perundang-undangan pro-investasi dan perizinan usaha yang dikeluarkan pemerintah juga menjadi pemicu hilangnya tutupan hutan.

"Tutupan hutan di areal PIPPB 2020 yang berada di dalam areal IUPHHK Hutan Alam, IUPHHK Hutan Tanaman dan Pelepasan Kawasan Hutan untuk Perkebunan Sawit seluas kurang lebih 400 ribu hektare terancam hilang. Sedangkan tutupan hutan yang terancam hilang di areal PIPPIB 2020 yang ada di dalam konsesi Perkebunan Sawit luasnya sekitar 290 ribu hektare."

Tak hanya tutupan hutan yang berada di dalam areal PIPPIB 2020 saja yang terancam hilang. Puluhan juta hektare tutupan hutan yang berada di luar PIPPIB 2020 juga terancam bakal hilang. Sekitar 20,65 juta hektare di antaranya adalah tutupan hutan yang berada di dalam konsesi IUPHHK Hutan Alam, IUPHHK Hutan Tanaman dan Pelepasan Kawasan Hutan untuk Perkebunan, dan 1,24 juta hektare lainnya adalah tutupan hutan yang berada di dalam konsesi perkebunan sawit.

Baca juga Jikalahari: Hutan Alam di Riau Tinggal 1,4 Juta Hektar

"Belum lagi kalau bicara tentang gambut. Regulasi yang sebelumnya melindungi gambut malah diubah. KLHK malah mengeluarkan peraturan yang memperbolehkan gambut dikelola untuk hutan tanaman dan perkebunan."

Tak hanya itu, pemerintah, khususnya KLHK juga masih gemar melepaskan kawasan hutan untuk sektor non-kehutanan. Belum lagi persoalan tumpang tindih kawasan hutan dan perkebunan yang luasnya tak sedikit dan hingga kini masih belum terselesaikan.

"Persoalan perkebunan sawit dalam kawasan hutan, baik itu sawit rakyat maupun sawit skala besar milik perusahaan besar swasta, itu sudah terjadi sejak lama. Kalau persoalan ini bisa KLHK selesaikan, itu baru bisa diapresiasi. Nyatanyakan tidak."

Belum lagi, imbuh Syahrul, mengenai realisasi perhutanan sosial yang masih jauh tercapai sesuai target, penanganan kebakaran hutan dan lahan, perlindungan terhadap kawasan konservasi dan segudang persoalan lain yang masih belum terkelola dengan baik.

UU Cipta Kerja dan Deforestasi

Hal serupa juga disampaikan Teguh Surya, Direktur Eksekutif Yayasan Manusia dan Alam untuk Indonesia (Madani) Berkelanjutan. Teguh juga memprediksi, dalam satu dekade ke depan pembabatan hutan akan marak terjadi kembali dan berskala besar dipicu oleh penerbitan Undang-Undang Cipta Kerja. Hal ini dapat dilihat sebagai strategi baru pebisnis kayu yang beroperasi di Indonesia.

Lebih lanjut Teguh menguraikan, berbagai aturan yang ada dan selama ini terbukti mampu mengerem deforestasi, sebagaimana yang digadang-gadangkan dalam SoIFo 2020, telah direvisi untuk membenarkan pembalakan jutaan hektare hutan alam tersisa. Sebut saja atas nama Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Food Estate, dan lain sebagainya.

"Bahaya paling dekat yang bisa jadikan contoh adalah Program Food Estate. Lebih dari 1,57 juta hektare hutan alam di dalam daerah alokasi atau Area of Interest (AOI) food estate di 4 provinsi dengan potensi volume kayu sebesar 243 juta meter kubik," kata Teguh, Rabu (6/1/2021).

Estimasi nilai rupiah dari potensi kayu bulat pada hutan alam di area alokasi (AOI) food estate ini nilainya hampir setara dengan 9,3 persen Pendapatan Negara dari APBN 2020 atau setara dengan 57 persen Penerimaan Negara Bukan Pajak di 2020, yang sebesar Rp209 triliun.

Baca juga KLHK Klaim Komitmen Pemerintah Hentikan Izin Baru Pembukaan Hutan

Pelemahan perlindungan juga terjadi pada tingkat kelembagaan KLHK yang diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2020. Pada aturan tersebut sejumlah kewenangan perlindungan hutan dan gambut dipangkas, bahkan sistem perizinan juga telah diubah dan dilimpahkan kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

"Apa yang bisa dibanggakan Indonesia atas sisa hutan alam dalam satu dekade ke depan? Jika rencana pembalakan hutan alam tersisa telah disusun dan berjalan sistematis atas nama ekonomi semata."