LIPUTAN KHUSUS:

Ganti Rugi Perkara Kehutanan Baru 3 Persen Tereksekusi


Penulis : Tim Betahita

Dari 13 perkara yang inkracht di pengadilan, nilai ganti rugi perkara kehutanan yang tereksekusi hanya senilai Rp500 miliar dari total Rp19,8 triliun.

Hukum

Senin, 01 Februari 2021

Editor : Sandy Indra Pratama

BETAHITA.ID -  Angka eksekusi ganti rugi dari hasil gugatan perdata yang dilayangkan pemerintah terhadap para pihak pelanggar hukum bidang kehutanan, ternyata baru menyentuh angka 3 persen dari jumlah total. Hal itu dikemukakan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi IV DPR RI yang disiarkan langsung, Senin (1/2).

Disampaikan Menteri KLHK Siti Nurbaya Bakar, dalam presentasinya di depan para wakil rakyat,  pada kurun waktu lima tahun, tepatnya 2015-2020, terdapat 28 gugatan perdata dan tindak pidana tertentu yang dilayangkan pemerintah kepada para pelanggar hukum bidang kehutanan. Dari sejumlah gugatan itu, 13 perkara diantaranya sudah mendapatkan ketetapan hukum alias inkracht.

“Nilai putusan Rp19,8 triliun, yang belum dieksekusi R19,3 triliun,” kata Siti Nurbaya dalam presentasinya.

Presentasi sang menteri rupanya langsung mendapatkan respon dari Ketua Komisi IV DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Sudin. Sang legislator mempertanyakan ihwal angka yang disebutkan Siti Nurbaya.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya/Dok.menlhk.go.id

“Jadi baru tereksekusi setengah triliun? Lalu selanjutnya apa?” ujarnya.

Apabila ditilik, memang angka yang disebutkan Siti cukup memancing pertanyaan. Dari total nilai putusan yang bernilai Rp19,8 triliun, yang baru tereksekusi baru senilai Rp500 miliar.

Itu artinya tak sampai satu persen upaya eksekusi ganti rugi berhasil dilakukan pemerintah terhadap para pelanggar hukum bidang kehutanan.

Menanggapi pertanyaan sang ketua komisi, Siti lantas mengatakan langkah eksekusi harus bersama-sama dengan instansi lain. Terutama pengadilan negeri tempat gugatan itu dilayangkan.

“Kami masih berusaha untuk terus berkomunikasi dengan cara mendorong,” ujar Siti.

Sudin lalu menyambar jawaban sang menteri, “Harusnya segera dilaporkan ke presiden saja, agar pengadilan dan kepolisian turun segera melakukan eksekusi. Masalah ini akan jadi perhatian Komisi IV DPR,” ujar sang ketua komisi.

Sambaran ketua komisi lalu diamini Siti. “Setelah rapat kerja ini kami akan laporkan ke presiden termasuk angka yang menjadi perhatian ini,” ujarnya.