LIPUTAN KHUSUS:
Jokowi Juga Keluarkan Limbah Sawit dari Daftar Limbah Berbahaya
Penulis : Tim Betahita
Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Lingkungan
Sabtu, 13 Maret 2021
Editor :
BETAHITA.ID - Tak hanya limbah batu bara, Presiden Joko Widodo juga mengeluarkan limbah sawit atau Spent Bleaching Earth (SBE) atau limbah padat yang dihasilkan industri pemurnian minyak goreng dari kategori limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).
Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
PP Nomor 22 Tahun 2021 merupakan aturan turunan dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Berdasarkan lampiran 14 PP Nomor 22 Tahun 2021 disebutkan, jenis limbah sawit SBE masuk dalam daftar limbah non-B3 dengan kode limbah N108.
"Proses industri oleochemical dan/atau pengolahan minyak hewani atau nabati yang menghasilkan SBE hasil ekstraksi (SBE Ekstraksi) dengan kandungan minyak kurang dari atau sama dengan 3% (tiga persen)," demikian bunyi beleid dalam lampiran PP 22/2021 tersebut.
Padahal sebelumnya, di dalam PP Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan beracun disebutkan bahwa limbah sawit SBE yang bersumber dari proses industri oleochemical dan/atau pengolahan minyak hewani atau nabati masuk kategori limbah B3.
Dalam pembahasan pemberitaan sebelumnya, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga menyatakan bahwa limbah batu bara tak lagi masuk kategori limbah B3.
Berdasarkan lampiran 14 PP Nomor 22 Tahun 2021 disebutkan, jenis limbah batu bara yang dihapus dari kategori limbah B3 adalah fly ash dan bottom ash. Dengan catatan, dua jenis limbah itu bersumber dari proses pembakaran batu bara pada fasilitas pembangkitan listrik tenaga uap PLTU atau dari kegiatan lain yang menggunakan teknologi selain stocker boiler dan/atau tungku industri.
Pada bagian penjelasan Pasal 459 huruf C PP 22/2021 diatur fly ash dan bottom ash hasil pembakaran batu bara dari Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) dan kegiatan lainnya tak termasuk sebagai limbah B3, tetapi non-B3.
“Pemanfaatan Limbah non-B3 sebagai bahan baku yaitu pemanfaatan Limbah non-B3 khusus seperti fly ash batubara dari kegiatan PLTU dengan teknologi boiler minimal CFB (Ciraiating Fluidized Bed) dimanfaatkan sebagai bahan baku kontruksi pengganti semen pozzolan,” demikian tertulis dalam beleid itu.
Padahal sebelumnya, pada Pasal 54 Ayat 1 Huruf a PP Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan beracun disebutkan bahwa fly ash dari pembakaran batu bara pada kegiatan PLTU masuk kategori limbah B3.
"Contoh Pemanfaatan Limbah B3 sebagai substitusi bahan baku antara lain Pemanfaatan Limbah B3 fly ash dari proses pembakaran batu bara pada kegiatan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) yang dimanfaatkan sebagai substitusi bahan baku alumina silika pada industri semen," demikian jelas beleid tersebut.