LIPUTAN KHUSUS:
KLHK Lepasliarkan Harimau Sumatera Suro di TN Gunung Leuser
Penulis : Raden Ariyo Wicaksono
Harimau sumatera bernama Suro, berusia 5-6 tahun dengan bobot sekitar 100 Kg, dilepasliarkan kembali ke habitat alaminya di kawasan Taman Nasional Gunung Leuser.
Biodiversitas
Senin, 15 Maret 2021
Editor : Sandy Indra Pratama
BETAHITA.ID - Populasi Harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) di alam bertambah. Sabtu (13/3/2021) kemarin, seekor Harimau sumatera bernama Suro, berusia 5-6 tahun dengan bobot sekitar 100 Kg, dilepasliarkan kembali ke habitat alaminya di kawasan Taman Nasional Gunung Leuser.
"Pada proses pelepasliaran, terlihat Suro sangat bersemangat dapat kembali ke habitat alaminya. Saat pintu kandang terbuka, Suro langsung meneruskan perjalanannya menuju ke dalam kawasan Taman Nasional Gunung Leuser," kata Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati (KKH), Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Indra Exploitasia, dalam siaran pers yang dipublikasikan pada Minggu (14/3/2021).
Indra menyebut, pelepasliaran Suro ini merupakan kolaborasi multipihak dalam upaya pelestarian Harimau sumatera. Melalui UPT Direktorat Jenderal KSDAE, pihaknya terus melakukan upaya mitigasi dan penanganan konflik satwa liar di seluruh wilayah kerjanya, termasuk pelibatan masyarakat dan pemerintah daerah dalam mendukung konservasi satwa liar.
Sebelumnya, Suro dievakuasi usai masuk dalam perangkap jebak (box trap), akibat berkonflik dengan masyarakat di Desa Pangkalan Sulampi, Kecamatan Suro Makmur, Kabupaten Aceh Singkil. Usai dievakuasi Suro dititipkan sementara ke Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Sumatera Utara di Lembaga Konservasi Barumun Nagari Wildlife Sanctuary, Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara.
Penitipan sementara itu dilakukan untuk memberikan kenyamanan kepada Suro, serta guna dilakukannya observasi lebih jauh oleh Tim medis BKSDA Aceh, FKL, BBKSDA Sumatera Utara, dan Yayasan Persamuhan Bodhicitta Mandala Medan, sambil menunggu kajian kelayakan lokasi pelepasliaran yang sedang dilakukan oleh tim.
Taman Nasional Gunung Leuser dipilih sebagai tempat pelepasliaran berdasarkan kajian yang dilakukan oleh Tim. Yang terdiri dari Balai Besar TN Gunung Leuser (BBTNGL), WCS-IP, FKL dan masukan para pihak yang memiliki keahlian teknis tentang Harimau sumatera.
Antara lain dengan mempertimbangkan kajian populasi, keberadaan satwa mangsa, dan ancaman. Di sekitar lokasi yang menjadi tempat pelepasliaran telah dilakukan operasi sapu jerat oleh tim BBTNGL. Kegiatan ini bertujuan untuk mengantisipasi dan meminimalisir ancaman khususnya jerat.
Harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) merupakan salah satu jenis satwa liar dilindungi di Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018. Berdasarkan The IUCN Red List of Threatened Species, Harimau sumatera berstatus Critically Endangered atau spesies yang terancam kritis, beresiko tinggi untuk punah di alam liar.