LIPUTAN KHUSUS:

Pemerintah Sintang: Kita Mau Perjuangkan Hutan Tersisa


Penulis : Kennial Laia

Kabupaten Sintang bercita-cita perhatikan kawasan hutan tersisa di kawasan Areal Penggunaan Lain.

Karhutla

Rabu, 28 April 2021

Editor :

BETAHITA.ID - Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Sintang mengatakan, pihaknya akan mempertahankan hutan yang tersisa di kawasan Area Penggunaan Lain (APL). Caranya melalui program pengelolaan hutan berbasis masyarakat. 

Menurut Kepala Bappeda Sintang Kartiyus, kabupaten tersebut memiliki luas 21.638 kilometer persegi. Menurutnya, setengah dari luas wilayah itu telah dibebani izin untuk perkebunan kelapa sawit. Berdasarkan data Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Sintang, luas perkebunan kelapa sawit mencapai xxx hektare dengan rincian 624.127,91 hektare, Izin Usaha Perkebunan (IUP) sebesar 542.254,74 hektare, Hak Guna Usaha (HGU) sebesar 79.838,84 hektare. 

"Hampir separuh isi Kabupaten Sintang itu sawit," kata Kartiyus dalam diskusi virtual Ngopini Sawit yang diselenggarakan Yayasan Auriga Nusantara, Senin, 26 April 2021.

Sementara itu, area yang tidak dibebani izin adalah Hutan Produksi Terbatas seluas 605.045 hektare (28%), Hutan Lindung seluas 472.058 hektare (21%),  Hutan Produksi seluas 137.250 hektare (6%), dan Hutan Produksi Konversi seluas 17.823 hektare (1%), serta Taman Nasional dan Taman Wisata Alam memiliki luas 66.449 hektare (3%). Areal Penggunaan Lain (APL) memiliki porsi terbesar yaitu 41% atau 892.462 hektare.

Kepala Bappeda Kabupaten Sintang Kartiyus. Foto: RRI

Menurut Kartiyus, luas kawasan hutan di dalam APL mencapai 61.938 hektare. Setengahnya atau 30.047 hektare tidak dibebani izin. Hutan tersisa tersebut dikelola oleh masyarakat melalui program kerja sama pemerintah kabupaten dengan lembaga swadaya masyarakat. Kartiyus mengatakan, lahan ini akan dikelola oleh masyarakat melalui program Kawasan Ekosistem Esensial.

“Kami tidak mau kawasan hutan di dalam APL hilang. Itu akan kita pertahankan,” katanya. 

Beberapa desa diberikan hak kelola dengan persyaratan memelihara dan membudidayakan hutan. Contohnya tiga desa di Kecamatan Kelam Permai mengelola 147 hektare lahan untuk budidaya pewarna alami untuk kain tenun ikat. Kemudian Desa Gurung Mali, Kecamatan Tempunak, juga mengelola Hutan Tembak seluas 70 hektare menjadi kawasan pelepasan liar orang utan. Adapun lahan gambut seluas 35.904 hektare.

Kartiyus mengatakan pemerintah kabupaten Sintang juga akan mengontrol perkebunan kelapa sawit. Saat ini luas konsesi perkebunan kelapa sawit 542.254,74 hektare dengan 52 unit yang dimiliki 46 perusahaan swasta. Luas realisasi tanam mencapai 195.989 hektare atau 25% dari total luas izin. Izin tersebut, menurut Kartiyus, diterbitkan oleh bupati sebelumnya.

Menurut Kartiyus, sisanya akan dipantau pemerintah. Bupati Sintang telah berkomitmen penanaman berikutnya tidak melebihi 200.000 hektare, katanya.

“Setelah itu kami tidak izin untuk menanam lebih lanjut,” ujar Kartiyus. 

Kartiyus mengatakan pihaknya ingin memperjuangkan hutan agar tidak terjadi alih fungsi lahan dan deforestasi. Sebab, itu beresiko menimbulkan bencana seperti banjir dan kebakaran hutan dan lahan yang lebih luas. Namun, pendapatan daerah dipikirnya masih rendah terutama dari sektor sawit.

Kartiyus mengusulkan agar pemerintah pusat mempertimbangkan memberikan insentif bagi kabupaten/kota kaya hutan untuk menjaga hutannya sesuai rencana detail tata ruang (RDTR). Selain itu dia juga mengusulkan agar pemerintah pusat memberikan seluruh pendapatan PBB Perkebunan sektor sawit kepada daerah penghasil.

“Kalau bisa PBB Perkebunan diserahkan kepada daerah. Bagi kami daerah susah uang begini. Kalau diserahkan bisa menambah penghasilan asli daerah,” ujarnya.