LIPUTAN KHUSUS:

Persidangan Gugatan Perdata Satwa terhadap PT NAN Mulai Digelar


Penulis : Raden Ariyo Wicaksono

Sidang perdata peradilan satwa itu terpaksa diundur, lantaran dokumen-dokumen dari pihak Penggugat, Tergugat dan Turut Tergugat dianggap belum lengkap

Biodiversitas

Kamis, 29 April 2021

Editor : Sandy Indra Pratama

BETAHITA.ID - Sidang gugatan perdata Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumatera Utara (Sumut), terhadap PT Nuansa Alam Nusantara (NAN) mulai digelar di Pengadilan Negeri (PN) Padangsidimpuan. Menurut jadwal, sidang perdana gugatan peradilan satwa tersebut digelar hari ini, namun terpaksa diundur. Lantaran dokumen-dokumen dari pihak Penggugat, Tergugat dan Turut Tergugat dianggap belum lengkap.

Kepala Divisi Sumber Daya Alam, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Muhammad Alinafiah Matondang, yang merupakan Kuasa Hukum Walhi Sumut mengatakan, seluruh pihak hadir dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Padang Sidempuan ini. Pihak Penggugat diwakili oleh dirinya sendiri sebagai kuasa hukum. Sedangkan pihak Tergugat diwakili General Manager PT NAN dan Turut Tergugat dari Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumut diwakili oleh kuasa hukum yang ditunjuk.

"Namun dalam persidangan perdana ini, General Manager PT NAN yang merupakan anak dari pemilik PT NAN tidak membawa surat kuasa sebagai bukti sah mewakili PT NAN. Begitupun dengan Turut Tergugat, kuasa hukumnya belum menghadirkan surat kuasa," terang Ali, Kamis 29 April 2021.

Atas persoalan tersebut, lanjut Ali, Majelis Hakim yang terdiri dari Afrizal Hady sebagai Hakim Ketua, Hasnul Tambunan dan Irpan Hasan Lubis sebagai Hakim Anggota, yang menyidangkan perkada aquo ini menunda persidangan hingga 27 Mei 2021 mendatang. Sidang selanjutnya nanti beragendakan pemeriksaan legal standing para pihak dan mediasi.

Seekor komodo yang disita dari Kebun Binatang Mini milik PT NAN yang dititipkan di Kebun Hewan Siantar./Foto: Betahita.id

Diberitakan sebelumnya, PT NAN, pemilik Kebun Binatang Mini yang ada di Kabupaten Padang Lawas Utara digugat karena telah membuka kebun binatang tanpa izin dan juga memiliki serta memelihara satwa-satwa dilindungi. Tidak hanya itu, PT NAN juga memanfaatkan satwa-satwa dilindungi tersebut untuk mendapatkan keuntungan.

Gugatan tersebut diajukan oleh WAHLI Sumatera Utara (Sumut) dan LBH Medan di Pengadilan Negeri (PN) Padang Sidempuan, pada Rabu 31 Maret pekan lalu, dengan nomor perkara 9/Pdt.G/LH/2021/PN Psp. Berdasarkan catatan, gugatan perdata ini merupakan gugatan perdata terkait satwa pertama di Indonesia.

Kebun Binatang Mini itu diketahui telah dioperasikan secara ilegal tanpa izin dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam. Dengan memelihara sejumlah hewan paling langka dan ikonik di Indonesia. Termasuk orangutan sumatera, komodo dan banyak spesies burung yang dilindungi seperti cendrawasih, kakatua dan kasuari. Secara keseluruhan, ada setidaknya 43 hewan dari 18 spesies, yang semuanya dilindungi undang-undang dan diperdagangkan secara ilegal dari alam liar.

"Pada 2019, polisi menggerebek kebun binatang untuk menyita dan menyelamatkan satwa tersebut. Pemilik perusahaan dan orang-orang yang terlibat harus bertanggung jawab atas pelanggaran hukum. Selain itu, mereka juga harus dimintai pertanggungjawaban atas perbaikan kerusakan dan kerugian yang diakibatkan oleh kegiatan perusahaannya," ujar Direktur Walhi Sumut, Doni Latuparisa, Senin (5/4/2021).