LIPUTAN KHUSUS:

Kasus Kayu Merbau Ilegal Aru Segera Disidangkan


Penulis : Raden Ariyo Wicaksono

Tersangka WD, pimpinan Koperasi Serba Usaha (KSU) Cendrawasih dan barang bukti 4.832 batang kayu merbau akan diserahkan ke Kejari Jatim, untuk kemudian disidangkan.

Hukum

Minggu, 09 Mei 2021

Editor :

BETAHITA.ID - Kasus kayu merbau ilegal dari Kepulauan Aru akan segera disidangkan. Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra segera menyerahkan tersangka WD (49), pimpinan Koperasi Serba Usaha (KSU) Cendrawasih, dan barang bukti 4.832 batang kayu merbau, kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Sebelumnya, WD ditangkap oleh penyidik Gakkum KLHK di Ambon pada 18 Maret 2021 dan kemudian dibawa penyidik ke Surabaya. Saat ini WD ditahan di Rutan Polda Jawa Timur. WD adalah pemimpin KSU Cendrawasih perusahaan kayu yang beralamat di Jl. Rabiajala, RT 001/RW 004 Kelurahan Siwalima, Kecamatan Pulaupulau Aru, Kabupaten Kepulauan Aru.

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra, Muhammad Nur mengatakan, berkas penyidikan kasus kayu merbau ilegal ini sudah dinyatakan lengkap pada 7 Mei 2021, sehingga kasus ini akan segera dapat disidangkan. Berdasarkan hasil penyidikan, pemeriksaan saksi dan ahli, serta bukti kuat menunjukkan perusahaan memiliki kayu ilegal dan menyalahgunakan dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu Olahan (SKSHHKO).

"Untuk itu WD akan dikenakan Pasal 88 Ayat 1 Huruf c Jo. Pasal 15 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman hukum pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp2,5 miliar. Kami sangat mengapresiasi dukungan jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dalam penanganan perkara ini," kata Muhammad Nur, Sabtu (8/5/2021).

Ribuan batang kayu merbau ilegal dari Kepulauan Aru yang disita oleh Penyidik Gakkum Wilayah Jabalnusra./Foto: Dokumentasi Gakkum

Terpisah, Direktur Jenderal (Dirjen) Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani mengingatkan, kejahatan yang dilakukan oleh WD ini telah merugikan Negara dan merusak ekosistem serta kawasan hutan di Kepulauan Aru, Maluku. Untuk itu, pelaku kejahatan seperti ini harus dihukum seberat-beratnya, baik pidana penjara maupun denda, agar ada efek jeranya.

Rasio Sani menyebut telah memerintahkan para penyidik untuk mendalami keterlibatan pelaku lainnya. Karena menurutnya, kejahatan kayu ilegal ini merupakan kejahatan terorganisir. Terkait dengan kejahatan kayu ilegal, dalam beberapa tahun ini KLHK telah menindak 527 kasus, mengamankan 39.000 meter kubik kayu.

"Kami tidak akan berhenti untuk menindak pelaku kejahatan seperti ini," kata Rasio.

Perkara ini merupakan hasil pengembangan informasi dari masyarakat terkait pengiriman kayu merbau ilegal dengan kapal KM Darlin Isabel, dari Kepulauan Aru ke Surabaya, melalui Pelabuhan Tanjung Perak. Berdasarkan informasi tersebut Tim Gakkum KLHK melakukan operasi penindakan dan menyita 4.832 batang kayu merbau dan surat SKSHHKO dari kapal Darlin Isabel. Hasil pemeriksaan fisik kayu-kayu itu tidak sesuai dengan dokumen yang ada.

Pada saat ini penyidik KLHK sedang mendalami kasus lainnya terkait kayu illegal berasal dari Kepulauan Aru, dengan tersangka JH (38) pimpinan CV. Mutiara Tanjung yang beralamat di Jl. Djalabil, RT/RW 001/004, Desa Siwalima, Kecamatan Pulau-Pulau Aru, Kababupaten Kepulauan Aru yang diangkut dengan kapal KM Asia Ship.

"Kami mengapresiasi laporan masyarakat terkait dengan kasus ini, peran aktif masyarakat sangat penting untuk keberhasilan penegakan hukum serta penyelamatan lingkungan hidup dan kawasan hutan."