LIPUTAN KHUSUS:

Wajah Wilayah Adat dalam Angka


Penulis : Raden Ariyo Wicaksono

BRWA telah meregistrasi 1.034 peta wilayah adat, dengan luas mencapai sekitar 12,4 juta hektare. Wilayah adat itu tersebar di 136 kabupaten/kota, di 29 provinsi.

Hutan

Jumat, 20 Agustus 2021

Editor : Sandy Indra Pratama

BETAHITA.ID - Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) merilis perkembangan terbaru mengenai data Status Pengakuan Wilayah Adat di Indonesia. Hingga 17 Agustus 2021, luas wilayah adat yang teregistrasi oleh BRWA mencapai 12,4 juta hektare.

Data ini diolah dari Sistem Registrasi Wilayah Adat BRWA. BRWA juga melakukan proses standardisasi data spasial (peta) dan data sosial (profil) masyarakat adat melalui proses registrasi, verifikasi, dan sertifikasi wilayah adat.

Kepala BRWA, Kasmita Widodo mengatakan, hingga 17 Agustus 2021, BRWA telah meregistrasi 1.034 peta wilayah adat, dengan luas mencapai sekitar 12,4 juta hektare. Peta wilayah adat tersebut tersebar di 136 kabupaten/kota, di 29 provinsi.

Bila dirinci, yang berstatus Tersertifikasi sebanyak 29 peta dengan luas 563.722 hektare, Terverifikasi 149 peta seluas 2.810.454 hektare, Teregistrasi 649 peta seluas 6.420.134 hektare dan Tercatat sebanyak 207 peta seluas 2.641.007 hektare.

Tampak dari ketinggian sebagian hutan di wilayah adat Kinipan telah terbabat untuk perkebunan sawit PT SML./Foto: Betahita.id

Status Wilayah Adat Nasional

Kasmita melanjutkan, untuk status pengakuan wilayah adat berdasarkan kebijakan daerah yang bersifat pengaturan dan penetapan, sejauh ini telah ada 154 wilayah adat yang sudah ditetapkan oleh pemerintah daerah. Dengan total luas mencapai 2,46 juta hektare atau sekitar 19,8 persen dari total wilayah adat yang teregistrasi di BRWA.

Pada wilayah provinsi dan kabupaten/kota yang telah menerbitkan peraturan daerah, untuk pengakuan masyarakat adat, terdapat 617 peta wilayah adat dengan luas mencapai 7,66 juta hektare. Sementara itu, masih ada sekitar 2,31 juta hektare wilayah adat belum memiliki payung hukum pengakuannya.

"Dari 12,4 juta hektare peta wilayah adat yang teregistrasi di BRWA, potensi hutan adatnya mencapai sekitar 8,35 juta hektare. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menerbitkan 75 surat keputusan pengakuan Hutan Adat dengan luas sekitar 56.903 hektare atau sekitar 0,68 persen dari potensi Hutan Adat saat ini," kata Kasmita Widodo, Kamis pekan lalu.

Untuk regional Sumatera, total wilayah adat yang sudah teregistrasi di BRWA sebanyak 256 wilayah, dengan total luas sekitar 2,05 juta hektare. Wilayah adat tersebut tersebar di 36 kabupaten/kota di 8 provinsi. Sisanya belum ada pengakuan dari pemerintah daerah.

Dari 256 wilayah adat itu, 70 wilayah di antaranya sudah mendapat pengaturan dan penetapan dari pemerintah daerah. Sedangkan yang baru mendapat pengaturan (Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat) sebanyak 90 wilayah.

Untuk Hutan Adat, di Sumatera ada 39 Hutan Adat seluas 18.107 hektare, yang sudah ditetapkan oleh KLHK, yang tersebar di Provinsi Jambi, Sumatera Barat, Sumatera Utara dan Sumatera Selatan. Sementara potensi Hutan Adat di Sumatera sendiri luasnya mencapai 1.147.280 hektare.

Status Wilayah Adat Regional Sumatera

Di Kalimantan, wilayah adat yang telah diregistrasi oleh BRWA sebanyak 461 wilayah, luasnya sekitar 5,4 juta hektare. Sebarannya ada di 30 kabupaten/kota di 5 provinsi.

Untuk status pengakuannya, sejauh ini baru terdapat 30 wilayah adat yang sudah pengaturan dan penetapan dari pemerintah daerah. 388 wilayah lain baru sekedar mendapat pengaturan, berupa Perda tentang Perlindungan dan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat. Sisanya belum mendapat pengakuan apapun.

Hutan Adat di Kalimantan, yang sudah ditetapkan, jumlahnya sebanyak 13 Hutan Adat, dengan luas total 18.107 hektare. Lokasinya di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah dan Kalimantan Timur. Potensi Hutan Adat di Kalimantan adalah yang paling luas di antara wilayah regional lainnya, yakni 4.079.495 hektare.

Status Wilayah Adat Regional Kalimantan

Bergeser ke Sulawesi, wilayah adat yang teregistrasi jumlahnya ada 158 wilayah, luasnya mencapai 1,6 juta hektare. Wilayah adat itu lokasinya berada di 27 kabupaten/kota di 5 provinsi.

Di antara 158 wilayah adat itu, 30 wilayah sudah mendapat penetapan dari pemerintah daerah, 64 wilayah lain baru mendapat pengakuan. Sementara sisanya belum ada pengakuan sama sekali.

Di Sulawesi, sampai kini baru ada 11 Hutan Adat yang diberikan KLHK, terletak di Provinsi Sulawesi Tengah dan Sulawesi Selatan. Luasnya sekitar 12.434 hektare. Potensi Hutan Adat di Sulawesi mencapai angka 1,2 juta hektare.

Status Wilayah Adat Regional Sulawesi

Kemudian, untuk regional Jawa, Bali dan Nusa Tenggara (Jabalnusra), wilayah adat yang teregistrasi luasnya sekitar 512.579 hektare terdiri terbagi menjadi 94 wilayah. Wilayah adat itu berada di 24 kabupaten/kota di 7 provinsi.

Di Jabalnusra, wilayah adat yang sudah mendapat penetapan baru 15 wilayah. Sedangkan yang baru sekedar mendapat pengaturan sebanyak 27 wilayah. 52 wilayah lainnya belum mendapat pengakuan.

Hutan Adat yang sudah ditetapkan di regio ini luasnya sekitar 4.225 hektare, terdiri dari 10 Hutan adat. Yang terletak di Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah dan Bali. Di Jabalnusra, wilayah yang berpotensi ditetapkan menjadi Hutan Adat luasnya sebesar 177.855 hektare.

Status Wilayah Adat Regional Jabalnusra

Terakhir, di regional Maluku dan Papua, total wilayah adat yang terefistrasi BRWA ada 65 wilayah dengan luas 2,8 juta hektare. Wilayah adat itu tersebar di 19 kabupaten/kota di 4 provinsi.

Di regio ini, hanya 9 wilayah adat yang sudah mendapatkan penetapan dari pemerintah daerah. 48 wilayah lainnya status pengakuannya baru sebatas pengaturan. Wilayah adat lainnya belum mendapat pengakuan apapun.

Hutan Adat di regio ini potensinya besar, sekitar 1,9 juta hektare. Namun, Hutan Adat yang diberikan KLHK paling kecil daripada wilayah regional lainnya yang hanya 158 hektare. Itupun adanya hanya di Maluku, sementara di Tanah Papua, nihil.

Status Wilayah Adat Regional Maluku dan Papua

Sebelumnya, Menteri LHK Siti Nurbaya mengatakan, luas Wilayah Indikatif Hutan Adat yang sudah ditetapkan oleh KHLK seluas kurang lebih 1.090.755 hektare. Menurut Siti, khusus untuk Hutan Adat yang merupakan bagian dari Perhutanan Sosial, sampai dengan Juli 2021 telah ditetapkan sebanyak 59.442 hektare dengan jumlah SK yang diberikan sebanyak 80 unit, yang mencakup 42.038 Kepala Keluarga.

"Wilayah indikatif hutan merupakan areal yang sudah jelas indikasi masyarakat adatnya dan sudah jelas arealnya yang tidak memungkinkan lagi untuk peruntukan lain, maka relatif aman. KLHK sedang terus upayakan fasilitasi bagi masyarakat adat dalam urusan hal-hal tersebut di pemerintah daerah sesuai UUCK. KLHK juga meminta bantuan aktivis adat untuk bersama menyelesaikan permasalahan tersebut, kita sedang kerja keras, termasuk masyarakat adat Danau Toba," ujar Menteri LHK, Siti Nurbaya, dalam siaran persnya, Senin (16/8/2021).

Menteri Siti menambahkan, perlu adanya sinergisitas antarkementerian dan lembaga, karena persoalan masyarakat hukum adat tidak bisa dilakukan oleh KLHK saja, karena ada subyek (manusia), budaya maupun kawasan bukan hutan yang berada di kewenangan yang berbeda. Selain itu perlunya pemahaman pemerintah daerah kabupaten/kota sebagai garda terdepan dalam upaya perlindungan masyarakat hukum adat dan kearifan lokalnya melalui upaya-upaya identifikasi, dan verifikasi masyarakat hukum adat yang ada di wilayahnya.

"Akses kelola hutan adat ini akan memberikan beberapa manfaat kepada masyarakat adat, yaitu penguatan pengelolaan hutan adat berdasarkan kearifan lokal yang telah teruji selama puluhan tahun."