LIPUTAN KHUSUS:

Aliansi Minta Tambang Emas PT SMN Angkat Kaki dari Trenggalek


Penulis : Raden Ariyo Wicaksono

Masyarakat sipil mendukung rencana Bupati Trenggalek yang akan mengajukan eksekutif review terhadap penerbitan IUP OP tambang emas PT SMN.

Tambang

Rabu, 15 September 2021

Editor : Sandy Indra Pratama

BETAHITA.ID - Warga Trenggalek menolak rencana eksploitasi tambang emas PT Sumber Mineral Nusantara (SMN). Warga meminta agar perusahaan tersebut segera angkat kaki dari Trenggalek. Masyarakat sipil mendukung rencana Bupati Trenggalek yang akan mengajukan eksekutif review terhadap penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi (OP) PT SMN.

Mukti Satiti dari Aliansi Rakyat Trenggalek (ART) mengatakan, hingga kini masyarakat dan pemerintah daerah satu suara menolak kehadiran PT SMN yang berencana akan melakukan kegiatan operasi produksi tambang emas di Trenggalek. ART sendiri memiliki beberapa poin tuntutan, baik bagi pemerintah maupun bagi PT SMN.

"Yang pertama, PT SMN angkat kaki dari Trenggalek. Kedua, cabut IUP OP PT SMN. Ketiga, tolak tambang emas di wilayah Trenggalek dan keempat, selamatkan dan lindungi ekosistem karst Trenggalek," kata Mukti, Selasa (14/9/2021).

Mukti melihat, ada saling lempar tanggung jawab antara Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Jatim) dan pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), mengenai dokumen IUP OP PT SMN. Di satu sisi, menurut Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin, sebagaimana disampaikan pada sebuah diskusi yang digelar Senin (13/9/2021) malam kemain, Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) mempersilakan PT SMN mengambil dokumen IUP OP yang sudah diterbitkan, namun masih belum diberikan lantaran persoalan pembayaran Jaminan Reklamasi dan Jaminan Pascatambang, di Pemerintah Provinsi Jatim.

Puluhan warga Desa Dukuh, Kecamatan Watulimo, Trenggalek melakukan aksi unjuk rasa damai menolak eksporasi dan eksploitasi tambang emas PT SMN di depan DPRD Kabupaten Trenggalek, 2017 lalu./Foto: Aliansi Rakyat Trenggalek

Sedangkan di sisi lain, berdasarkan penjelasan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, dokumen tersebut telah diserahkan oleh Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Jatim kepada Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral dan Batu Bara, Kementerian ESDM pada 18 Agustus 2021.

"Itu dia, celah (transisi kewenganan) aturan sepertinya digunakan untuk saling lempar. Sikap diam dan saling lempar ini menandakan buruknya tata kelola pemerintahan, khususnya dalam permasalahan izin tambang di Trenggalek."

Mukti melanjutkan, masa transisi, baik pergantian pimpinan daerah maupun transisi kewenangan pemberi izin, seolah dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab untuk meloloskan izin tambang PT SMN yang ia anggap tidaklah masuk akal.

"Terlebih lagi yang mencederai hati kami sebagai masyarakat Trenggalek adalah statement yang dikeluarkan oleh Sugeng Mijianto, Direktur Mineral KESDM dalam rekaman zoom yang menyatakan bahwa sumber daya alam ada yang nganggur."

Menurut Mukti, sejak masa eksplorasi sebenarnya masyarakat Trenggalek sudah menolak keberadaan PT SMN. Bahkan dulunya di wilayah Kecamatan Kampak dan Kecamatan Munjungan, yang masuk area pertama rencana operasi dalam IUP OP PT SMN, masyarakat setempat menghalau para surveyor yang datang tanpa pemberitahuan atau izin kepada pemilik lahan.

Saat ini, lanjut Mukti, masyarakat di wilayah yang masuk dalam areal operasi produksi PT SMN, masih bersikap waspada terhadap segala aktivitas ataupun kegiatan PT SMN. Meskipun hingga kini belum ada pergerakan yang mengarah ke kegiatan eksploitasi.

"Tapi belakangan, infonya atau kasak-kusuknya orang PT SMN sudah mulai datang lagi melakukan pendekatan di sekitar tapak."

Mukti mengaku kecewa dengan keputusan Gubernur Jatim saat menerbitkan IUP OP untuk PT SMN. Sebelum menandatangani izin tambang PT SMN itu, Gubernur Jatim seharusnya lebih dulu memahami duduk permasalahan yang terjadi, terutama soal pemenuhan prosedur dan analisis lingkungan dalam proses-proses perizinan tambang.

"Apakah proses-proses sudah benar dan tepat? Terlebih lagi soal yang menyangkut hajat hidup masyarakat luas," kata Mukti.

Terpisah, Direktur Eksekutif Daerah Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jatim F. Tri Jambore Christanto atau karib disapa Rere mengatakan, pihaknya tengah mendorong beberapa upaya legal, termasuk penyusunan opini hukum dan mendukung Bupati Trenggalek menggunakan mekanisme eksekutif review untuk meninjau ulang perizinan yang sudah dikeluarkan.

"Karena temuan catatan pelanggaran yang kami temukan termasuk pelanggaran terhadap RTRW (rencana tata ruang wilayah) dan regulasi kawasan lindung," kata Rere, Selasa (14/9/2021).

Rere menguraikan, setelah UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020 diterbitkan, pemerintah kabupaten dan provinsi memang tidak lagi memiliki kewenangan terkait perizinan tambang. Akan tetapi sebagai kepala daerah, apabila diketahui bahwa telah terjadi pelanggaran regulasi perizinan maka baik bupati maupun gubernur dapat memberikan kajian ulang atau eksekutif review.

"Eksekutif review ini bisa menjadi dasar pemerintah pusat mengevaluasi izin yang sudah keluar. Jika meman ada pelanggaran dalam keluarnya izin tadi, izinnya bisa dihentikan."

Langkah lainnya, imbuh Rere, pemerintah daerah dapat mengajukan gugatan. Karena pemerintah daerah memiliki hak untuk menggugat apabila dinilai ada potensi perusakan terhadap lingkungan di wilayahnya akibat terbitnya suatu perizinan.

Untuk saat ini, secara umum ada kekhawatiran dan penolakan operasi produksi PT SMN di masyarakat dari setidaknya dua kecamatan yang masuk wilayah konsesi, yakni Kecamatan Kampak dan Kecamatan Watulimo. Penolakan di wilayah yang masuk dalam konsesi PT SMN ini bahkan sudah berlangsung sejak 2016 lalu saat izin PT SMN masih eksporasi.

Seperti diberitakan sebelumnya, Bupati Trenggalek Nur Arifin mengirim Surat Nomor 500/1180/406.002.1./2021 kepada Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara, pada 18 Mei 2021 lalu. Isinya memohon agar dilakukan peninjauan kembali terhadap peberbitan IUP OP PT SMN.

Dalam surat tersebut Bupati Nur Arifin menyampaikan sejumlah alasan yang melatari permohonan itu diajukan. Yang pertama, PT SMN sebagai pemegang IUP OP sampai dengan Surat Permohonan Bupati Trenggalek itu dibuat, belum juga menyelesaikan pembayaran Jaminan Reklamasi dan Jaminan Pascatambang.

Sementara IUP OP yang diberikan kepada PT SMN, melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Jatim Nomor P2T/57/15.02/VI/2019, sudah terbit sejak 24 Juni 2019. Artinya hampir 2 tahun berlalu sejak IUP OP untuk PT SMN itu diterbitkan.

Padahal berdasarkan ketentuan Peraturan Gubernur Jatim Nomor 49 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemberian Izin Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral di Jawa Timur, persetujuan IUP OP akan diserahkan setelah pihak yang diberikan izin, dalam hal ini PT SMN, telah menyerahkan bukti telah membayar Jaminan Reklamasi dan Jaminan Pascatambang.

Selanjutnya, Bupati Nur Arifin menyebut, IUP OP PT SMN seluas 12.813,41 hektare--sekitar 10 persen dari luas wilayah Kabupaten Trenggalek yang seluas 120 ribu hektare--itu tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Dalam hal ini, tidak sesuai dengan Ketentuan Umum Peraturan Zonasi (KUPZ) yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 15 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Trenggalek Tahun 2012-2032, khususnya pada kawasan yang memiliki fungsi lindung, yaitu Kawasan Hutan Lindung, Kawasan Lindung Karst, Kawasan Rawan Longsor dan sempadan sungai.

Kemudian penerbitan IUP OP PT SMN juga tidak didasarkan kajian dampak sosial--penerimaan masyarakat terhadap aktivitas pertambangan emas--karena berada pada kawasan budidaya, tempat aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat, berupa pemukiman perkotaan dan sawah tadah hujan.

Hasil tumpang susun atau overlay terhadap Dokumen Hasil Kajian Evaluasi Geologi Lingkungan Kawasan Karst Kabupaten Trenggalek Provinsi Jawa Timur Tahun 2012 yang dibuat Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral terhadap IUP OP PT SMN, menunjukkan bahwa lokasi pertambangan berada pada Kawasan Lindung Karst seluas sekitar 1.000 hektare yang memiliki fungsi lindung.

Terakhir, adanya aspirasi masyarakat yang menolak aktivias pertambangan emas PT SMN di Kabupaten Trenggalek yang dituangkan dalam petisi Pernyataan Sikap dan Tuntutan Aliansi Rakyat Trenggalek.

Untuk diketahui, IUP OP PT SMN ini diberikan dengan masa waktu selama 20 tahun. Ada 9 kecamatan yang akan terdampak aktivitas pertambangan, yaitu Tugu, Karangan, Suruh, Pule, Dongko, Gandusari, Munjungan, Kampak, dan Watulimo.

Berdasarkan dokumen perencanaannya, perusahaan yang saham mayoritasnya berasal dari sebuah perusahaan Australia itu tahun ini berencana akan melakukan pekerjaan di dua lokasi, yakni Sentul dan Buluroto, di Desa Karangrejo dan Ngadimulyo Kecamatan Kampak.

Lahan yang akan dieksploitasi pada tahap pertama ini kurang lebih 357,79 hektare, dengan 101,5 hektare untuk pembangunan fasilitas. Bila dirinci, pembukaan tambang di Pit South Buluroto seluas 1,6 hektare, Pit West Sentul 5,74 hektare, Pit East Sentul 3,11 hektare dengan lokasi penimbunan batuan penutup dan tanah pucuk 23,77 hektare.

Lalu, ada pembangunan jalan tambang seluas 14 hektare, jalan akses 6 hektare, dam untuk tailing 11,5 hektare, dam air 18,76 hektare, gudang bahan peledak 2 hektare, dan gudang bahan bakar 1 hektare. Selanjutnya, pembangunan kantor administrasi dan operasi 2,9 hektare, pabrik pengolahan mineral 5,4 hektare dan beberapa fasilitas lainnya.

Terpisah, Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa mengatakan, pemerintah provinsi sudah tidak memiliki kewenangan lagi dalam perizinan pertambangan. Sesuai ketentuan Undang-Undang Pertambangan Minerba yang baru, perizinan pertambangan seluruhnya menjadi kewenangan Kementerian ESDM.

"Kewenangan saat ini sudah di Kementerian ESDM. Semenjak dikeluarkannya UU Nomor 3 Tahun 2020 sebagai pengganti UU Nomor 4 Tahun 2020 tentang Minerba, maka tertanggal 20 Desember 2020 seluruh kewenangan terkait perizinan tambang ditarik ke pusat, pemerintah provinsi tidak ada kewenangan lagi," terang Khofifah, Kamis (9/9/2021).

Khofifah kemudian menyampaikan kronologi perizinan PT SMN. Berdasarkan kronologinya, PT SMN diketahui sudah mendapat perizinan tambang, dalam bentuk kegiatan eksplorasi, dari Bupati Trenggalek, seluas sekitar 17.586 hektare, pada 28 Desember 2005.

Dua tahun kemudian, 14 Desember 2007, Bupati Trenggalek menerbitkan SK tentang Kuasa Pertambangan Perpanjangan dengan Perluasan Eksplorasi Emas kepada PT SMN seluas 30.044 hektare. Proses perizinan petambangan PT SMN selanjutnya terus berlanjut, hingga pada pada 24 Juni 2019 diterbitkan IUP Operasi Produksi tentang Pertambangan Emas PT SMN yang dikeluarkan oleh DPMPTSP Provinsi Jatim.

Berikutnya, pada 28 Mei 2021, terbit surat dari Dirjen Minerba kepada Dinas ESDM Provinsi Jatim tentang Penempatan Jaminan Reklamasi PT SMN. Yang mana PT SMN melakukan pembayaran di Bank Mandiri sebesar USD725.958,10 untuk Jaminan Reklamasi dan USD213.263,05 untuk Jaminan Pascatambang.

Terakhir, pada 18 Agustus 2021, DPMPTSP Provinsi Jatim menyerahkan Dokumen IUP Operasi Produksi PT SMN kepada Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral dan Batu Bara, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Kronologi Perizinan PT Sumber Mineral Nusantara (SMN)

Tanggal

Kronologi

28 Desember 2005

SK Bupati Pertambangan Eksplorasi Emas dan mineral pengikutnya a.n. PT SMN terbit, luas 17.586 hektare

14 Desember 2007

SK Bupati Kuasa Pertambangan Perpanjangan dengan Perluasan Eksplorasi Emas a.n. PT SMN terbit, luas 30.044 hektare

2 November 2009

SK Bupati tentang Persetujuan IUP Eksplorasi Emas dan Mineral Pengikutnya a.n. PT SMN terbit, luas 30.044 hektare

3 Desember 2012

SK Bupati tentang Perubahan Luas IUP Eksplorasi Emas terbit, luas 29.969 hektare

28 Mei 2013

SK Bupati tentang Penambahan Waktu, yang diberikan untuk melakukan kegiatan eksplorasi hingga 2 November 2016

21 Februari 2014

SK Bupati tentang Penghentian Sementara Rencana Pemboran PT SMN

22 Maret 2016

SK Bupati tentang Perubahan Jangka Waktu IUP Eksplorasi PT SMN, dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, selama 2 tahun

31 Agustus 2018

Dinas ESDM memberikan persetujuan documen tambang (studi eksplorasi, studi kelayakan dan RKAB)

5 September 2018

Dinas ESDM memberikan persetujuan Dokumen Rencana Reklamasi dan Rencana Pascatambang

9 September 2018

Dinas LH Provinsi Jatim memberikan penetapan AMDAL Tambang Emas

28 September 2018

DPMPTSP Provinsi Jatim menerbitkan Izin Lingkungan

11 Oktober 2018

DPMPTSP Provinsi Jatim meminta Rekomendasi Teknis IUP Operasi Produksi a.n. PT SMN kepada Dinas ESDM Provinsi Jatim

21 Juni 2019

Rekomendasi Teknis IUP Operasi Produksi diterbitkan oleh Dinas ESDM Jatim

24 Juni 2019

IUP Operasi Produksi tentang Pertambangan Emas a.n. PT SMN diterbitkan oleh DPMPTSP

10 Desember 2020

Pelimpahan Kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi dalam pengelolaan pertambangan mineral dan batu bara beralih menjadi kewenangan pemerintah pusat

16 Maret 2021

DPRD dan Sekretariat Daerah Kabupaten Trenggalek melakukan kunjungan konsultasi ke Dinas ESDM Provinsi Jatim terkait IUP Operasi Produksi PT SMN

25 Maret 2021

DPRD dan Sekretariat Daerah Kabupaten Trenggalek melakukan kunjungan konsultasi ke DPMPTSP Provinsi Jatim terkait IUP Operasi Produksi PT SMN

Penolakan kegiatan Pertambangan Emas oleh PT SMN di Kabupaten Trenggalek

28 Mei 2021

Surat dari Dirjen Mineral dan Batu Bara kepada Dinas ESDM tentang Penempatan Jaminan Reklamasi PT SMN (PT SMN membayar di Bank Mandiri sebesar USD725.958,10 untuk Jaminan Reklamasi dan sebesar USD213.263,05 untuk Jaminan Pascatambang)

10 Juni 2021

Rapat koordinasi antara Setda Kabupaten Trenggalek dengan OPD Provinsi Jatim (DPMPTSP, Dinas ESDM, Dinas Lingkungan Hidup, dan Biro Hukum) terkait penerimaan IUP Operasi Produksi PT SMN.

DPMPTSP tidak menyerahkan SK IUP Operasi Produksi kepada PT SMN dikarenakan kewenangan berada di pemerintah pusat

17 Juni 2021

1.       Koordinasi dengan Direktur Tekni dan Lingkungan Mineral dan Batu Bara, Kementerian ESDM terkait dengan penyerahan IUP Operasi Produksi kepada PT SMN, (sebagai tindak lanjut rapat pada 10 Juni 2021)

2.       DPMPTSP diminta Dirjen Mineral dan Batu Bara untuk mengirimkan surat terkait izin yang sudah terbit tapi belum diambil oleh pemohon

3.       Dinas ESDM menerima tembusan Surat Bupati Trenggalek yang ditujukan kepada Menteri ESDM tentang Permohonan Peninjauan Kembali atas Penerbitan IUP Operasi Produksi a.n. PT SMN tertanggal 18 Mei 2021

25 Juni 2021

Surat DPMPTSP kepada Dirjen Minerba perihal Permohoan Saran dan Pertimbangan terhadap SK IUP yang diterbitkandan belum diambil oleh pemohon

3 Agustus 2021

Zoom Conference menindaklanjuti surat permohonan saran dan arahan terhadap SK IUP Operasi Produksi yang belum diambil oleh pemohon

5 Agustus 2021

Surat dari Dirjen Minerba sebagai hasil zoom conference sebagai berikut:

1.       Produk perizinan yang terbit pada saat kewenangan masih berada di pemerintah provinsi dapat diambil di pemerintah provinsi melalui dinas terkait;

2.       Hal yang terkait dengan hak dan kewajiban perusahaan agar mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku;

3.       Proses pembinaan dan pengawasannya dilakukan oleh pemerintah pusat.

18 Agustus 2021

DPMPTSP menyerahkan Dokumen Izin Pertambangan PT SMN kepada Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral

Sumber: Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa