LIPUTAN KHUSUS:
Papua: Menteri Mahfud Janji Bereskan Tragedi Paniai
Penulis : Tim Betahita
Proses tindak lanjut kasus dugaan pelanggaran HAM berat yang terjadi sebelum keluarnya UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, dilakukan melalui DPR
Hukum
Senin, 06 Desember 2021
Editor : Sandy Indra Pratama
BETAHITA.ID - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan kasus dugaan pelanggaran HAM berat di Paniai, Papua, yang telah dinaikkan ke tingkat penyidikan akan diproses sesuai undang-undang yang berlaku.
"Seperti telah diumumkan oleh Jaksa Agung, pada saat ini kasus dugaan pelanggaran HAM berat yang disampaikan oleh Komnas Ham kepada pemerintah di Paniai, Papua, oleh Jaksa Agung sudah dinaikkan ke tingkat penyidikan dengan menunjuk 22 jaksa. Jadi ini nanti akan proses sesuai undang-undang yang berlaku," kata Mahfud seperti dikutip dari YouTube Kemenko Polhukam, Minggu (5/11).
Ia mengatakan dugaan pelanggaran HAM berat di Paniai itu merupakan kasus yang diumumkan pada tahun lalu oleh Komnas HAM. Pemerintah, kata dia, langsung menindaklanjutinya.
Mahfud menambahkan, kualifikasi suatu kasus disebut pelanggaran HAM berat hanya ditetapkan dan diputuskan oleh Komnas HAM.
Ia menjelaskan proses tindak lanjut kasus dugaan pelanggaran HAM berat yang terjadi sebelum keluarnya UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, dilakukan melalui DPR.
"Diserahkan kepada DPR untuk dianalisis apa cukup bukti, apa bisa dibuktikan untuk dibawa ke pengadilan. Lalu kasus pelanggaran HAM yang terjadi sesudah keluarnya UU 26 Tahun 2000, itu ditangani, dianalisa, dan di follow up oleh Kejaksaan Agung dengan koordinasi tentu saja dengan Komnas HAM," katanya.
Kejagung sebelumnya membentuk tim penyidikan untuk mengusut Kasus Pelanggaran HAM Berat yang terjadi di Paniai, Papua, pada 2014 lalu. Pembentukan itu tertuang dalam surat perintah penyidikan yang ditandatangani Jaksa Agung ST Burhanuddin pada 3 Desember 2021.
Tim penyidik berisi 22 jaksa senior dan diketuai langsung oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Ali Mukartono.
"Telah menandatangani Keputusan jaksa Agung Nomor 267 Tahun 2021 tanggal 3 Desember 2021 tentang Pembentukan Tim Penyidik Dugaan Pelanggaran HAM yang Berat di Paniai Provinsi Papua tahun 2014. Serta surat perintah penyidikan nomor: Print-79/A/JA/12/2021," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Jumat pekan lalu.