LIPUTAN KHUSUS:
Hanya 108 DAS yang Diprioritaskan untuk Dipulihkan hingga 2024
Penulis : Raden Ariyo Wicaksono
Dari jumlah 4.489 DAS yang dipulihkan, yang masuk dalam prioritas untuk periode 2020-2024 hanya sejumlah 108 DAS.
Lingkungan
Minggu, 26 Desember 2021
Editor : Sandy Indra Pratama
BETAHITA.ID - Sekitar 4.489 Daerah Aliran Sungai (DAS) di Indonesia masuk dalam target pemulihan. Dari jumlah DAS yang dipulihkan ini, yang masuk dalam prioritas untuk periode 2020-2024 hanya sejumlah 108 DAS. Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Pengelolaan DAS dan Rehabilitasi Lahan (PDASRH) dalam acara Refleksi Akhir Tahun 2021 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang digelar secara luring dan daring, Selasa, 22 Desember 2021 kemarin.
Dirjen PDASRH Dyah Murtiningsih mengatakan, upaya peningkatan kualitas lingkungan hidup juga dilakukan KLHK melalui pengelolaan DAS dan rehabilitasi hutan. Sebagai sebuah upaya mengendalikan hubungan timbal balik antara aktivitas manusia dengan sumber daya alam terutama lahan, vegetasi dan air, Pengelolaan DAS oleh KLHK dan para stakeholder terkait juga dilakukan untuk mendapatkan manfaat sekaligus menjaga kelestariannya, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
"Di dalam pengelolaan DAS kita sudah melakukan klasifikasi DAS seluruh Indonesia, yaitu 42.210 DAS. Klasifikasi DAS ini disusun sebagai basis untuk menentukan kebijakan penyelenggaraan dalam pengelolaan DAS yang penentuannya didasarkan pada beberapa kriteria seperti kondisi lahan (lahan kritis, penutupan lahan, erosi), kualitas, kuantitas, dan kontinuitas air, sosial ekonomi, investasi bangunan konservasi tanah dan air, serta pemanfaatan ruang wilayah," ujar Dyah Murtiningsih.
Berdasarkan klasifikasi yang disusun tersebut, jumlah DAS yang dipertahankan adalah 37.721 DAS, sementara DAS yang dipulihkan sejumlah 4.489 DAS. Dari jumlah DAS yang dipulihkan ini diprioritaskan untuk tahun 2020-2024 adalah sejumlah 108 DAS.
KLHK telah menyusun Strategi Pemulihan DAS melalui tiga strategi yaitu Intervensi kebijakan, Intervensi kelembagaan, dan Intervensi fisik. Penyusunan Rencana Umum Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RU RHL), Rencana Pengelolaan DAS (RPDAS) dan MoU Tata Ruang merupakan beberapa strategi utama yang disiapkan dalam strategi intervensi kebijakan pengelolaan DAS.
Kemudian pembentukan Forum Peduli DAS, Kelompok Kerja Mangrove dan terbentuknya Peraturan DAS di Provinsi sebanyak 24 aturan dan Perda DAS di Kabupaten merupakan strategi intervensi dari sisi kelembagaan, dan yang terakhir strategi intervensi fisik dengan melakukan RHL vegetatif melalui penanaman pohon dan RHL sipil teknis.
“Kita harapkan kedepan penataan tata ruang oleh pemerintah daerah ini memasukkan kondisi DAS sebagai bahan untuk acuan di dalam rangka penataan ruang wilayah,” imbuh Dyah.
Dyah menjelaskan, kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) tidak sekedar terkait jumlah pohon yang ditanam, namun juga bagaimana mengelola masyarakat di sekitar. Untuk itu kegiatan RHL dibuat agar layak secara ekonomi (economically feasible), diterima masyarakat (socially acceptable) dan lestari secara lingkungan (enviromentally sustainable).
Ketiga konsep ini diwujudkan sehingga RHL dapat berkontribusi lebih luas meliputi penjagaan menara air alami, meningkatkan prooduktifitas lahan, memberdayakan masyarakat, menjadikan destinasi wisata, mendukung ketahanan pangan, peningkatan ekonomi nasional/PEN, mitigasi bencana, dan penyerapan karbon.
Capaian RHL vegetatif tahun 2021 mencakup areal seluas 203.386,58 hektare, yang meliputi Rehabilitasi Hutan seluas 46.752 hektare, Rehabilitasi Mangrove seluas 35.881 hektare (KLHK bersama-sama Badan Restorasi Gambut dan Mangrove/BRGM), Rehabilitasi Lahan 67.138,73 hektare (bersumber dari kegiatan Kebun Bibit Rakyat/KBR, Kebun Bibit Dasa/KBD, dan Persemaian Permanen), Rehabilitasi DAS 11.709,85 hektare (bersumber dari kewajiban pemegang IPPKH), dan RHL oleh pemerintah Daerah seluas 41.905 hektare yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK), dan Dana bagi Hasil (DBH).
Kemudian RHL Sipil Teknis pada 2021 sudah berhasil membangun 1.870 unit bangunan konservasi tanah dan air, meliputi Dam Penahan sejumlah 391 unit, Gully Plug 1.163 unit, Ekohidrolika 14 unit, Sumur Resapan Air 113 unit, Instalasi Pemanenan Air Hujan (IPAH) 189 unit.
“Untuk ekohidrolika, sumur resapan air, dan IPAH harapannya kedepan bisa direplikasi oleh pemerintah daerah dan masyarakat setempat untuk bisa mengembangkan bangunan Konservasi Tanah Air (KTA) disekitar pemukiman masyarakat,” ujar Dyah.
Selanjutnya, dalam rangka menunjang RHL tahun 2021 dalam hal penyediaan bibit pohon, KLHK telah memiliki persemaian sejumlah 57 unit ditambah 1 unit persemaian skala besar di Rumpin Bogor yang sudah beroperasi. Jumlah bibit telah dihasilkan 100 persen sesuai target, yaitu sekitar 38,8 juta batang bibit.
Bibit produktif juga dialokasikan sekitar 2,59 juta batang bibit. Untuk KBR juga sudah 100 persen yaitu 981 unit/sekitar 31,15 juta batang bibit (104 persen), serta KBD 115 unit/sekitar 4,46 juta batang bibit. Upaya RHL ini juga merupakan salah satu strategi mendukung pencapaian FoLU Net Sink 2030 Indonesia.
"Ditjen PDASRH tidak bisa bekerja sendiri dalam melakukan RHL, dalam sisi pengelolaan DAS maupun intervensinya. Peran para pihak menjadi sangat penting untuk melaksanakan pengelolaan DAS secara terpadu, masing-masing mempunyai peran baik antar Ditjen di dalam KLHK maupun antar pihak di luar KLHK (kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, Masyarakat)," tutur Dyah.
Dampak RHL bagi masyarakat meliputi berbagai hal, seperti membantu mitigasi bencana, penurunan sedimentasi di sungai dan waduk akibat erosi, juga meningkatkan pendapatan masyarakat akibat pelibatan masyarakat secara aktif dalam kegiatan pembuatan bibit, dan penanaman, selain itu kegiatan RHL juga meningkatkan pendapatan masyarakat lewat tanaman sela yang ditanam masyarakat lewat pola agroforestry, juga hasil hutan bukan kayu/HHBK. Pada tahun 2021 kegiatan RHL (vegetatif, bangunan KTA/sipil teknis, dan persemaian) mampu melibatkan 5.800.581 Hari Orang Kerja (HOK).