LIPUTAN KHUSUS:
Penyerobotan Lahan oleh Anak Perusahaan Harita Group Berlanjut
Penulis : Aryo Bhawono
Aktivitas anak perusahaan Harita Group, PT Gema Kreasi Perdana (GKP) diduga ilegal. Warga bentrok dengan pihak perusahaan.
Tambang
Kamis, 03 Maret 2022
Editor : Sandy Indra Pratama
BETAHITA.ID - Anak perusahaan Harita Group, PT Gema Kreasi Perdana (GKP), kembali menyerobot lahan warga di Roko-Roko Raya, Kabupaten Konawe Kepulauan, Sulawesi Tenggara pada Kamis (3/3). Izin perusahaan ini dibekukan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) namun aktivitas penerobosan justru mendapat pengawalan polisi dan tentara.
Salah seorang warga yang tak mau disebut namanya mengungkap aksi penyerobotan kembali dilakukan oleh PT GKP terhadap lahan dua warga di Roko-Roko. Penyerobotan ini dilakukan dua hari sebelumnya, perusahaan melakukan upaya yang sama.
“Mereka menggunakan alat berat yang saja, ekskavator, dikawal polisi, dan mengerahkan warga pro tambang dan preman,” ucap warga tersebut.
Penyerobotan kali ini berhasil menembus perlawanan warga. Ekskavator dan aparat berada 20 meter melewati lahan warga, La Dani dan Sahria. Beberapa pohon jambu mete milik warga itu tumbang tergilas alat berat.
Aparat sendiri mengawal di sekeliling alat berat, bertahan di dalam lahan warga, serta mengancam menangkap warga yang mendekat. Salah seorang warga yang ikut mempertahankan lahan, Amir, ditangkap polisi.
Penyerobotan kali ini dilakukan setelah pada Selasa lalu warga berhasil menghalau pihak perusahaan dan polisi keluar dari lahan miliknya. Namun pada aksi penyerobotan kali ini pihak perusahaan turut mengerahkan warga "pro tambang" untuk berhadapan dengan warga yang menolak. Selain itu, terdapat sejumlah orang yang tak dikenal oleh warga penolak tambang juga berada di lokasi kejadian.
Pemilik lahan yang diserobot sendiri ikut menentang kehadiran tambang di Pulau Wawonii.
Kejadian hari ini adalah penyerobotan kelima kalinya. Penyerobotan sebelumnya terjadi pada 9 Juli 2019 di di lahan milik Marwah; pada 16 Juli 2019 di lahan milik Idris; pada 22 Agustus 2019 di lahan milik Amin, Wa Ana, dan Pak Labaa (Alm); dan pada 1 Maret 2022 di lahan milik La Dani dan Sahria.
Manajer Pengkampaye Isu Tambang dan Energi Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Fanny Tri Jambore Christanto mengungkapkan tindakan aparat dan perusahaan melanggar hukum.
Ia menyebutkan aktivitas PT GKP di Pulau Wawonii, Konawe Kepulauan, Sulawesi Tenggara ini diduga dilakukan secara ilegal. PT GKP memiliki dua IUP, yakni Nomor 82 tahun 2010 dengan luas 950 hektar dan Nomor 83 tahun 2010 luasnya 958 hektar.
Surat Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM No B-571/MB.05/DJB.B/2022 menyebutkan bahwa PT Gema Kreasi Perdana, dengan IUP Nomor 83 Tahun 2010, termasuk salah satu dari 1.036 Izin Usaha Pertambangan yang mendapatkan sanksi administratif berupa penghentian sementara aktivitas. Perusahaan itu telah lama tidak menyerahkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
Berdasar surat yang ditandatangani pada 7 Februari 2022, semua pemegang IUP yang masuk dalam daftar surat tersebut dilarang melakukan kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian, serta pengangkutan dan penjualan, termasuk kegiatan eksplorasi lanjutan.
Sementara berdasar Surat Dirjen Minerba Nomor T-5/MB.04/DBM.OP/2022, pada tanggal 4 Januari 2022, PT Gema Kreasi Perdana dengan IUP Nomor 82 Tahun 2010 termasuk perusahaan yang mendapat teguran karena belum menyampaikan RKAB.
“Dengan keberadaan surat-surat tersebut, patut diduga bahwa PT GKP telah melakukan aktivitas pertambangan di Pulau Wawonii secara illegal,” ucap dia.
Selain itu sikap perusahaan yang turut mengerahkan masyarakat pro tambang justru menyulut bentrokan masyarakat.
Aparat sendiri, tentara dan polisi, justru turut memperkeruh suasana dengan melakukan pengawalan. Seharusnya mereka melakukan pemeriksaan soal keabsahan aktivitas perusahaan sebelum melakukan pengawalan.
Dikutip dari JPPN, pihak perusahaan membantah melakukan penyerobotan. Humas PT GKP, Marlion, lahan di Desa Sukarela Jaya itu bukan milik La Dani melainkan warga lain bernama Wa Asinah.
“Lahan itu milik warga bernama Wa Asinah dan sudah sah dibeli oleh pihak perusahaan pada tanggal 22 November 2021 lalu, yang berlokasi desa Sukarelajaya RT03 RW03 Kecamatan Wawonii Tenggara, Kabupaten Konawe Kepulauan, dengan luas lebih kurang 3.300 M2," ucap Marlion, Rabu (2/3).
Soal kepemilikan ini dibuktikan dengan surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah yang dikeluarkan oleh pemerintah Desa Sukarela Jaya dan ditanda tangani oleh Kepala Desa Sukarela Jaya dan Camat Wawonii Tenggara.
Menurutnya La Dani sudah pernah dilaporkan oleh pemilik lahan yang sah melalui kuasa hukumnya di Polda Sultra atas dugaan penyerobotan lahan.