LIPUTAN KHUSUS:

Membongkar Luas dan Cuan Kebun Sawit Malaysia di Indonesia


Penulis : Kennial Laia

Kepemilikan perkebunan sawit milik grup asal Malaysia menggurita di Indonesia. Bagaimana datanya?

SOROT

Senin, 21 Maret 2022

Editor : Sandy Indra Pratama

BETAHITA.ID -  Indonesia merupakan produsen sawit terbesar di dunia, dengan devisa mencapai Rp 429,7 triliun pada 2021. Namun tidak semua cuan itu kembali ke kocek negara. Pasalnya, hampir setengah dari kepemilikannya berada di tangan perusahaan swasta asing.

Berdasarkan data 2021, terdapat 7,9 juta konsesi perkebunan sawit milik investor asing di Indonesia. Menurut Dedy Sukmara Pratama, Direktur Divisi Informasi dan Data Yayasan Auriga Nusantara, sekitar 3,7 juta hektare dimiliki oleh Malaysia, tetangga sekaligus kompetitor Indonesia di bisnis sawit.

Dedy mengatakan, izin perkebunan itu terbagi dalam Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan Hak Guna Usaha (HGU). Data Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian tahun 2017, total luas Izin Usaha Perkebunan (IUP) di Indonesia 12,3 juta hektare. Di antaranya adalah IUP milik perusahaan besar swasta seluas 6,79 juta hektare. Dari jumlah ini, sembilan grup Malaysia menguasai 2,32 juta hektare.

Sementara itu untuk HGU, sembilan grup Malaysia menguasai 1,42 juta hektare dari total 5,12 juta hektare berdasarkan data Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional tahun 2014.

Aktivis Greenpeace menduduki kilang minyak sawit milik Wilmar di Bitung, Sulawesi Utara sebagai bagian dari kampanye anti sawit merusak hutan /foto:greenpeace

Jika digabungkan, maka setidaknya Malaysia sekitar 23% dari angka terbaru mengenai luas tutupan sawit nasional yang dikeluarkan Kementerian Pertanian seluas 15,98 juta hektare pada awal 2022.

Dedy mengatakan, Yayasan Auriga mengidentifikasi sembilan grup tersebut antara lain CBIP Holding Berhad, Felda Global Ventures Holding Berhad, Genting Plantation Berhad, IJM Corporation Berhad, IOI Corporation Berhad, KLK Berhad, Kulim Berhad, Sime Darby Plantation, dan Wilmar International.

Pengamat Kebijakan Ekonomi Wiko Saputra mengatakan, maraknya kebun sawit Malaysia di tanah air bermula saat krisis moneter melanda Indonesia pada 1997-1998. Saat itu Indonesia menerima pinjaman dari Dana Moneter Internasional (IMF) dengan salah satu syarat harus membuka investasi asing di beberapa sektor, termasuk perkebunan kelapa sawit.

Hal ini kontras dengan kondisi sebelumnya. Pada zaman Orde Baru, sektor kebun sawit dibatasi untuk penanaman model asing. Komposisi penguasaan sawit terbesar dipegang mulai dari Badan Usaha Milik Negara, PT Perkebunan Nusantara (PTPN), Perkebunan Besar Swasta, dan perkebunan sawit rakyat.

Namun, saat krisis, pemerintah menjual dan melelang aset yang bermasalah. Perusahaan milik negeri jiran itu pun ikut mengakuisisi perusahaan sawit seperti PTPN. “Di situlah titik berkembangnya perusahaan Malaysia di Indonesia,” kata Wiko.

Desentralisasi memudahkan perusahaan Malaysia melakukan ekspansi, karena adanya pelimpahan kewenangan perizinan sektor sawit ke daerah. Peluang ini segera dimanfaatkan. Bermodalkan industri yang telah mapan dan penguasaan pasar dari hulu ke hilir, Malaysia pun melakukan ekspansi di Indonesia.

“Ini lah keuntungan Malaysia. Pasarnya sudah merambah ke kancah internasional, dan malahan lebih kuat dibandingkan perusahaan nasional saat itu,” jelas Wiko.

Meskipun saat ini Malaysia nomor dua produsen terbesar di dunia, Malaysia menjadi standar dan penentu harga minyak sawit mentah (CPO) dunia, serta meraup pasar premium seperti Uni Eropa, Amerika Serikat, dan Jepang. Sedangkan Indonesia mengekspor ke pasar nonpremium seperti China, India, dan Bangladesh.

Dengan mendapatkan pasar premium, perusahaan-perusahaan Malaysia terus berinvestasi di Indonesia. Wiko memperkirakan, luas kebun sawit milik Malaysia bahkan lebih besar dari 3,7 juta hektare. “Ini bisa terjadi ketika dia pakai perusahaan dalam negeri, tapi bohirnya orang Malaysia,” ujar Wiko.

Jika devisa tahun 2021 dari sektor sawit mencapai Rp 429,7 triliun, Wiko mengatakan hanya 30% yang kembali ke Indonesia. Sisanya kembali ke kantong investor asing. Apalagi banyak yang memiliki anak perusahaan yang bergerak di sektor keuangan. 

Cuan besar, kontribusi kecil

Luasnya perkebunan milik perusahaan Malaysia di Indonesia mendatangkan cuan yang berlimpah pula. Wiko mengasumsikan, rata-rata pendapatan kotor dari total luas 3,7 juta hektare mencapai Rp 222 triliun per tahun. Angka itu didapatkan dari formula perkalian luas lahan, produktivitas 4 ton per hektare, dan harga CPO sebesar Rp15.000/kg (harga tertinggi per 19 Januari 2022 versi Inacom).

Jika dibandingkan, pendapatan tersebut berkisar 47,6% dari total seluruh anggaran megaproyek ibu kota negara (IKN) di Kalimantan Timur sebesar Rp 466 triliun. Atau 8,17% dari total Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara (APBN) Indonesia 2022 sebesar Rp 2.714 triliun.

Namun, sejarah bisnis yang panjang dan besarnya cuan tak berjalan paralel dengan kontribusi perusahaan tersebut. Meskipun ada kewajiban seperti pajak, pungutan ekspor, dan pembukaan lapangan pekerjaan (mayoritas buruh kebun). Wiko menilai hal itu tidak sebanding dengan masifnya pengembangan sawit perusahaan Malaysia di Indonesia.

“Kebanyakan perusahaan multinasional tersebut tidak patuh bayar pajak. Seperti Wilmar yang masalah pajaknya masih banyak,” tutur Wiko. 

 

Selain masalah pajak, perusahaan sawit asal Malaysia juga terlibat dalam pelanggaran lingkungan seperti kebakaran hutan dan lahan. Pada 2020, kolaborasi investigasi mengungkap adanya dugaan kebakaran disengaja untuk membuka lahan, khususnya bagi industri sawit dan kertas. Salah satunya adalah PT Kalimantan Prima Agro Mandiri (PT KPAM), anak perusahaan dari IOI Berhad asal Malaysia. Perusahaan tersebut ditengarai membuka lahan untuk area penanaman baru ketika api membakar konsesinya pada 2019. 

Pada 2021, Wilmar—salah satu penerima manfaatnya adalah keluarga Kuok, orang terkaya di Malaysia—diketahui menerima pasokan dari PT Padasa Enam Utama, perusahaan yang mengoperasikan 3.500 hektare kebun sawit di dalam kawasan hutan di Kabupaten Kampar, Riau.

Data dari Yayasan Auriga menunjukkan, sembilan grup Malaysia memiliki konsesi seluas 325,673 hektare di dalam kawasan hutan. Ini termasuk di dalam hutan lindung (7,852 hektare) dan kawasan konservasi (855,56 hektare). Sawit terluas berada dalam Hutan Produksi Konversi atau HPK seluas 210,881 hektare dan Hutan Produksi Tetap atau HPT seluas 100,466 hektare. 

Selain itu, terdapat enam grup Malaysia yang memiliki konsesi di lahan gambut, seluas 127,009.02 hektare. Kubah gambut (zona lindung) yang menjadi prioritas juga termasuk. Tiga grup dengan kebun sawit terluas di lahan gambut secara berturut-turut adalah Sime Derby Plantation (35,163 hektare), Wilmar International (31,388 hektare), dan IOI Corporation Berhad (23,976 hektare). 

Dedy mengatakan, pihaknya turut menganalisis kebakaran yang terjadi di konsesi delapan perusahaan milik Malaysia pada 2015 ketika kebakaran hebat meluluhlantakan hutan dan lahan serta menyebabkan bencana asap yang melintasi batas negara hingga Singapura.

Sembilan grup asal Malaysia dengan izin HGU disertai areal kebun sawit dalam kawasan hutan dan lahan gambut, serta luas kebakaran di masing-masing konsesi pada 2015. Sumber: Yayasan Auriga. 2017

“Jika ditotal, kebakaran di delapan konsesi pada 2015 mencapai 17,115 hektare,” ujar Dedy.’

Industri ekstraktif selalu memiliki risiko lingkungan, seperti perkebunan kelapa sawit yang membuka lahan dan menanam tanaman monokultur. Namun, yang lebih mengkhawatirkan adalah bisnis ini tidak membawa manfaat ekonomi, terutama kepada masyarakat sekitar.

Seringkali, eksploitasi oleh pelaku bisnis justru mengusir masyarakat adat dan memicu konflik agraria. Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) dalam rentang waktu 2012-2021, sektor perkebunan menjadi penyebab konflik agraria tertinggi setiap tahun.

Pada 2021, KPA mencatat 74 peristiwa konflik seluas 276.162 hektare di sektor kebun. Hal ini berdampak terhadap 23.531 KK. Lebih dari 50% melibatkan sektor perkebunan kelapa sawit.

Menurut Wiko, saat ini politik kebijakan masih mendewakan investor, sehingga cenderung memberi kelonggaran walau terjadi pelanggaran. Undang-Undang Cipta Kerja juga semakin membuka karpet merah bagi investor.

“Padahal, potensi yang luar biasa dari segi sumber daya alam dan sumber daya manusia seharusnya memberi kita daya tawar tinggi dalam menyaring investasi yang layak masuk ke Indonesia,” kata Wiko.

Menurut Wiko, pemerintah harus tegas dalam mengatur penanaman modal asing. Di bidang perkebunan kelapa sawit, misalnya, perusahaan harus memberi jaminan atau komitmen untuk meningkatkan nilai tambah. Tidak hanya bahan mentah, tapi juga transfer teknologi dalam memproduksi bahan untuk kosmetik ataupun fetoprotein.   

“Sehingga tidak hanya bersifat raw material, tapi juga produk-produk berteknologi. Jangan sampai perusahaan ini hanya transfer residu di Indonesia,” tutur Wiko.  

Selain itu, pemerintah harus memaksa pengusaha Malaysia yang sudah eksisting membangun kemitraan dengan masyarakat. Kontrak kerja sama dibuat tidak hanya dalam bentuk inti plasma tapi juga koperasi, misalnya. Dan hal ini harus diawasi dan dievaluasi secara berkala.

Sebuah truk membawa tanaman sawit muda di konsesi PT KPAM, Ketapang, Kalimantan Barat. Foto: Kennial Laia/Betahita

“Ini bisa jadi solusi jangka pendek, agar perkebunan ekstraktif berdampak pada masyarakat. Ini penting agar ada peningkatan kesejahteraan. Harus ada hitam di atas putih,” tegas Wiko.

Selama ini administrasi Presiden Jokowi selalu menyerukan bahwa kebijakannya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Di sektor perkebunan, ini bisa jadi solusi jangka pendek.

Faktor lain yang harus diperhatikan adalah masih adanya korupsi dalam birokrasi perizinan dan pungutan rente ekonomi. Masalah mendasar ini harus diperbaiki jika ingin industri sawit yang berkelanjutan dapat tumbuh di Indonesia, dan tidak lagi membiarkan investor asing seperti Malaysia ‘merajai’ sektor bisnis yang dibangga-banggakan pemerintah tersebut. 

“Jangan sampai ada sindiran bahwa ini tanah air kita atau tanah air Malaysia,” pungkas Wiko.