LIPUTAN KHUSUS:
Pembuang Sampah Ilegal di Bekasi dan Tangerang Digasak Gakkum
Penulis : Raden Ariyo Wicaksono
Ada 5 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka karena membuang sampah secara ilegal ke Sungai Cikarang Bekasi Laut dan Sungai Cisadane.
Sampah
Senin, 04 April 2022
Editor : Sandy Indra Pratama
BETAHITA.ID - Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) kembali melakukan penindakan terhadap pelaku pengelolaan sampah ilegal di Kabupaten Bekasi dan Kota Tangerang. Ada 5 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka karena membuang sampah secara ilegal ke Sungai Cikarang Bekasi Laut dan Sungai Cisadane.
Setelah menetapkan ES (47) sebagai tersangka pengelolaan sampah ilegal di Desa Sumber Jaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, pada 24 Februari 2022 lalu. Berdasarkan bukti-bukti yang ada, penyidik Gakkum LHK pada 30 Maret 2022 kemarin menetapkan A (52) sebagai tersangka pengelolaan sampah ilegal di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Saat ini penyidik telah menahan kedua tersangka ES dan A di Rutan Bareksrim di Mabes Polri.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum LHK Rasio Ridho Sani mengatakan, tersangka ES dan A disangkakan telah melakukan tindak pidana atau kejahatan pengelolaan sampah ilegal. Jumlah sampah ilegal di lokasi ini diperkirakan mencapai 508.776 meter kubik. Sampah-sampah ini dibuang di bantaran Sungai Cikarang Bekasi Laut (CBL) dengan luasan lebih kurang 3,6 hektare.
“Di samping penindakan terhadap pengelolaan sampah ilegal di Bekasi, penyidik Gakkum LHK saat ini sedang mendalami kasus pengelolaan sampah ilegal di kota Tangerang. Sampah tersebut diduga terkontaminasi limbah B3. Lokasi ini berada di Bantaran Sungai Cisadane. Berdasarkan bukti-bukti dan pemeriksaan saksi, penyidik Gakkum LHK telah menetapkan T (43), MS (59) dan G (52) sebagai tersangka,” katanya Jumat, (1/4/2022).
Rasio Ridho Sani mengatakan, penetapan tersangka dan penahanan terhadap kelima tersangka ini menunjukkan keseriusan dan komitmen Gakkum LHK untuk mencegah pencemaran dan perusakan lingkungan hidup akibat pengelolaan sampah ilegal. Dia bilang, pengelolaan sampah ilegal tidak boleh dibiarkan.
Ia tak ingin peristiwa meledak atau runtuhnya Tempat Pengelolaan Akhir (TPA) di Leuwigajah Cimahi pada 2005 lalu--yang telah menelan korban lebih dari 150 jiwa--terulang kembali. Pembuangan sampah ilegal yang berada di bantaran sungai tidak hanya mencemari tanah, air sungai, dan mengganggu kesehatan masyarakat, serta merugikan negara karena harus memulihkan lahan-lahan yang tercemar.
"Apalagi saat hujan, tumpukan sampah ilegal ini dapat mengalami longsoran. Hal ini tentu saja berbahaya bagi masyarakat serta lingkungan karena dapat masuk ke badan air sungai.”
Rasio Ridho Sani menegaskan, penindakan kasus ini harus menjadi pembelajaran dan peringatan bagi penanggung jawab dan pengelola sampah, termasuk pemerintah daerah untuk menghentikan pengelolaan atau pembuangan sampah ilegal. Apalagi tindakan ini sudah mencemari lingkungan dan mengganggu kesehatan masyarakat, penanggung jawab dan/atau pelaku diancam hukuman sangat berat.
Berdasarkan Pasal 98 dan/atau Pasal 99 Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, penanggung jawab dan/atau pelaku pengelolaan sampah ilegal diancam hukuman penjara 15 tahun dan denda Rp15 miliar.
Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK Yazid Nurhuda menambahkan, KLHK berkomitmen untuk tidak berhenti menindak pelaku tindak pidana terkait pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup terhadap pengelolaan TPA sampah ilegal di Kabupaten Bekasi dan Kota Tangerang.
“TPA sampah ilegal di kabupaten Bekasi merupakan pengaduan masyarakat yang langsung ditujukan ke KLHK. Dari proses penyidikan, berita acara dan saksi, diketahui tersangka A memiliki motif ekonomi yaitu mengutip uang dari hasil pembuangan sampah ilegal. Dengan motif ekonomi tersebut, kami sudah meminta penyidik untuk terus mendalami penyidikan kasus ini. Penindakan kasus tidak berhenti pada tersangka ES maupun A. Menurut kami, masih ada pihak-pihak terlibat dan patut dimintai pertanggungjawaban,” kata Yazid Nurhuda.
Sementara itu, penyidikan untuk pengelolaan sampah ilegal di Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang dilakukan berdasarkan informasi yang didapat dari pengaduan LSM SAIH kepada Walikota Tangerang. Penyidikan akan terus dikembangkan untuk mendalami siapa saja yang terlibat dan bertanggung jawab dalam kasus ini.
Di kesempatan sama, Direktur Penanganan Sampah Direktorat Jenderal PSLB3 KLHK Novrizal Tahar menyampaikan, upaya penegakan hukum terkait pengelolaan sampah adalah langkah penting yang harus dilakukan. Sebab hal ini merupakan amanat Presiden RI yang telah menetapkan target Indonesia Bersih Sampah 2025 melalui pengurangan sampah sebesar 30 persen dan penanganan sampah sebesar 70 persen pada 2025.
Target tersebut ditetapkan melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional (Jakstranas) Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, di tingkat nasional, provinsi dan kabupaten/kota.
“Dalam rangka penegakan hukum ini pastinya akan memberikan efek jera yang sangat ampuh, sehingga apa yang ditargetkan oleh Bapak Presiden terkait pengelolaan sampah 100 persen tercapai di tahun 2025,” katanya.