LIPUTAN KHUSUS:

Setop Ekspansi Investasi Penghancur Bentang Alam Banusramapa


Penulis : Raden Ariyo Wicaksono

Segala ekspansi investasi tersebut dianggap hanya akan mengakibatkan penghancuran terhadap bentang alam di wilayah Banusramapa.

Lingkungan

Senin, 02 Mei 2022

Editor :

BETAHITA.ID - Bentang alam Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB( dan Nusa Tenggara Timur (NTT), terancam oleh ekspansi proyek infrasruktur dan industri pariwisata. Bentang alam Maluku Utara terancam oleh ekspansi industri pertambangan nikel dan perkebunan sawit. Sedangkan Tanah Papua, terancam oleh ekspansi pertambangan, infrastruktur dan perkebunan sawit.

Pada saat yang sama, wilayah perairan di lima wilayah ini juga terdampak pencemaran yang sangat parah akibat masifnya industri ekstraktif.

Bali menghadapi degradasi hutan mangrove yang sangat parah dan hilangnya kawasan pesisir yang berubah menjadi kawasan perhotelan, hutan Maluku Utara terus tergerus dan lautnya tercemar oleh limbah pertambangan, serta sungai-sungai dan wilayah perairan di Papua terus tercemar limbah tambang dan perkebunan kelapa sawit.

Dalam sepuluh tahun terakhir, NTB dan NTT, tak lepas dari pencemaran laut akibat industri tambang mineral, migas, dan PLTU. Pencemaran di Teluk Bima yang baru saja terjadi menunjukkan pencemaran terus terjadi tanpa adanya penegakan hukum.

Sejumlah anggota polisi mengecek air laut berwarna coklat di Teluk Bima, Nusa Tenggara Barat. (ANTARA/HO-Polda NTB)

Segala ekspansi investasi tersebut dianggap hanya akan mengakibatkan penghancuran terhadap bentang alam di wilayah Banusramapa.

Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) bersama sejumlah Eksekutif Daerah Walhi yakni Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Maluku Utara dan Papua (Banusramapa) mendesak Pemerintah Indonesia untuk segera mengevaluasi dan menghentikan ekspansi investasi skala besar yang selama ini merusak sekaligus menghancurkan bentang alam Banusramapa. Tak hanya itu, Walhi mendesak pemerintah untuk segera menegakkan hukum bagi para pelaku pencemaran laut.

Pencemaran Laut Nusa Tenggara dan Penghancuran Pulau Kecil di Maluku Utara

Baru-baru ini, pencemaran laut diduga terjadi di pesisir perairan Teluk Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB). Permukaan laut di sepanjang perairan Teluk Bima, tepatnya di sepanjang Pantai Amahami, Lawata dan sekitarnya ditutupi oleh busa kental berwarna kecoklatan setebal kurang-lebih 10 cm.

Sementara air di bawahnya juga menunjukkan perubahan warna menjadi kehitaman. Hamparan busa yang menyebar semakin luas di permukaan laut bahkan terlihat bagaikan padang pasir.

Walaupun perubahan warna pada perairan pesisir tersebut tidak disertai dengan perubahan bau yang menyengat, namun dampaknya telah merusak ekosistem dan biota laut setempat dan dirasakan oleh masyarakat sekitar. Yang mana telah menyebabkan banyaknya ikan-ikan yang mati di seluruh wilayah terjadinya pencemaran.

Nelayan bahkan tidak berani melaut. Selain karena takut atas dampak pencemaran tersebut secara langsung, juga takut atas kemungkinan adanya kandungan racun pada ikan-ikan diseluruh wilayah perairan tersebut. Nelayan-nelayan Budidaya yang bahkan jauh dari pusat wilayah pencemaran, sudah merasakan dampaknya, dimana ikan-ikan dan jenis budidaya mereka banyak yang mati.

Dampak langsung lainnya, dalam dua hari pascakejadian tersebut, terdapat setidaknya sepuluh orang Warga di Kabupaten Bima mengalami keracunan setelah mengkonsumsi ikan mati yang bersumber dari wilayah terdampak pencemaran tersebut. Kenyataan lainnya yang semakin mengkhawatirkan, seluruh gejala pencemaran yang muncul di permukaan tersebut tampak semakin tebal dan dalam waktu yang relatif cepat sudah menyebar semakin luas, bahkan sudah memasuki perairan Kabupaten Bima.

Walaupun pihak Pemerintah belum menyebutkan penyebab utama terjadinya peristiwa tersebut, Direktur Eksekutif Walhi NTB, Amri Nuryadin, menduga keras hal tersebut terjadi akibat dumping limbah yang bersumber dari kegiatan usaha di sekitarnya. Lebih jauh, Walhi NTB juga menduga adanya kemungkinan yang disebabkan oleh limbah kegiatan usaha Pertamina yang ada persis di sekitar area pencemaran tersebut.

Walhi NTB menduga, telah terjadi pencemaran yang besar kemungkinan disebabkan oleh dampak kegiatan usaha PT Pertamina. Karena di sekitarnya memang terdapat tangker penampungan minyak milik Pertamina yang juga memiliki pipa yang tertanam di dalam laut.

"Demikian juga dengan pemerintah setempat, belum melakukan tindakan pencegahan ataupun pemulihan selain uji lab sampel busa dan air yang diambil dari wilayah yang tercemar," kata Amri.

Amri berpendapat, berdasarkan Perda Provinsi NTB Nomor 12 Tahun 2017 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K), Pasal 48 Ayat 2 menyebutkan, Teluk Bima masuk sebagai salah satu kawasan pemanfaatan alur laut untuk pemasangan kabel/pipa bawah laut, tepatnya dimana kegiatan usaha pertamina berada.

“Hal ini memperkuat dugaan bahwa peristiwa pencemaran air laut akibat dumping limbah yang terjadi di sepanjang laut Kota Bima tersebut, diduga berasal dari kegiatan usaha pertamina atau bahkan “mungkin” adanya kebocoran dari pipa bawah laut yang berada di sekitar kawasan teluk Bima," tegasnya.

Peristiwa pencemaran dan perusakan kawasan pesisir juga terjadi di NTT. Beberapa di antaranya, kasus tumpakan minyak Montana di Laut Timor. Kasus pencemaran oleh PLTU Bolok di Kupang, serta pencemaran oleh PLTU Ropa di Ende.

"Ini sudah sangat menyusahkan dan berdampak negatif ribuan masyarakat khususnya para nelayan dan daya dukung alam," kata Umbu Wulang, Direktur Eksekutif Walhi NTT.

Umbu bilang, praktik pencemaran pesisir dan laut di NTT berpotensi makin menggila ke depannya, dengan masuknya investasi pariwisata skala besar, maupun industri monokultur tambang.

"Walhi NTT meyakini dengan kondisi NTT yang belum punya kebijakan pengelolaan ramah lingkungan, maka investasi investasi itu akan memperparah kondisi di NTT. Soal sampah industri saja mungkin sudah jutaan ton mencemari perairan di NTT. Sampai sekarang NTT bahkan belum miliki kebijakan pengurangan sampah secara masif,” tambah Umbu.

Direktur Walhi Maluku Utara Faizal Ratuela mengatakan, kondisi yang terjadi di Bima juga terjadi di Maluku Utara. Yang mana Provinsi Maluku Utara yang merupakan salah satu provinsi kepulauan di Indonesia dengan luas wilayah 145.801,1 Km2 dengan luas daratan 45.069,66 Km2 (23,72 persen) dan luas perairannya 100.731,44 Km2 (76,28 persen) telah dihuni oleh investasi pertambangan, perkebunan monokultur sawit dan industri kehutanan yang yang berakibat penurunan kualitas lingkungan di pesisir dan pulau-pulau kecil di Maluku Utara.

Menurutnya, bila model kebijakan pembangunan ekonomi dan infrastruktur yang masih meletakkan investasi sebagai lokomotif pendapatan ekonomi tanpa mempertimbangkan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup terutama pesisir dan pulau-pulau kecil di Maluku Utara, maka dipastikan masyarakat dan pemerintah provinsi Maluku Utara akan menanggung beban kehancuran ekologi secara masif dan biaya pemulihan ekologi dipastikan sangat besar yang harus ditanggung akibat kesalahan pemerintah.

Deforestasi Hutan Papua dan Mangrove Bali

Bergeser ke Tanah Papua. Sepanjang dua dekade terakhir, tutupan hutan alam di Papua telah mengalami penurunan yang sangat signidikan, seluas 663.443 hektare. Walhi Papua mencatat, setiap tahun rata-rata hutan alam Papua hilang seluas 34.918 hektare. Angka deforestasi tertinggi terjadi pada 2015, yakni seluas 89.881 hektare.

Berdasarkan riset lapangan yang dilakukan kurun waku Mei hingga Oktober 2019, limbah sawit diduga mencemari Sungai Porowai dan Manguwaho di Kaptiau. Direktur Walhi Papua, Maikel Primus Peuki mengatakan, berdasarkan hasil uji sampel menunjukkan nilai indeks pencemaran air di Sungai Maguwaho adalah 12,63 atau dikategorikan tercemar sedang skala tiga. Sedangkan air Sungai Porowai diperoleh nilai indeks pencemarannya dikategorikan cemar skala empat.

Di lapangan, lanjut Maikel, perempuan dan anak adalah kelompok rentan dari pembukaan lahan perkebunan sawit. Selain itu, Konflik horizontal terjadi antara masyarakat adat dengan masyarakat adat, masyarakat adat dengan perusahaan, dan masyarakat adat dengan pemerintah.

"Perampasan lahan masyarakat adat terjadi karena tidak ada transparansi dengan mekanisme FPIC yang kredibel. Misalnya masyarakat adat Kapitiauw tidak mengetahui tanah ulayat mereka dilepaskan dan masuk dalam areal konsesi perusahaan sawit,” katanya.

31 Januari 2022 lalu, Kementerian PUPR melakukan penataan mangrove yang berada di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) dan ditargetkan rampung seluruhnya pada September 2022, sehingga dapat digunakan sebagai showcase mangrove di KTT G20. Menanggapi hal itu, Direktur Walhi Bali, Made Krisna ("Bokis" Dinata mengatakan, ajang showcase mangrove di KTT G20 itu menguji keseriusan pemerintah dalam menjaga mangrove Tahura.

Menurut Bokis, di balik showcase mangrove KTT G20 itu, masih ada permasalahan yang mengancam mangrove di Tahura Ngurah Rai, seperti Perpres 51/2014 yang sampai saat ini masih mengancam Teluk Benoa untuk direklamasi.

"Sampai saat ini Prepres 51/2014 yang masih menjadi instrumen hukum untuk mereklamasi Teluk Benoa masih berlaku," kata Bokis.

Bokis menegaskan, selain memastikan mangrove Tahura Ngurah Rai itu bersih dari sampah, pemerintah juga seharusnya memastikan Tahura Ngurah Rai bersih dari izin-izin yang berpotensi merusak kelestarian Mangrove di Tahura. Caranya, salah satnya dengan cara mencabut Perpres 51/2014 dan kembali menetapkan Teluk Benoa sebagai kawasan konservasi.

"Tindakan itu menjadi tolak ukur apakah pemerintah serius untuk melindungi Mangrove Tahura."

Walhi Bali menemukan, hutan mangrove di Tahura Ngurah Rai mengalami penyusutan seluas 62 hektare. Walhi Bali juga mempertanyakan apa penyebab penyusutan tersebut yang di mana hal tersebut terkuak dalam konsultasi publik terkait penataan blok Tahura Ngurah Rai yang digelar oleh Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Provinsi Bali pada 23 Agustus 2021 lalu.

"Kondisi ini tentu saja sangat memprihatinkan, karena dari masa ke masa area Tahura terus menyusut. Pada saat ditetapkan, Tahura luasnya 1.203,55 hektare sekarang tersisa 1.141,41 hektare," ungkap Bokis.

Lebih lanjut, reklamasi pengembangan Pelabuhan Benoa yang dilakukan oleh PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) III telah menyebabkan kerusakan alam, yaitu matinya kawasan hutan bakau (mangrove) di sekitar daerah tersebut seluas 17 hektare.

“Sampai detik ini tidak ada langkah konkret dari pemerintah Bali untuk memperbaiki mangrove yang rusak.”

Tegakkan Hukum Pencemaran Laut

Manajer Kampanye Pesisir dan Laut Eksekutif Nasional Walhi, Parid Ridwanuddin menegaskan, eksploitasi sumber daya alam di Banusramapa atas nama investasi hanya akan mewariskan Indonesia yang collapse pada masa yang akan datang.

"Dengan demikian paradigma dan praktik pembangunan selama ini yang bercorak eksploitatif dan destruktif di Pulau Sumatera, Jawa, Kalimantan, dan Sulawesi, tidak boleh dijiplak begitu saja di Banusramapa, karena memiliki bentang alam dan kerentanan yang berbeda dengan pulau-pulau besar,” kata Parid.

Mengenai pencemaran laut, Parid mengungkapkan, pencemaran laut di Indonesia sudah berulang kali terjadi dan sudah terjadi telah sejak lama. Sejak 1999 hingga 2022, tercatat ada 43 kasus pencemaran laut, yang didominasi oleh tumpahan minyak. Namun, penegakan hukum terkait dengan pencemaran laut di Indonesia tidak menggembirakan.

<div class="flourish-embed flourish-table" data-src="visualisation/9741031"><script src="https://public.flourish.studio/resources/embed.js"></script></div>

“Penegakan hukum itu terkait dengan sanksi terhadap pencemar, pemulihan ekosistem laut, dan pemulihan terhadap kehidupan sosial-ekonomi masyarakat, masih tidak jelas sampai sekarang.”

Parid mendesak Pemerintah Indonesia untuk menegakan hukum sebagaimana yang dimandatkan oleh UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Lingkungan Hidup, serta UU No. 27 Tahun 2007 jo UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau kecil.