LIPUTAN KHUSUS:
Pemasang Jerat yang Menewaskan 3 Harimau di Aceh Timur Ditangkap
Penulis : Raden Ariyo Wicaksono
Dua terduga pelaku pemasang jerat yang menewaskan 3 harimau di Aceh Timur, berinisial JD dan YM, ditangkap oleh personel Polres Aceh Timur.
Biodiversitas
Senin, 02 Mei 2022
Editor :
BETAHITA.ID - Kepolisian Resort Aceh Timur menangkap dua orang terduga pelaku pemasang jerat kawat yang menewaskan tiga ekor harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) di Kecamatan Peunaron, Aceh Timur, Aceh. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini telah diamankan.
"Dua tersangka berinisial JD (37 tahun) dan YM (56 tahun)," kata Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, Ajun Komisaris Dizha Fezuono, dilansir dari Aceh Kini, Jumat (29/4/2022).
Dizha melanjutkan, JD dan YM diketahui sebagai warga pendatang. Keduanya berasal dari Desa Saragih Timur, Kecamatan Manduamas, Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara.
Penangkapan JD dan YM ini, lanjut Dizha berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat, yang menyebut terdapat kelompok orang dari luar Aceh menjerat babi di Kecamatan Peunaron. Berdasarkan penelusuran, pihaknya kemudian menemukan JD dan YM berkemah di areal PT Agra Bumi Niaga, yang berada di Desa Peunaron Baru.
Petugas kepolisian yang datang ke kemah tersebut menemukan ada beberapa orang lainnya yang berada di kemah tersebut, seluruhnya ada 8 orang, termasuk JD dan YM. Delapan orang tersebut kemudian dimintai keterangan.
Dizha menyebut, di kemah itu pihaknya juga menemukan beberapa helai bulu burung kuau raja--satwa dilindungi--dan gulungan kawat seling baja, serupa dengan kawat yang ditemukan menjerat tiga harimau hingga mati beberapa hari sebelumnya.
"Setelah melakukan pemeriksaan secara intensif, penyidik menetapkan dua dari delapan orang tersebut, berinisial JD dan YM," terang Dizha.
Selain JD dan YM, sejumlah gulungan kawat baja yang ditemukan di kemah itu juga ikut diamankan sebagai barang bukti. JD dan YM dikenakan Pasal 21 ayat 2 huruf (a) juncto Pasal 40 ayat 2 subsider Pasal 40 ayat 4 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Keduanya diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana dendan paling banyak Rp100 juta.
Sebelumnya, tiga ekor harimau sumatera ditemukan tewas dengan kondisi terjerat kawat seling baja di areal Hak Guna Usaha (HGU) PT Aloe Timur, Kecamatan Peunaron, Aceh Timur, Minggu (24/4/2022). Tiga harimau itu ditemukan di dua lokasi berbeda, namun jarak kedua lokasi itu berdekatan.