LIPUTAN KHUSUS:
Papua: Penebang Kayu Ilegal Diduga Keroyok Warga Adat di Jayapura
Penulis : Aryo Bhawono
Sekitar 300 pohon kayu roboh ditebang, diantaranya telah dibelah menjadi potongan balok kayu standar ekspor.
Deforestasi
Jumat, 06 Mei 2022
Editor :
BETAHITA.ID - Kasus pengeroyokan karena dugaan praktik pembalakan liar terjadi di Distrik Nimbokran, Kabupaten Jayapura Papua terjadi pada Senin (2/5/2022). Peristiwa ini bermula ketika 17 warga asal Kampung Oyengsi, Distrik Nimbokran, Kabupaten Jayapura, melakukan patroli di kawasan hutan adat Fwam Bu. Mereka menemukan sekitar 300 pohon kayu roboh ditebang, diantaranya telah dibelah menjadi potongan balok kayu.
Mereka lantas melakukan pengecekan dan menemukan ada lima camp, tempat tinggal pekerja, yang memiliki mesin dompeng dan motor penarik kayu. Camp tersebut diduga menjadi tempat
Penampungan hasil penebangan dan mereka memotongan kayu ukuran ekspor tanpa permisi dan restu warga pemilik hutan adat, dań tanpa izin pemerintah. Warga menyebut tindakan tersebut sebagai illegal logging untuk kayu komersial.
Warga lantas memanggil salah seorang yang diduga pelaku, namun orang itu malah lari meninggalkan lokasi. Saat warga patroli keluar dari lokasi, mereka dihadang pelaku bersama sekitar 50 orang di Kampung Sentosa, Distrik Unurum Guai, Kabupaten Jayapura. Mereka mengancam menggunakan alat dan benda tajam, parang, balok kayu, panah busur, tombak, dan sebagainya.
Lalu terjadi penyerangan, penganiayaan dan pengeroyokan terhadap warga asal Kampung Oyengsi. Beberapa orang mengalami luka dan lebam, yakni Yohan Bay, Lukas Bay, Obet Bay dan Yunus Yapsenang. Pelaku penyerangan diduga dipimpin oleh Harun Gorto.
Korban kekerasan ini didampingi Organisasi Perempuan Adat Namblong melaporkan kejadian ini ke Polres Jayapura, 03 Mei 2022.
Sedangkan di lokasi hutan adat Fwam Bu diperkirakan 300 pohon telah ditebang dan dipotong dalam ukuran ekspor.