LIPUTAN KHUSUS:

Kejaksaan Papua Barat Tunggu Pelimpahan Berkas Tambang Ilegal


Penulis : Aryo Bhawono

Pelimpahan berkas tambang ilegal untuk menindaklanjuti SPDP yang menyertakan 31 tersangka.

Hukum

Selasa, 24 Mei 2022

Editor : Raden Ariyo Wicaksono

BETAHITA.ID -  Kejaksaan Tinggi Papua Barat menunggu pelimpahan berkas tahap pertama kasus penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kampung Wasirawi, Distrik Masni, Kabupaten Manokwari, Papua Barat. 

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Papua Barat, Billy Wuisan, mengungkapkan mereka masih menunggu pelimpahan berkas ini setelah menerima Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan (SPDP) pada 22 April 2022 lalu.

"Pada prinsipnya kami menunggu pelimpahan berkas tahap I kasus PETI dari Polda Papua Barat karena SPDP terhadap 31 tersangka sudah kami terima sejak April lalu," ujar Wuisan pada Minggu malam (22/5/2022) seperti dikutip dari AntaraNews.

SPDP kasus PETI dari Polda Papua Barat yang diterima sebanyak delapan lembar, berisi identitas dan peran dari 31 tersangka yang hingga kini masih dalam penanganan tim penyidik Dit Reskrimsus Polda Papua Barat. Wuisan mengaku kejaksaan siap untuk penanganan perkara selanjutnya, namun masih menunggu pelimpahan tahap pertama dari Polda Papua Barat.

Ilustrasi tambang emas./Sumber: kravisolminerals.co.za

Kesempatan terpisah Direktur Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Papua Barat, Kombes Romilus Tamtelahitu, yang dikonfirmasi terkait perkembangan penyelidikan kasus PETI, belum memberikan respons hingga Minggu malam.

Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Papua Barat pada 27 April 2022 resmi menetapkan 31 orang tersangka dalam kasus penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kampung Wasirawi, Kabupaten Manokwari, Papua Barat.

Sebelumnya Sat Brimob Polda Papua Barat bersama Tim Gabungan Ditreskrimsus melakukan operasi di lokasi PETI Kampung Wasirawi pada 16 April 2022. Mereka menangkap 46 orang, sebanyak 31 diantaranya ditetapkan sebagai tersangka setelah terpenuhinya dua alat bukti. 

Penyidik telah menyita barang bukti berupa 136,97 gram emas diduga hasil PETI bersama tiga ekskavator, mesin genset, dan peralatan mendulang lainnya.