LIPUTAN KHUSUS:
Penunjukan Penjabat Gubernur DOB Papua Selambatnya Februari 2023
Penulis : Aryo Bhawono
Perangkat daerah ketiga provinsi itu harus terbentuk paling lambat Mei 2023.
Hukum
Selasa, 12 Juli 2022
Editor : Sandy Indra Pratama
BETAHITA.ID - Tiga penjabat gubernur tiga provinsi hasil pemekaran Papua akan dilantik pada rentang Agustus 2022 hingga Februari 2023. Perangkat daerah ketiga provinsi itu harus terbentuk paling lambat Mei 2023.
Direktur Penataan Daerah, Otonomi Khusus, dan Dewan Pertimbangan Daerah Otonomi Daerah atau DPOD Kementerian Dalam Negeri, Valentinus Sudarjanto Sumito menyatakan peresmian provinsi dan pelantikan penjabat gubernur dilakukan paling lambat 6 bulan terhitung sejak Undang-Undang pemekaran Papua dan pembentukan tiga provinsi di Papua diundangkan.
Dikutip dari Jubi, setelah ketiga provinsi hasil pemekaran Papua diresmikan dan penjabat gubernurnya dilantik, pemerintah akan segara membentuk perangkat daerah. Pembentukan perangkat daerah itu harus dilakukan dalam jangka waktu tiga bulan sejak pelantikan penjabat gubernur.
“Pembentukan perangkat daerah dalam undang-undang [diatur paling lambat] tiga bulan sejak pelantikan penjabat gubernur. Kemudian [penjabat gubernur akan] menyusun peraturan gubernur tentang Rancangan Anggaran Pendapat dan Belanja Daerah atau RAPBD, baik RAPBD untuk [periode] Juli sampai Desember 2022, dan RAPBD 2023,” katanya dalam dalam webinar Papua Strategic Policy Forum #12 “Pemekaran Sebagai Resolusi Konflik?” yang diselenggarakan Gugus Tugas Papua Universitas Gadjah Mada pada Rabu (6/7/2022).
Kementerian Dalam Negeri Negeri (Kemendagri) telah menyusun road map atau peta jalan yang merinci tahapan serta proses pembentukan tiga provinsi baru di Papua. Penyusunan ini untuk memastikan tahap awal penyelenggaraan pemerintahan di ketiga provinsi baru berjalan dengan baik.
“Road map atau peta jalan (merinci) tahapan sejak pengundangan (Daerah Otonom Baru) sampai dengan terpilihnya gubernur dan wakil gubernur definitif,” ujarnya.
Road map itu juga merinci tahapan pengisian kursi Dewan Perwakilan Daerah, DPR RI, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Majelis Rakyat Papua, pembiayaan provinsi baru, dan penyusunan Rencana Tata Ruang dan Wilayah ketiga provinsi baru.
Selain itu road map juga merinci tahapan pengalihan aset dan beragam hal lain.
Sudarjanto menyatakan road map itu akan menjadi panduan selama tiga tahun pertama pembentukan tiga provinsi baru hasil pemekaran Papua.
“Jadi, tiga tahun berjalan Daerah Otonom Baru akan kami kawal [proses] pembinaan, pengawasan dan evaluasinya,” katanya.