LIPUTAN KHUSUS:
Rambah TWA Seblat, 3 Warga Bengkulu Utara Ditangkap
Penulis : Raden Ariyo Wicaksono
Tiga pelaku yang merupakan aktor intelektual perambahan TWA Seblat berhasil tertangkap.
Hutan
Senin, 17 Oktober 2022
Editor : Sandy Indra Pratama
BETAHITA.ID - Operasi Gabungan Pengamanan Habitat Satwa Liar Gajah Sumatera di Taman Wisata Alam (TWA) Seblat, Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu, oleh Ditjen Gakkum LHK dan Polda Bengkulu, pada 12 Oktober 2022 kemarin, buahkan hasil. Tiga pelaku yang merupakan aktor intelektual perambahan TWA Seblat berhasil tertangkap.
Tiga pelaku tersebut yakni berinisial S (52), R (60) dan A (51). Ketiganya merupakan warga yang bertempat tinggal di Desa Suka Merindu, Kecamatan Marga Sakti, Bengkulu Utara. Selain menahan 3 orang tersebut, tim juga mengamankan barang bukti berupa peralatan kerja yang digunakan untuk melakukan penebangan pohon dan pembukaan lahan untuk penanaman kelapa sawit.
Ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai Tersangka oleh Penyidik Ditreskrimsus Polda Bengkulu dan dilakukan penahanan di Rutan Polda Bengkulu. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 78 ayat (2) Jo pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-undang 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana telah diubah pada paragraph 4 Pasal 36 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp7,5 miliar.
Plt. Direktur Pencegahan dan Pengamanan LHK, Sustyo Iriyono mengatakan, TWA Seblat merupakan kantong habitat gajah sumatera (Elephas maximus sumatrensis) yang tersisa di Provinsi Bengkulu, dan saat ini mengalami ancaman yang cukup serius dari aktivitas ilegal berupa perambahan, illegal logging, dan perburuan liar.
"Apabila tidak dilakukan penegakan hukum dikhawatirkan keberadaan Gajah liar akan punah di Provinsi Bengkulu," ujar Sustyo Iriyono, dalam pernyataan tertulis, Jumat (14/10/2022).
Dalam beberapa tahun ini KLHK telah membawa 1.315 perkara pidana dan perdata ke pengadilan baik terkait pelaku kejahatan korporasi maupun perorangan. Dan juga telah menerbitkan 2.459 sanksi administratif dan melakukan 1.861 operasi pencegahan dan pengamanan hutan, 708 di antaranya operasi pemulihan keamanan kawasan hutan.