LIPUTAN KHUSUS:

Saksi Ahli untuk Pejuang Lingkungan Robison Saul Ditolak Hakim


Penulis : Raden Ariyo Wicaksono

Pada sidang Rabu kemarin, saksi ahli yang diajukan kuasa hukum Robison Saul batal memberikan keterangan keahliannya secara online, lantaran ditolak majelis hakim.

Pejuang Lingkungan

Selasa, 06 Desember 2022

Editor : Raden Ariyo Wicaksono

BETAHITA.ID - Peradilan kasus Robison Saul, nelayan perjuang lingkungan yang dikriminalisasi karena menolak aktivitas pertambangan emas PT Tambang Mas Sangihe (TMS), di Pengadilan Negeri Tahuna, Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara (Sulut) berlangsung pelik.

Pada sidang Rabu (30/11/2022) kemarin, saksi ahli yang diajukan kuasa hukum Robison Saul batal memberikan keterangan keahliannya secara online, lantaran ditolak oleh majelis hakim.

Alasan penolakan tersebut karena menurut majelis hakim persidangan online harus sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2020. Yang mana majelis hakim meminta saksi ahli harus berada di ruangan persidangan di pengadilan terdekat untuk memberikan kesaksian.

Awalnya saksi ahli hukum pidana Dr. Ahmad Sofian, S.H, M. ini akan memberikan keterangannya secara online di Pengadilan Jakarata Timur. Namun sayang, tidak dapat memberikan keterangannya secara online di pengadilan tersebut dikarenakan semua ruang sidang telah digunakan untuk perkara lain, akibat banyaknya kasus yang masuk di pengadilan tersebut.

Warga Desa Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara, menutup jalan untuk menghadang angkutan alat berat PT TMS, 13 Juni 2022 lalu./Foto: Save Sangihe Island.

Kuasa Hukum Robison Saul, Direktur LBH Manado, Frank Tyson Kahiking menganggap majelis hakim tidak menguasai Perma No. 4 Tahun 2020. Sebab Pasal 11 ayat 3 huruf (d) Perma itu menyebutkan bahwa dalam keadaan tertentu hakim/majelis hakim dapat menetapkan pemeriksaan terhadap saksi ahli di tempat lain yang ditentukan oleh hakim/majelis hakim.

"Karena dalam Perma No. 4 Tahun 2020 diatur bahwa ahli, dalam memberikan keterangan secara online, tidak diwajibkan pada pengadilan terdekat sebagaimana dalam Pasal 11 ayat 3 huruf (d)," jelas Frank, dalam pernyataan tertulisnya, Rabu (30/11/2022).

Dengan tidak menguasai Perma No. 4 Tahun 2022 itu, lanjut Frank, hakim telah melanggar hak terdakwa sebagaimana dalam pasal 65 KUHAP, yaitu terdakwa berhak untuk mengusahakan dan mengajukan saksi dan atau seseorang yang memiliki keahlian khusus guna memberikan keterangan yang menguntungkan bagi dirinya.

"Hal tersebut tentunya mempengaruhi penegakan hukum kita, khususnya nasib terdakwa yang dipenjara akibat menolak kehadiran pertambangan emas PT TMS di Sangihe," imbuhnya.

Adhitiya Augusta dari Trend Asia melihat majelis hakim dalam persidangan Robison Saul tidak memiliki kesungguhan hati untuk membuat peristiwa pidana ini menjadi terang dengan adanya keterangan dari saksi ahli pidana yang diajukan oleh kuasa hukum.

"Memang dalam hukum jika hakim dianggap "tahu hukum" (ius curia novit), namun bukankah akan menjadi sangat bijak jika majelis hakim untuk bersedia mendengarkan keterangan ahli sehingga dapat menerangkan hakim dalam memberikan pertimbangan putusan yang seadil-adilnya?" kata Adhitiya.

"Jangan sampai hal-hal yang bersifat prosedural ini menegasikan substansi dan mengurangi hak-hak Robison Saul, karena ini adalah persoalan keadilan," tambahnya.

Proses hukum buruk yang dialami Robison Saul tidak hanya terjadi di persidangan saja. Di kesempatan sebelumnya Robison sempat menerima tindakan penyiksaan dan penganiayaan dari petugas lapas sejak ia masuk ke Lapas IIB Tahuna, pada 29 September sampai 1 Oktober 2022.

Kepada kuasa hukumnya, Robison Saul mengatakan, ia menerima pukulan di perut dan ditendang saat tangannya diborgol sampai tidak sadarkan diri. Tindakan tersebut telah dilaporkan kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Komnas HAM sejak Selasa, 18 Oktober 2022, tetapi sampai saat ini tidak ada tindak lanjut dari pihak berwenang.

Dalam kasus ini, nelayan penolak tambang emas PT TMS ini dianggap mengalami kriminalisasi. Karena ia didakwa "secara tanpa hak menguasai, membawa, atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan senjata penikam yakni 1 buah pisau yang terbuat dari besi putih." Demikian disebutkan dalam dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara nomor 82/Pid.Sus/2022/PN Thn.

Robison diadili hanya karena membawa alat tajam--pisau yang digunakan untuk kegiatan tangkap ikannya di laut--saat mengikuti aksi penghentian alat berat tambang PT TMS. Pisau itu terbawa ke lokasi aksi, karena ia baru saja pulang dari laut dan langsung bergabung dalam aksi yang melibatkan banyak warga penolak PT TMS 14 Juni 2022 lalu