LIPUTAN KHUSUS:

Walhi Jambi Sebut DAS Batang Hari Terancam


Penulis : Raden Ariyo Wicaksono

Maraknya industri ekstraktif yang legal maupun ilegal saat ini mengancam keberlangsungan DAS Batang Hari

Lingkungan

Selasa, 03 Januari 2023

Editor : Sandy Indra Pratama

BETAHITA.ID - Kondisi Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Hari dalam kondisi darurat. Begitu menurut penilaian Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jambi, dan itu masih menjadi pekerjaan rumah bagi Pemerintah Provinsi Jambi.

"Maraknya industri ekstraktif yang legal maupun ilegal saat ini mengancam keberlangsungan DAS Batang Hari," kata Abdullah, Direktur Eksekutif Daerah Walhi Jambi, Sabtu (31/12/2022) kemarin, dikutip dari Antara.

Berdasarkan data Walhi Jambi, aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang aktif di bagian hulu Sungai Batang Hari hingga kini tercatat ada sekitar 437 unit. Jumlah tersebut diperkirakan akan dapat bertambah. Di samping itu aktivitas galian C saat ini juga menyumbang permasalahan sungai dengan dampak yang cukup besar.

"Akibat semua itu, kerusakan kualitas air sungai, pengikisan sempadan sungai, hingga sedimentasi tidak dapat lagi dielakkan."

Tongkang pengangkut batu bara melintas di aliran Sungai Batang Hari, Maret 2022./Foto: Antara Foto/Wahdi Septiawan

Kemudian, selain aktivitas ilegal, keberadaan industri ekstraktif yang diberikan izin juga tidak serta merta berhenti memberikan dampak buruk terhadap DAS Batang Hari. Berdasarkan fakta di lapangan, telah terjadi pencemaran air sungai akibat limbah perusahaan.

Sebagai contoh, limbah pestisida dari sektor perkebunan hingga pembuangan limbah yang merusak ekosistem sungai, seperti yang terjadi di Desa Pemusiran Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun.

Ancaman kerusakan Sungai Batang Hari semakin besar dengan rencana Pemerintah Provinsi Jambi yang akan menjadikan sungai terpanjang di Pulau Sumatera tersebut sebagai jalur transportasi tambang.

Wacana jalur khusus batu bara ini sudah dikeluarkan sejak Gubernur Hasan Basri Agus menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2014 tentang Pengangkutan Batu Bara. Melalui regulasi tersebut, diharapkan mampu mengurai kemacetan dan menyelamatkan rakyat dari ancaman kecelakaan.

Sejak adanya Perda itu, Pemerintah Provinsi Jambi berencana merealisasikan jalan khusus batu bara dalam waktu dekat. Jalan khusus batu bara dimaksud tidak hanya melalui jalur darat saja, namun juga akan menggunakan Sungai Batang Hari sebagai jalur transportasi batu bara menuju stockpile yang tentunya juga akan menimbulkan permasalahan lingkungan.

Walhi Jambi menilai, angkutan batu bara melalui Sungai Barang Hari ini akan menambah pencemaran di dalam sungai, dikarenakan batu bara yang jatuh ke sungai dari tongkang pengangkut atau kesalahan manusia.

Tak hanya itu, gelombang besar yang dihasilkan kapal dan tongkang besar akan mengakibatkan erosi di pinggir sungai. Padahal saat ini Sungai Batang Hari telah mengalami sedimentasi atau pendangkalan di beberapa titik.

Rencana penggunaan Sungai Batang Hari sebagai jalur transportasi tentu harus melalui pengerukan atau pendalaman sungai. Bila melakukan pendalaman sungai, itu akan mengubah siklus dan keseimbangan sungai.

"Hal ini bisa terjadi erosi dan membuat sungai menjadi semakin keruh. Pada akhirnya, rakyat yang hidup di pinggir sungai adalah individu yang paling terdampak akibat transportasi batu bara melalui sungai." ujar Abdullah.

Abdullah menambahkan, pencemaran, erosi dan kerusakan ekosistem akan semakin membuat rakyat kehilangan akses terhadap sumber kehidupan sehari-hari. Air yang tercemar tidak dapat dimanfaatkan untuk kehidupan dan beralih menjadi sumber penyakit, karena pencemaran dari guguran batu bara dari tongkang.