LIPUTAN KHUSUS:
Walhi Jakarta: PP 26 Ancam Pulau Kecil Kepulauan Seribu
Penulis : Gilang Helindro
Suci F Tanjung, Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jakarta berpendapat, dibuka kembali ekspor pasir laut berorientasi ekonomi mengancam lingkungan pantai dan pulau pulau kecil di Kepulauan Seribu, DKI Jakarta. Ia menawarkan untuk melestarikan lingkungan laut dengan memulihkan aliran sungai yang bermuara ke laut agar tidak terjadi sedimentasi.
Kelautan
Rabu, 31 Mei 2023
Editor : Sandy Indra Pratama
BETAHITA.ID - Suci Fitriah Tanjung, Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jakarta menyebut terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut dan memasukkan ketentuan baru terkait pengelolaan dan pemanfaatan pasir laut pada akhir periode masa jabatan semakin terlihat pemerintah tidak berpihak pada rakyat.
"Apalagi ketika terbitnya peraturan ini yang mengancam lingkungan laut dan pulau kecil, pemerintah tampak tak berpihak kepada rakyat," katanya saat dihubungi Senin, 29 Mei 2023.
Peraturan pemerintah ini memasukkan ketentuan baru soal pengelolaan dan pemanfaatan pasir laut. Dalam pasal 6, memberikan ruang kepada sejumlah pihak untuk mengeruk pasir laut dengan dalih mengendalikan hasil sedimentasi di laut. Dengan alasan mengendalikan sedimentasi dan memberikan ruang kepada sejumlah pihak untuk membersihkannya.
Dalam Pasal 8 mengatur sarana yang bisa digunakan untuk membersihkan sedimentasi adalah kapal isap diutamakan berbendera Indonesia. Pasal 9, mengatur pasir laut yang sudah dikeruk boleh dimanfaatkan untuk beberapa keperluan, seperti reklamasi di dalam negeri, pembangunan infrastruktur pemerintah, pembangunan prasarana oleh pelaku usaha, ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemudian, berkaitan dengan ekspor dan penjualan pasir laut, dalam Pasal 10 mengatur bahwa perusahaan harus mendapatkan izin usaha pertambangan menteri ESDM atau gubernur.
Menurutnya, jika pemerintah mengeluarkan peraturan baru ini, banyak dampak terhadap pulau pulau kecil yang terancam dan bahkan hilang. Seperti enam pulau kecil di Kabupaten Kepulauan Seribu, Jakarta saja telah tenggelam akibat krisis iklim. “Apalagi dengan aturan baru ini, semakin terancam tenggelam” katanya.
Suci berpendapat, dari pada membuka kembali ekspor pasir laut berorientasi ekonomi yang mengancam lingkungan pantai dan pulau pulau kecil di Kepulauan Seribu, DKI Jakarta. Ia menawarkan untuk melestarikan lingkungan laut dengan memulihkan aliran sungai yang bermuara ke laut agar tidak terjadi sedimentasi.