LIPUTAN KHUSUS:

Empat Pembalak Liar TN Bukit Tigapuluh Ditangkap


Penulis : Raden Ariyo Wicaksono

Gakkum LHK Wilayah Sumatera menahan 4 warga yang tertangkap tangan melakukan pembalakan liar di kawasan TN Bukit Tigapuluh.

Hukum

Rabu, 31 Mei 2023

Editor : Sandy Indra Pratama

BETAHITA.ID - Empat warga berinisial AA (22), RR (24), IH (24), dan Her (39), ditahan penyidik Balai Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sumatera, karena tertangkap tangan melakukan pembalakan liar di Taman Nasional (TN) Bukit Tigapuluh (TNBT). Para pembalak liar itu terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp2,5 miliar.

Selain menahan empat pembalak liar itu, Gakkum juga menyita sejumlah barang bukti, berupa 3 unit sepeda motor dan 22 keping kayu gergajian berbentuk papan, yang sebelumnya telah diamankan oleh Tim Patroli Balai TNBT, saat para pelaku melakukan pembalakan liar di Wilayah Resort Lahai, Seksi Pengelolaan Taman Nasional (SPTN) II Belias, pada 21 Mei 2023 kemarin.

Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera, Subhan mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku AA, RR dan IH berperan sebagai pelangsir kayu gergajian menggunakan sepeda motor. Sementara Her mengkoordinir para pekerja lapangan. Para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan kami naikkan ke tahap penyidikan.

“Selain itu, kami akan terus berkolaborasi dengan pemangku kawasan dan instansi terkait, untuk mempersempit ruang gerak pelaku dan memberantas praktik pembalakan liar," terang Subhan, Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera, 24 Mei 2023 lalu.

Gakkum LHK Wilayah Sumatera menahan 4 warga yang tertangkap tangan melakukan pembalakan liar di kawasan TN Bukit Tigapuluh.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana, pelaku pembalakan liar diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp2,5 miliar.

Kasus pembalakan liar di TNBT ini terungkap saat tim patroli Balai TNBT melakukan pemantauan dan mendengar suara gergaji mesin dari dalam kawasan TNBT, pada 21 Mei 2023 kemarin. Setelah ditelusuri, tim menemukan para pelaku sedang melakukan penebangan pohon di dua lokasi berbeda.

Dua lokasi penebangan liar itu secara administrasi berada di Desa Alim, Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, Wilayah Resort Lahai, SPTN II Belilas, Balai TNBT. Di lapangan tim langsung mengamankan dan membawa para pelaku beserta barang bukti ke Kantor SPTN II Belilas, Balai TNBT. Selanjutnya, para pelaku dan barang bukti diserahkan kepada Penyidik Seksi Wilayah II Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera di Pekanbaru, guna menjalani proses lebih lanjut.