LIPUTAN KHUSUS:

Warga Dairi Desak Pengadilan TUN Jakarta


Penulis : Aryo Bhawono

Pemerintah selama ini tak mau melindungi warga Dairi, Sumatera Utara, dengan mengajukan banding atas putusan PTUN Jakarta soal persetujuan lingkungan.

Hukum

Jumat, 06 Oktober 2023

Editor : Sandy Indra Pratama

BETAHITA.ID -  Warga Dairi mendesak Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta menolak banding Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) atas pencabutan persetujuan lingkungan PT Dairi Prima Mineral (DPM). Mereka menganggap pemerintah selama ini tak mau melindungi warga Dairi, Sumatera Utara, dari bahaya tambang. 

Desakan disampaikan ketika puluhan anak rantau dari Dairi dan Solidaritas Masyarakat Sipil Peduli Dairi menggelar aksi di depan PTTUN Jakarta pada Kamis (5/10/2023). Mereka ingin majelis hakim PTTUN Jakarta menguatkan putusan PTUN Jakarta pada Juli lalu yang memenangkan warga Dairi, yakni mencabut izin lingkungan PT DPM. 

Saat putusan itu warga Dairi berharap KLHK sebagai tergugat dapat melaksanakan putusan pengadilan dan mencabut Persetujuan Lingkungan PT. DPM. Namun KLHK  justru mengajukan banding kepada PTTUN Jakarta pada tanggal 3 Agustus 2023 diikuti dengan PT. DPM (sebagai Tergugat Intervensi II) yang turut mengajukan banding pada tanggal 04 Agustus 2023.

“KLHK seharusnya tidak mengajukan banding atas kemenangan warga terhadap terbitnya Persetujuan Lingkungan PT. DPM. KLHK sebagai perangkat pemerintah mempunyai tanggung jawab untuk melindungi hak masyarakat dan juga melindungi lingkungan, justru melakukan persekongkolan dengan perusahaan ekstraktif yang akan merusak lingkungan dengan mengeluarkan persetujuan lingkungannya” ujar Robin Sitorus dari Anak Rantau Dairi.

Warga Dairi mendesak Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta menolak banding Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) atas pencabutan persetujuan lingkungan PT Dairi Prima Mineral (DPM). Sumber foto: Bakumsu

Sebanyak 11 warga Dairi sebagai terbanding (dahulu para penggugat) telah mengajukan kontra memori banding. Warga Desa Bongkaras, Dairi, Hotman Purba mengungkap selama bertahun-tahun, warga tak merasakan kehadiran pemerintah untuk mempertahankan lingkungannya. 

Mereka justru berhadapan secara hukum dengan pemerintah yang dirasa berpihak pada korporasi. 

Aksi yang sama juga digelar di depan kantor DPRD Dairi. Warga mempertanyakan sikap ketua DPRD Kabupaten Dairi yang mendukung kehadiran PT. DPM dengan mendatangi KLHK dan Kementerian Kemaritiman dan Investasi. 

“Hal ini sangat kami  sayangkan, sudah seharusnya mereka bersikap netral dan dapat menjembatani setiap aspirasi dari masyarakat bukan malah memihak. Selain berkunjung ke kedua kementerian, Ketua DPRD Dairi juga mengungkapkan kekecewaannya atas putusan PTUN yang mengabulkan gugatan warga Dairi melalui surat yang ditujukan kepada KLHK. Menyikapi hal tersebut, kami warga bersepakat melakukan aksi protes,”ungkap Sandi Panjaitan, Koordinator Aliansi Petani Untuk Keadilan Dairi (APUK).

Saat ini proses banding masih terus bergulir di PTTUN Jakarta sejak didaftarkan bulan Agustus lalu dan sudah teregister dengan nomor perkara 265/B/LH/2023/PT.TUN.JKT. 

Nimrot Munthe, salah satu kausa hukum warga Dairi, mengungkapkan kliennya tidak butuh tambang. Selama ini yang mereka cukup hidup bersahaja dengan bertani. 

Tambang, kata dia, justru mempertaruhkan keselamatan warga dan lin gkungannya. 

“Risiko runtuhnya bendungan limbah perusahaan karena letaknya di atas tanah yang pondasinya tidak stabil, bekas letusan Gunung Toba sangat mengancam keselamatan warga Dairi,” ucap dia.