Forum Petani Plasma Buol Apresiasi KPPU

Penulis : Gilang Helindro

Agraria

Sabtu, 17 Februari 2024

Editor : Yosep Suprayogi

BETAHITA.ID -  Seniwati, Sekretaris Forum Petani Plasma Buol (FPPB) dan pemilik lahan plasma Koperasi Amanah, mengapresiasi upaya Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) RI setelah menggelar Sidang Majelis Komisi perdana untuk perkara dugaan pelanggaran Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 terkait Pelaksanaan Kemitraan antara PT Hardaya Inti Plantations (PT HIP) dan Koperasi Tani Plasma Amanah (Koptan Amanah) di Kantor Pusat KPPU Jakarta, Kamis (15/24).

Sebagai Terlapor pada perkara Nomor 02/KPPU-K/2023, PT HIP diduga telah melakukan penguasaan atas Koptan Amanah dalam pembangunan dan pengelolaan proyek perkebunan kelapa sawit melalui pola kemitraan inti plasma.

Perkara kemitraan ini berawal dari laporan masyarakat yang menyampaikan adanya dugaan penguasaan oleh PT HIP dalam pelaksanaan kemitraan inti plasmanya dengan Koptan Amanah. PT HIP merupakan perusahaan perkebunan kelapa sawit yang didirikan pada tahun 1995 dan berlokasi di empat kecamatan yaitu Kecamatan Bukal, Tiloan, Momunu, dan Lipunoto, Kabupaten Buol, Provinsi Sulawesi Tengah.

Seniwati sempat memiliki kekhawatiran atas proses penyelesaian akan terhenti di tengah jalan. “Sebagaimana proses-proses lain seperti Panitia khusus (Pansus) DPRD Buol terkait kasus plasma yang tidak mengeluarkan rekomendasi sama sekali dalam hasil kerjanya padahal sampai dua kali dibentuk dari tahun 2022 hingga 2023,” ungkap Seniwati, Kamis, 15 Februari 2024.

Penghentian sementara operasional kebun plasma akan terus dilakukan sampai adanya itikad baik dari pihak perusahaan mitra inti yakni PT HIP. Foto: Istimewa/FPPB

Dalam tuntutan-tuntutan KPPU, kata Seniwati, pihaknya berharap ada hasil baik untuk keadilan yang tidak pernah dirasakan oleh anggota maupun pemilik lahan plasma Amanah. Keadilan sebagaimana tertuang dalam UU 20 Tahun 2008 tentang tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. 

“Termasuk poin transparansi pengelolaan kebun plasma, dimana salah satunya tuntutan agar PT HIP segera mengembalikan sertifikat tanah petani yang pernah diagunkan di Bank Mandiri namun kemudian justru ditarik dan ditahan oleh pihak Perusahaan, tanpa pengetahuan dan persetujuan kami, yang membuat kami seolah-olah bukan pemilik lahan tersebut lagi,” kata Seniwati. 

Seniwati bilang, pihaknya berharap sidang berjalan secara transparan, dan mendapat putusan yang seadil-adilnya, yang berpihak kepada pemilik lahan. “Sudah 16 tahun tanah kami diserahkan ke koperasi untuk dikerjasamakan dengan PT HIP namun tidak merasakan hasilnya,” katanya. “Disamping itu, anggota bingung mengapa kami masih terlilit utang ratusan miliar sebagaimana diklaim pihak PT HIP yang selama ini tertutup dalam pengelolaan kebun plasma Amanah, yang rentan manipulasi,” tambah Seniwati.

Koperasi Tani Plasma Amanah merupakan koperasi yang beranggotakan hingga 1.230 petani kelapa sawit di Kabupaten Buol. Dugaan penguasaan terhadap Koptan Amanah oleh PT HIP bermula dari tidak adanya transparansi dari PT HIP dalam perhitungan biaya pembangunan kebun plasma Koptan Amanah.

Bentuk penguasaan PT HIP tersebut antara lain melalui pengajuan tambahan-tambahan biaya sebagai biaya pembangunan yang tidak ada penjelasan dan bukti rincian, sehingga mengakibatkan Koptan Amanah berhutang mencapai sekitar Rp 657 juta hingga Agustus 2022. PT HIP juga tidak transparan dalam pengelolaan hasil Tandan Buah Segar (TBS) kebun plasma dan pembelian TBS kebun yang tidak sesuai dengan ketentuan harga dari Pemerintah.

Selain itu, PT HIP juga tidak tidak memunculkan klausul perjanjian kerja sama mengenai kewajiban memberikan laporan pertanggungjawaban pengelolaan kebun plasma kepada mitra plasma, dalam hal ini adalah Koptan Amanah, selama masa kerja sama kemitraan terpenuhi. Dalam proses Pemeriksaan Pendahuluan, KPPU telah menyampaikan tiga kali peringatan tertulis dengan usulan-usulan perbaikan kemitraan kepada PT HIP.

Pada peringatan tertulis ketiga, KPPU menyampaikan beberapa perintah perbaikan kemitraan, yakni:

  1. Terkait transparansi biaya pembangunan, biaya pengelolaan/perawatan, dan pendapatan kebun Plasma Koptan Amanah:
    a. PT HIP wajib melakukan audit laporan keuangan kebun Plasma sejak masa pembangunan hingga saat ini dengan menunjuk auditor independen yang dipilih bersama Koptan Amanah, dengan beban biaya ditanggung oleh PT HIP.
    b. PT HIP wajib menyerahkan laporan keuangan kebun Plasma Koptan Amanah, sejak masa pembangunan hingga saat ini kepada Plasma anggota koperasi, dan selanjutnya wajib memenuhi hak anggota Plasma untuk mendapatkan laporan berkala terkait laporan keuangan, laporan biaya operasional, laporan pengelolaan kebun, laporan hasil produksi kebun Plasma.
    c. PT HIP wajib membayar Sisa Hasil Usaha (SHU) atas surplus penjualan Tandan Buah Segar (TBS) kebun Plasma Koptan Amanah.
  2. Terkait pengelolaan kebun Plasma Koptan Amanah:
    a. PT HIP wajib melakukan penilaian atas pembangunan dan perawatan fisik serta infrastruktur kebun Plasma dengan menunjuk instansi terkait atau pihak independen yang dipilih bersama Koptan Amanah, dengan beban biaya ditanggung oleh PT HIP.
    b. PT HIP wajib mengembalikan seluruh Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterima dari Bank Mandiri kepada petani Plasma Koptan Amanah.
    c. PT HIP wajib bersama Koptan Amanah melakukan pemutakhiran data anggota Plasma.
  3. Terkait pelaksanaan Perjanjian Kemitraan:
    a. PT HIP wajib membeli TBS kebun Plasma Koptan Amanah dengan harga sesuai ketentuan dari Pemerintah.
    b. PT HIP wajib melakukan bimbingan administrasi, manajemen, dan teknis kepada Koptan Amanah secara berkala.
    c. PT HIP wajib melibatkan anggota Plasma Koptan Amanah dalam kegiatan pembangunan dan pengelolaan kebun Plasma.
    d. PT HIP wajib memenuhi hak anggota Koptan Amanah untuk mengawasi kegiatan pemeliharaan, pemanenan, dan pemasaran TBS.
  4. Terkait Perjanjian Kemitraan antara PT HIP dengan Koptan Amanah:
    a. PT HIP wajib melakukan addendum Perjanjian Kemitraan terkait penambahan luasan lahan yang dibangun dan penambahan klausul yang mengatur persentase SHU yang harus diterima Plasma Koptan Amanah atas penjualan TBS.
    b. PT HIP wajib melakukan addendum Perjanjian Kemitraan terkait ketiadaan klausul Perjanjian Kemitraan mengenai kewajiban memberikan laporan pertanggungjawaban pengelolaan kebun Plasma terhadap mitra Plasma Koptan Amanah selama masa kerjasama kemitraan.