RUU Minerba Akan Disahkan, Terkait Habisnya Kontrak Karya?

Penulis : Betahita.id

Tambang

Selasa, 12 Mei 2020

Editor :

BETAHITA.ID -  Komisi Energi DPR dan Pemerintah sepakat melanjutkan pembahaan Revisi UU Minerba (Pertambangan Mineral dan Batu Bara) ke pembicaraan tingkat II atau pengesahan di Rapat Paripurna DPR.

Dalam rapat pengambilan keputusan di Komisi Energi, dari sembilan fraksi di DPR hanya Fraksi Partai Demokrat yang tidak setuju.

"Seperti kita ketahui sembilan fraksi yang menyampaikan pendapat akhir mini fraksi dengan pengecualian satu fraksi," kata Wakil Ketua Komisi Energi dari Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno dalam rapat komisi malam ini, seperti dilansir Tempo, Senin, 11 Mei 2020.

Dalam sesi penyampaian pandangan mini fraksi, satu persatu perwakilan fraksi menyampaikan catatannya. Demokrat meminta Pemerintah dan DPR lebih baik fokus dalam penanganan Covid-19.

Aktivitas alat berat di areal pertambangan

"Tunda semua agenda yang tidak berkaitan dengan Covid-19 hingga masa darurat dinyatakan berakhir," ucap anggota Fraksi Demokrat Sartono Hutomo

Sartono lantas mengusulkan pembahasan pemberian diskon tarif listrik oleh PLN, penurunan harga BBM, memastikan ketersediaan gas 3 kilogram, dan skema bantuan lainnya. Adapun Fraksi Partai NasDem meminta Pasal 112 yang mengatur divestasi 51 persen ditinjau ulang.

Anggota Fraksi NasDem, Arkanata Akram, mengatakan di masa mendatang bisa saja divestasi yang menguntungkan negara lebih tinggi dari 51 persen.

"Seharusnya undang-undang hanya mengatur pokok saja dan menjadi aturan baku yang kokoh dan adaptif."

Fraksi PKS (Partai Keadilan Sejahtera) memberikan catatan bahwa tidak semua kewenangan pemerintah daerah mengenai pertambangan bisa ditarik ke pemerintah pusat.

"Contoh izin pemberian pertambangan rakyat," ucap politikus PKS Mulyanto.

Tukar guling RUU Omnibus Law

Peneliti Yayasan Auriga Nusantara, Iqbal Damanik, mengkritik rencana Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah yang akan mengesahkan Rancangan Undang-undang Minerba. Dia menduga rencana pengesahan ini terkait dengan RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang pembahasannya bakal lebih lama karena penundaan pembahasan klaster ketenagakerjaan.

"Semakin menguat dugaan RUU Minerba salah satu trade off (tukar guling) dari RUU Omnibus Law yang ditunda," kata Iqbal kepada Tempo, Ahad, 10 Mei 2020.

Iqbal juga menganggap rencana pengesahan RUU Minerba ini terkait dengan sejumlah kontrak Perjanjian Karya Pertambangan Batu Bara (PKP2B) yang akan habis. Dia menduga pemerintah dan DPR ingin memfasilitasi para pengusaha tambang tersebut.

"Kalau ngotot disahkan, dugaannya karena ingin mengakomodir PKP2B yang akan berakhir," ujar dia.

Iqbal mengatakan ada benang merah antara pembahasan di RUU Minerba dengan RUU Omnibus Law Cipta Kerja, misalnya pasal terkait perpanjangan PKP2B. Ia menyebut pasal-pasal perpanjangan PKP2B sama di kedua draf aturan ini.

Salah satunya ialah Pasal 169A dan 169B dalam RUU Minerba. Pemegang Kontrak Karya (KK) dan PKP2B bisa memperoleh perpanjangan menjadi Izin usaha Pertambangan Khusus (IUPK) tanpa melalui lelang. Selain itu, kewenangan perizinan pertambangan pun digeser ke pemerintah pusat. 

Dengan ketentuan-ketentuan tersebut, RUU Minerba dianggap ingin memberikan karpet merah kepada pengusaha tambang. RUU ini pun termasuk satu dari sejumlah RUU bermasalah yang ditolak dalam aksi #ReformasiDikorupsi pada September 2019.

Menurut Iqbal, penolakan itu semestinya menjadi gambaran untuk DPR dan pemerintah untuk mendalami terlebih dulu RUU tersebut. Namun, kata dia, malah tak ada pelibatan masyarakat sipil dalam pembahasan RUU carry over tersebut.

Sebelumnya, Ketua Komisi VII DPR Sugeng Suparwoto mengatakan draf RUU itu sudah rampung dibahas di tingkat panitia kerja. Namun Sugeng membantah DPR terburu-buru mengesahkan RUU Minerba ini demi mengakomodasi kontrak PKP2B yang akan segera berakhir. 

"Sama sekali tidak, kami tidak menuruti pesanan siapa pun." kata Sugeng.

Ia menilai seakan-akan ada pembingkaian yang menyebut DPR bekerja secara terburu-buru. Menurut Sugeng, DPR bekerja sesuai dengan amanat konstitusi, salah satunya menjalankan tugas di bidang legislasi.

"Kesan saya seolah-olah di-framing ini kerja buru-buru dikejar target. Siapa kejar target? Ini sudah disusun sejak periode lalu, sejak 2015," kata politikus NasDem ini.

TEMPO.CO | TERAS.ID