Sidang Rakyat: Masyarakat Pulau Sumatera Tolak UU Minerba 2020

Penulis : Gilang Helindro

PLTU

Senin, 01 Juni 2020

Editor :

BETAHITA.ID -  Saat bersaksi untuk Sidang Rakyat Tandingan, Minggu, 31 Mei 2020, perwakilan masyarakat di seluruh Pulau Sumatera menyatakan siap melakukan segala cara demi membatalkan implementasi UU Minerba 2020. Masyarakat tersebut berasal dari Sumatera, perwakilan Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Bengkulu, dan Sumatera Selatan.

Baca juga: (Sidang Rakyat Tandingan untuk Batalkan UU Minerba)

Dampak buruk yang masif dirasakan masyarakat sekitar wilayah pertambangan dan pembangkit listrik tenaga batu bara di Sumatera menjadi alasan kuat bagi warga untuk menuntut pemerintah membatalkan implementasi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba).

Alih-alih meningkatkan kesejahteraan rakyat, berkembangnya industri batu bara dan pembangkit listrik di Pulau Andalas ini justru memperburuk kondisi perekonomian masyarakat sekitar yang mayoritas petani dan nelayan. Ekspansi industri batu bara dan pembangkit listrik tenaga batu bara bahkan menyebabkan masyarakat jatuh ke bawah garis kemiskinan.

Seratusan nelayan Pulau Sembilang Kabupaten Langkat, Sumatera Utara bersama puluhan aktivis lingkungan berunjuk rasa di atas perahu di dekat PLTU Pangkalan Susu, sebagai penolakan atas pembangkit listrik berbahan bakar batu bara tersebut karena merusak lingkungan yang berdampak pada kesehatan warga dan membuat pendapatan nelayan merosot. Juni 2019. (esa.or.id)

Hal ini karena limbah dan polusi yang dihasilkan oleh industri batu bara terintegrasi ini menyebabkan lahan pertanian rusak, air sungai dan air laut tercemar, sehingga masyarakat sekitar kesulitan untuk mencari nafkah.

Masykur, Anggota Jejaring Sumatera Terang untuk Energi Bersih wilayah Aceh, mengatakan, ketika melaut, nelayan lebih banyak menjaring limbah batu bara ketimbang ikan. Hal yang sama dialami para nelayan di Pangkalan Susu, Sumatera Utara.

"Sebelum ada PLTU di sana, saya bisa dapat Rp2,8 juta per minggu (dari hasil tangkapan). Tetapi saat ini, untuk dapat Rp50 ribu saja sulit karena air laut sudah tercemar," ujar salah satu nelayan di Sei Siur, Kecamatan Pangkalan Susu.

Bahkan, lantaran pencemaran tersebut, ada yang terpaksa banting setir menjadi petani. Namun nahas, limbah dan polusi yang ditimbulkan oleh industri batu bara membuat tanah tak lagi subur sehingga hasil pertanian pun tidak maksimal.

Pemiskinan akibat eksploitasi pertambangan batu bara juga dilakukan dalam bentuk penggusuran paksa dan tidak manusiawi di atas lahan masyarakat. Menurut kesaksian Hamidin, warga Kelurahan Teluk Sepang, pemodal-pemodal
tambang kerap kali melakukan penggusuran pada malam hari. "Tahu-tahu besok paginya pohon sawit sudah tumbang semua," kata dia.

Hal ini diperparah dengan tidak ada negosiasi antara perusahaan dan masyarakat pemilik lahan, sehingga besaran ganti rugi diputuskan secara sepihak. Kesewenang-wenangan para investor ini bukannya tidak mendapat perlawanan warga—yang sudah berupaya melakukan protes agar hak-hak mereka yang wilayahnya dirusak dipenuhi.

Misalnya, janji untuk membenahi jalur irigasi yang rusak akibat limbah, memperbaiki akses jalan masyarakat yang hancur karena digunakan untuk rute transportasi perusahaan tambang, melakukan reklamasi, ganti rugi dengan nilai wajar, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan memberikan lapangan pekerjaan. Namun, upaya masyarakat sia-sia.

Mereka sangat khawatir jika UU Minerba ini diimplementasikan, dampak ekonomi, lingkungan, dan sosial yang terjadi akan semakin parah. Karena itulah, bagi mereka, tidak ada jalan lain selain menolak dan melakukan segala cara untuk membatalkan UU Minerba 2020.