Undang-Undang Cipta Kerja Rawan Kriminalisasi Masyarakat Adat
Penulis : Betahita.id
Konservasi
Selasa, 06 Oktober 2020
Editor :
BETAHITA.ID - Pasal-pasal terkait kehutanan di Undang-Undang Cipta Kerja berpotensi meningkatkan angka konflik agraria. Akibatnya, kriminalisasi terhadap pihak yang bersengketa akan semakin tinggi setelah disahkannya beleid ini.
"Kriminalisasi hak atas tanah bagi petani dan masyarakat adat makin menguat. Karena pemerintah hendak memperkuat UU nomor 41 tahun 99 tentang kehutanan dan UU Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan Perusakan Hutan," kata pendiri Pesantren Ekologis Misykat Al-Anwar Roy Murtadho dalam konferensi pers daring yang disiarkan di Youtube melalui kanal milik Fraksi Rakyat ID, Selasa, 6 Oktober 2020.
Baca juga Pengesahan RUU Cipta Kerja, KPA: Kejahatan Konstitusi
Padahal, kata dia, kedua aturan tersebut banyak mengkriminalkan petani dan masyarakat adat yang berkonflik di kawasan hutan. Sepanjang 2019, kata dia, terdapat lebih dari 200 kasus penangkapan petani dan masyarakat adat.
Selain itu, ia menyoroti perubahan Pasal 15 Undang-Undang Kehutanan yang diatur dalam pasal 37 omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja soal kemudahan proses pengukuhan kawasan hutan, yaitu hanya memanfaatkan teknologi informasi dan koordinat geografis lewat satelit.
"Perubahan berpotensi kontradiktif dengan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 35 tahun 2012 terkait putusan hutan adat bukan lagi hutan negara dan putusan MK nomor 95 tahun 2014 masyarakat dalam hutan berhak menggarap tanah dan memanfaatkan hasil hutan untuk kebutuhan sehari-hari," tuturnya.
Ia menyebut Undang-Undang Cipta Kerja yang menyerahkan pengujian Analisis Dampak Lingkungan atau Amdal ke pihak swasta tanpa didampingi oleh pemerintah berpotensi meningkatkan eskalasi konflik agraria.
"Konflik sumber daya alam dan lingkungan hidup. Tidak hanya masyarakat wilayah agraris yang tergusur kehidupannya, tapi juga ruang ekologi penopang kehidupannya terancam hancur dan rusak," kata dia.