LIPUTAN KHUSUS:
Dipuji, DPRD Bangkep Coret Tambang Karst di RTRW
Penulis : Gilang Helindro
Pertambangan karst berbahaya sebab hampir 100 persen dari total luas daratan Bangkep adalah lapisan karst atau batu gamping.
Tambang
Kamis, 23 November 2023
Editor : Yosep Suprayogi
BETAHITA.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) menolak aktivitas tambang di kawasan karst atau batu gamping di Kabupaten Bangkep. Pendirian DPRD atas nasib karst Bangkep ini disambut gembira Jaringan Tambang (Jatam) Sulawesi Tengah (Sulteng).
Muhammad Taufik, Koordinator Jatam Sulteng menyebut hal ini merupakan langkah maju yang dilakukan DPRD untuk menjaga lingkungan Kabupaten Banggai. “Kita apresiasi apa yang telah dilakukan DPRD dalam menyikapi pro-kontra rencana masuknya aktivitas pertambangan karst atau batu gamping ini, dan kita menantikan realisasinya,” ungkap Taufik saat dihubungi, Rabu, 22 November 2023.
Rusdin Sinaling, Ketua DPRD Bangkep, dalam sidang paripurna pada 20 November 2023, menyebut lembaganya secara resmi akan mengeluarkan pernyataan tertulis menolak eksploitasi batu gamping. Masalah pertambangan ini dibahas dalam laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) atas hasil pembahasan Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2022-2042.
“Di mana dalam dokumen Ranperda awal yang diajukan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Bangkep terdapat poin atau pasal yang dianggap memberi lampu hijau terhadap masuknya investasi pertambangan,” katanya.
Hal itu dinilai berbahaya, mengingat hampir 100 persen dari total luas daratan Bangkep adalah lapisan karst atau batu gamping. Eksploitasi dikhawatirkan menimbulkan dampak yang bisa mengancam kelangsungan hidup masyarakat. Setelah mencermati, mengevaluasi, dan mengkaji ulang, Bapemperda DPRD akhirnya memutuskan mengoreksi sejumlah pasal dan poin Ranperda RTRW.
Terdapat 14 poin yang dikoreksi, tertuang dalam laporan hasil kerja Bapemperda, di antaranya menambahkan Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Perlindungan Mata Air, mendrop ketentuan umum pasal 1 poin 76 yang dinilai mengizinkan adanya pertambangan, serta menambahkan poin dalam ketentuan umum pasal 1 tentang rawan bencana.
Taufik mengatakan, penerbitan konsesi izin tambang yang diduga diterbitkan di wilayah kawasan Karst di Kabupaten Banggai Kepulauan, penting untuk ditinjau kembali. "Dan kalau perlu dicabut izin-izinnya, karena penerbitan izin tambang tersebut, berpotensi merusak ekosistem yang ada di wilayah Kawasan Karst, apalagi menyoal air,” kata Taufik.
Menurut Taufik, Peraturan Daerah Kabupaten Banggi Kepulauan Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Karst Banggai Kepulauan, menjelaskan bahwa kawasan bentang alam karst memiliki komponen geologi yang unik, berfungsi sebagai pengatur alami tata air, memiliki keanekaragaman hayati serta menyimpan nilai tambah, sehingga perlu untuk dilestarikan dan dilindungi keberadaanya dalam rangka mencegah kerusakan guna menunjang pembangunan berkelanjutan dan pengembangan ilmu pengetahuan.
Juga, “Kawasan karst mempunyai fungsi vital bagi masyarakat setempat sebagai perlindungan terhadap tata air dan juga perlindungan keanekaragaman hayati,” ungkap Taufik.