LIPUTAN KHUSUS:
Walhi Bali Minta Pembangunan Hotel di Sanur ini Disetop
Penulis : Gilang Helindro
Walhi Bali mendesak DKLH Bali untuk menolak dokumen ANDAL RKL-RPL Magnum Residence Sanur.
Agraria
Jumat, 15 Maret 2024
Editor : Yosep Suprayogi
BETAHITA.ID - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Bali kembali meminta agar pembangunan Hotel Magnum Residence Sanur disetop. I Made Krisna Dinata, Direktur Eksekutif Walhi Bali mengungkapkan, dokumen Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL), Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL), dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) hotel itu tidak layak. “Dokumen pendukung untuk pembangunan hotel ini tidak layak, dan mestinya ditolak,” kata Krisna, Kamis, 14 Maret 2024.
Krisna mengatakan, pembangunan hotel ini akan memberikan dampak kepada daya dukung dan kondisi lingkungan Sanur.
Dari hasil penelusuran Walhi Bali, lokasi Hotel Magnum Residence Sanur dibangun di Jawasan Jasa Ekosistem dengan status defisit air, tidak berkelanjutan, serta wilayahnya berstatus eksplorasi air tanah kategori tinggi. “Adanya pembangunan hotel baru seperti Hotel Magnum Residence Sanur ini justru akan memperparah Status Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup dan masa depan Pulau Bali dan khususnya Sanur, terutama mengenai ketersediaan air,” ungkap Krisna.
Krisna menyinggung mengenai Pulau Bali yang sudah berada pada status Over Tourism, yakni kondisi ketika satu atau beberapa daerah menerima terlalu banyak wisatawan melebihi kapasitas atau kemampuannya.
“Hal ini akan menjadi masalah yang serius bagi Bali dan adanya pembangunan Hotel Magnum Residence jelas akan memperparah kondisi tersebut,” kata Krisna.
Krisna menambahkan, hasil penelusuran Walhi Bali juga mengungkapkan bahwa Hotel Magnum Residence ini dibangun di lokasi dengan tingkat bahaya, kerentanan, dan risiko yang tinggi terhadap bencana gelombang ekstrem dan abrasi, gempa bumi, dan tsunami.
Selain itu, dokumen ANDAL RKL-RPL hotel tersebut tidak menjelaskan mengenai perencanaan jalur evakuasi bencana. Padahal di Sanur tercatat sangat sering terjadi gelombang tinggi dan di beberapa kasus bahkan menghancurkan tembok pengaman pantai dan jukung nelayan.
“Kami menyatakan bahwa dokumen ini tidak layak dan dan mendesak DKLH Bali untuk menolak dokumen ANDAL RKL-RPL Magnum Residence Sanur,” ungkap Krisna.
Sebelumnya Walhi Bali telah menyatakan protes terhadap pembangunan Hotel Magnum Residence Sanur sebab hotel ini sudah melakukan pembangunan atau konstruksi dengan tidak memiliki AMDAL yang dinyatakan layak. Surat Walhi Bali diserahkan kepada pimpinan rapat dan diterima oleh perwakilan kepala dinas DKLH Bali.
Menurut dokumen KA-ANDAL, pembangunan Hotel Magnum Residence Sanur mengalami overlap seluas 3.692 m2 atau setara dengan 37 are dengan sempadan pantai.
Mengacu pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2016 Tentang Batas Sempadan Pantai dan mengacu Peraturan Daerah Denpasar, kata Krisna, tidak ada sama sekali disebutkan ketentuan yang mengatur tentang diperbolehkannya kegiatan penunjang akomodasi pariwisata berupa penginapan, apa lagi ketentuan izin hotel berbintang pada kawasan perlindungan sempadan pantai.
“Sehingga atas temuan yang kami uraikan tentunya harus menjadi pertimbangan yang serius bagi DKLH Bali untuk menghentikan pembangunan proyek yang tidak taat terhadap peraturan,” ungkap Krisna.