LIPUTAN KHUSUS:

Amicus Curiae untuk Hakim Perkara Daniel Pejuang Karimunjawa


Penulis : Gilang Helindro

Postingan Daniel tidak dapat dipisahkan dengan serangkaian advokasi pembelaan lingkungan untuk menyelamatkan Karimunjawa.

Hukum

Minggu, 24 Maret 2024

Editor : Yosep Suprayogi

BETAHITA.ID - Yayasan Auriga Nusantara mengirimkan Amicus Curiae sebagai pihak terkait yang berkepentingan tidak langsung ke Pengadilan Negeri Jepara, Jawa Tengah.

Roni Saputra, Direktur Direktorat Penegakan Hukum Auriga Nusantara menyebut, pihaknya mengirim Amicus Curiae dalam perkara nomor 14/Pid.Sus/2024/PN Jpa atas kasus Daniel Friets Maurits Tangkilisan.

Sebelumnya, aktivis lingkungan Daniel Frits Maurits Tangkilisan dituntut 10 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan Undang-Undang ITE. Daniel didenda sebesar Rp 5 juta subsider 1 bulan kurungan. Tindakan Daniel dinyatakan telah memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 45A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016. Pasal itu mengatur tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Tuntutan itu berawal dari laporan warga atas delik ujaran kebencian.

Aktivis lingkungan Daniel Frits Maurits Tangkilisan dituntut 10 bulan penjara dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Foto: Istimewa

Daniel Tangkilisan saat itu menyuarakan kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh tambak udang ilegal di Karimunjawa lewat akun Facebook pribadinya 12 November 2022, lalu.

Roni mengatakan, majelis hakim harusnya melihat konstruksi kasus Daniel secara menyeluruh, tidak hanya soal postingan saja. Postingan Daniel tidak dapat dipisahkan dengan serangkaian advokasi pembelaan lingkungan untuk menyelamatkan Karimunjawa dari pencemaran lingkungan akibat tambak udang.

“Apalagi tambak tersebut diduga tidak berizin dan berada dalam kawasan yang dilindungi,” kata Roni, Sabtu, 23 Maret 2024.

Merujuk aturan Surat Keputusan Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam No. SK.28/IV-SET/2012 tentang Zonasi Taman Nasional Karimunjawa, lalu Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kabupaten Jepara 2023-2024, secara tegas ada larangan kegiatan tambak udang di Pulau Karimun Jawa.

Undang-Undang No 32 Tahun 2009 mengenai Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pasal 57 menegaskan bahwa kawasan konservasi sumber daya alam harus dilindungi. Begitu pula dalam Undang-undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil pada pembukaan sampai pada pasal 28 tentang konservasi. Aturan tersebut menekankan pada perlindungan.

Roni menilai, penggunaan UU ITE untuk menjerat Daniel sangat kental dengan upaya kriminalisasi-SLAPP, karena postingannya lebih pada bentuk penyampaian pendapat dan pernyataan tidak setuju atas suatu kejadian. "Penyampaian pendapat jelas merupakan hak konstitusional. Selain itu tuduhan Pasal 28 UU ITE juga tidak terpenuhi, karena harus ada ajakan untuk melakukan gerakan atau hasutan untuk membenci atau memusuhi kelompok tertentu,” ungkap Roni.

Pada perkara a quo yang diperiksa oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jepara dengan Terdakwa Daniel Frits Maurits Tangkilisan, dapat disimpulkan: 

  1. Bahwa Perkara a quo tidak bisa dipisahkan dengan status terdakwa sebagai pejuang lingkungan hidup yang baik dan sehat, sehingga proses hukum ini dapat disebut sebagai tindakan SLAPP, untuk itu Daniel seharusnya dibebaskan.
  2. Bahwa berdasarkan asas transitoir maka seharusnya yang digunakan adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, dan tidak satu pun dari pasal dalam UU tersebut dapat ditujukan kepada perbuatan Daniel, baik delik menyebarkan kebencian maupun delik menyerang dan/atau pencemaran nama baik.
  3. Bahwa Majelis Hakim haruslah berpedoman dan mempertimbangkan Perma Nomor 1 Tahun 2023 dalam memeriksa, memutus dan mengadili perkara atas nama Daniel, karena perbuatan daniel tidak bisa dipisahkan dari serangkaian upaya untuk melakukan pembelaan terhadap lingkungan hidup, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009.
  4. Bahwa Majelis Hakim perlu mempertimbangkan proporsionalitas antara perbuatan yang dilaporkan dengan perjuangan Terdakwa dalam kepentingan lingkungan hidup yang baik dan sehat.