LIPUTAN KHUSUS:
Main Kayu, Direktur 5 Perusahaan di Papua Dibui 6-9 Tahun
Penulis : Raden Ariyo Wicaksono
Lima perusahaan beserta direkturnya divonis denda Rp6-12 miliar dan penjara 6-9 tahun penjara dalam kasus kayu merbau.
Hukum
Senin, 01 April 2024
Editor : Yosep Suprayogi
BETAHITA.ID - Lima perusahaan kayu, yaitu CV Aditamah Mandiri (AM), CV Gefariel (GF), PT Guraja Mandiri Perkasa (GMP), CV Wami Start (WS), PT Eka Dwika Perkasa (EDP) diadili dan dijatuhi hukuman oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, terkait perkara peredaran kayu merbau ilegal asal Nabire, Provinsi Papua Tengah, ke Surabaya, Provinsi Jawa Timur. Empat perusahaan di antaranya, dikenakan pidana tambahan penutupan perusahaan.
Dalam rilisnya, Direktorat Jenderal (Ditjen) Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) menguraikan, perkara CV AM telah diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya pada 30 Januari 2024, dengan amar putusan menjatuhkan pidana terhadap CV AM dengan pidana denda Rp10 miliar dan penutupan perusahaan. Kemudian, kuasa Direktur CV AM, Amir, divonis 7 Tahun pidana penjara dan denda Rp10 miliar, subsider 3 bulan pidana kurungan.
Kemudian, pada Februari 2024, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya juga mengadili secara in absentia 4 perusahaan lainnya, yaitu CV GF, PT GMP, CV WS, dan PT EDP. Hukuman yang diberikan kepada masing-masing perusahaan dan direkturnya tersebut berbeda-beda.
Terhadap CV GF, majelis hakim menjatuhkan pidana denda Rp12 miliar, dan vonis 9 tahun subsider 6 bulan pidana kurungan kepada Direktur CV GF, Mei Lani Morin. PT GMP dipidana denda Rp10 miliar dan pidana tambahan penutupan perusahaan, sedangkan Deni Sipandan, Direktur Utama PT GMP, divonis 7 tahun pidana penjara dan denda Rp6 miliar, subsider 6 bulan pidana kurungan.
Selanjutnya, CV WS dipidana denda Rp10 miliar dan pidana tambahan penutupan perusahaan, dan memvonis 8 tahun penjara dengan denda Rp7 miliar subsider 6 bulan pidana kurungan kepada Direktur CV WS, Peles Y.S Makai. Terakhir PT EDP, dijatuhi pidana denda Rp10 miliar, dan pidana tambahan penutupan perusahaan, sementara direkturnya, Sri Genyo, divonis 6 tahun pidana penjara dengan denda Rp6 miliar subsider 6 bulan pidana kurungan.
Ditjen Gakkum mengatakan, barang bukti berupa kayu olahan/gergajian sejumlah 59 kontainer (CV AM 34 kontainer, CV GF14 kontainer, CV WS 5 kontainer, PT GMP 3 kontainer, PT EDP 3 kontainer) dirampas untuk negara.
Kelima terdakwa diputuskan secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana “mengangkut dan memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan yang dilakukan secara bersama-sama” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 Ayat (4) huruf b Jo Pasal 12 huruf e Undang Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan hutan (P3H) sebagaimana telah diubah pada Pasal 37 Angka 13 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Dirjen Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani, mengatakan putusan pidana penjara 6-9 tahun dan denda Rp6-12 miliar terhadap direktur dan korporasi, serta penutupan perusahaan itu, diharapkan dapat memberikan efek jera dan pembelajaran kepada pelaku kejahatan kehutanan dan lingkungan. Rasio menganggap putusan PN Surabaya ini bernilai bersejarah dalam melawan kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan.
"Putusan PN Surabaya harus menjadi pembelajaran bagi pelaku kejahatan peredaran kayu ilegal/illegal logging asal Nabire Papua, yang merusak lingkungan hidup dan kawasan hutan, mengancam kehidupan masyarakat serta merugikan negara. Kami akan menggunakan semua instrumen yang ada-agar efek jera besar," katanya, Senin (25/3/2024)..
Plt. Direktur Pencegahan dan Pengamanan LHK, Sustyo Iriyono, mengatakan kasus ini berawal dari Operasi Peredaran Kayu Ilegal di Pelabuhan Tanjung Perak-Surabaya yang digelar oleh Gakkum KLHK pada 19 November 2022 dan 3 Desember 2022. Pada saat itu diamankan 59 kontainer bermuatan kayu olahan jenis merbau, yang diangkut dengan menggunakan Kapal MV Verizon dan Kapal KM Hijau Jelita di Pelabuhan Tanjung Perak-Surabaya.
Setelah dilakukan pengecekan terhadap 59 kontainer tersebut, didapat fakta isi kontainer-kontainer tersebut berupa kayu olahan gergajian chainsaw (pacakan) dengan berbagai ukuran, sedangkan dokumen yang menyertai pengangkutan kayu hanya berupa Nota Lanjutan yang seharusnya digunakan untuk mengangkut kayu lanjutan atau moulding. Barang bukti berupa kayu olahan jenis merbau dengan berbagai ukuran sebanyak kurang lebih 870 m kubik beserta dokumen nota kayu disita oleh Tim Operasi Gakkum KLHK kemudian Penyidik Gakkum KLHK melakukan proses penyidikan.