LIPUTAN KHUSUS:
Vonis Bui Daniel Frits Pembela Karimunjawa, Hakim Dikutuk
Penulis : Kennial Laia
Vonis bersalah dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Parlin Mangantas Bona dan Hakim Anggota Joko Ciptano dan Yusuf Sembiring.
Pejuang Lingkungan
Jumat, 05 April 2024
Editor : Yosep Suprayogi
BETAHITA.ID - Kabar buruk untuk demokrasi lingkungan Indonesia: Daniel Frits Maurits Tangkilisan, aktivis lingkungan Karimunjawa yang memprotes keberadaan tambak udang ilegal di kampungnya, dihukum bui oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jepara, Jawa Tengah. Vonis bersalah dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Parlin Mangantas Bona dan Hakim Anggota Joko Ciptano dan Yusuf Sembiring.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh bulan dan denda sejumlah lima juta rupiah, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan,” demikian bunyi amar putusan yang dibacakan oleh Hakim Ketua Parlin Mangatas Bona Tua, Kamis, 4 April 2024.
Meskipun putusan itu lebih ringan tiga bulan plus lima bulan penjara dari permintaan jaksa penuntut hukum, Direktur Eksekutif Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) Nenden Sekar Arum menilai putusan bersalah atas Daniel menambah panjang daftar kriminalisasi warganet yang menyasar pada kelompok kritis dan vokal.
Berdasarkan catatan SAFEnet, sepanjang 2023 setidaknya ada enam orang aktivis dari total 126 orang yang dilaporkan ke polisi dengan menggunakan pasal karet dalam UU ITE. Menurutnya meskipun telah direvisi pada awal tahun ini, aturan tersebut masih menjadi alat yang efektif untuk memberangus kebebasan berbicara masyarakat Indonesia.
“Putusan bersalah ini merupakan salah satu bentuk pembungkaman atas ekspresi online yang akan sangat berbahaya bagi demokrasi di Indonesia, karena orang-orang yang kritis terhadap permasalahan bangsa malah dengan mudahnya dipidanakan,” ujar Nenden.
Daniel dianggap melanggar Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang berbunyi: “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).”
Tim penasihat hukum Daniel mengutuk kerasa putusan majelis hakim tersebut. Sekar Banjaran Aji, salah satunya mengatakan, majelis hakim tidak mempertimbangkan fakta hukum yang terungkap di persidangan.
“Mengutuk keras Majelis Hakim Perkara No. 14/Pid.sus/2024/PN.Jpa pada Pengadilan Negeri Jepara, yang telah memberikan putusan tidak sesuai koridornya, tidak mempertimbangkan pada fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan serta ketentuan hukum yang berlaku. Bahkan bertentangan dengan SKB 3 Menteri yang seharusnya dipegang sebagai aturan dalam mengimplementasikan UU ITE,” kata Sekar.
Sekar mendesak agar pihak berwenang mengusut majelis hakim yang mengadili Daniel serta memeriksa jajaran penyidik unit 1 Krimsus di Polres Jepara yang memproses kasus tersebut.
Aksi massa solidaritas untuk Daniel Frits Tangkilisan di luar gedung Pengadilan Negeri Jepara, Kamis, 4 April 2024. Dok Istimewa
Kelompok warga pendukung Daniel juga melakukan aksi solidaritas di depan gedung PN Jepara usai persidangan, dengan diam melakban mulut. Persidangan ini dianggap sebagai bentuk pembungkaman kebebasan berekspresi pembela lingkungan, upaya menghambat partisipasi publik, dan pengalihan atas masalah utama di Karimunjawa, yaitu tambak udang intensif ilegal yang mencemari dan merusak ekosistem Taman Nasional Karimunjawa, yang kerap dikritik Daniel.
“Kami kecewa dengan bagaimana hakim mempertimbangkan putusannya untuk Daniel. Hakim sama sekali tidak menilai bagaimana saksi ahli dari pendamping hukum memberikan kesaksiannya. Entah kesaksian atau bukti apa lagi yang bisa membela Daniel bahwa aktivis lingkungan tidak bisa dihukum secara perdata maupun pidana,” kata salah satu massa aksi, Kasno.
Sebelumnya, persidangan Daniel telah mendapatkan perhatian di tingkat nasional maupun internasional. Tercatat lebih dari 8.700 orang telah menandatangani petisi yang menuntut Daniel segera dibebaskan di change.org. Selain itu, 31 organisasi masyarakat sipil internasional telah mengeluarkan pernyataan sikap bersama menuntut pembebasan Daniel dari segala tuntutan.
Putusan mengabaikan Daniel sebagai pembela lingkungan hidup
Direktur Penegakan Hukum Auriga Nusantara Roni Saputra mengatakan bahwa vonis tersebut menyampingkan Daniel sebagai pejuang lingkungan hidup. Menurutnya pemidanaan terhadap Daniel atas dasar postingan di media sosial juga telah mengabaikan pengakuan terhadap aktivitas pembela lingkungan hidup yang dijamin dalam berbagai aturan, termasuk Pedoman Jaksa Nomor 8 tahun 2022 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman mengadili Perkara Lingkungan hidup.
Daniel Frits merupakan warga Karimunjawa yang secara aktif memperjuangkan hak atas lingkungan hidup bagi masyarakat Karimunjawa. Ia juga dikenal sebagai mentor oleh masyarakat Karimunjawa karena kecintaannya terhadap alam Karimunjawa. Selain mengedukasi dan melakukan konsolidasi, Daniel Frits juga aktif menyuarakan perjuangannya melalui akun Facebook miliknya sejak 2020 melalui tagar #SaveKarimunjawa.
Roni mengatakan, aktivitas tambak udang yang ditolak oleh Daniel Frits dan kawan-kawan merupakan aktivitas ilegal yang tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Jepara Tahun 2023-2043 dan mengancam kawasan konservasi Taman Nasional Karimunjawa. Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bahkan akhir-akhir ini telah menyegel tambak dan menindak pengusaha tambang ilegal tersebut.
Daniel Frits Tangkilisan. Dok Istimewa
“Postingan dan komentar Daniel tidak bisa dilepaskan dari serangkaian aksi dan perlawanan masyarakat Karimunjawa atas gagalnya negara menghentikan praktik tambak ilegal yang mencemari lingkungan dan berada dalam kawasan konservasi taman nasional di Karimunjawa,” kata Roni.
Menurut Roni, tindakan Daniel tidak hanya dilindungi oleh Undang-Undang Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang Lingkungan Hidup, tetapi juga oleh Undang-Undang Dasar 1945. Postingan dan komentar Daniel Frits seharusnya dilihat sebagai wujud dari kebebasan berpendapat dan upaya untuk memperjuangkan lingkungan hidup yang sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia. .
“Pemidanaan Daniel Frits menandakan kemunduran hukum dan penyempitan ruang sipil, khususnya terhadap pembela lingkungan hidup,” kata Roni.
Roni mendesak agar Mahkamah Agung melakukan pembaruan manajemen perkara lingkungan. Ini agar perkara-perkara yang secara substansi merupakan perkara lingkungan dapat diregistrasi sebagai perkara lingkungan dan diperiksa oleh hakim yang telah bersertifikasi lingkungan, sehingga perkara diputus oleh hakim yg memang memiliki kompetensi tersebut termasuk soal anti-SLAPP.
“Untuk itu, Auriga Nusantara menghimbau agar proses hukum terhadap Daniel Frits ditinjau ulang sebagai bentuk komitmen negara melindungi pembela lingkungan hidup,” katanya.